Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 26 Desember 2021 | 13:45 WIB
Suasana sepi saat uji coba pembukaan wisata Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, Kamis (16/9/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Termasuk yang menjadi aturannya adalah membatasi jam operasional objek wisata hingga jam 22.00 WIB malam. Guna mengantisipasi kerumunan masyarakat yang menggelar perayaan tahun baru.

"Sesuai aturan kita tempat-tempat wisata hanya sampai jam 10 malam saja. SE Inbup-nya juga bilang begitu. Sebaiknya tidak ada acara pergantian tahun, karnaval dan apapun yang menimbulkan kerumunan," ujar Suparmono.

Dispar Sleman sendiri akan mengerahkan hampir semua personelnya sekitar 70 orang untuk mengawasi kegiatan masyarakat di sejumlah tempat wisata. Dengan tentunya bekerja sama dengan instansi terkait.

"Saya menerjunkan hampir semua personel mungkin hampir 70an orang nanti ke beberapa objek wisata. Pasti juga akan bekerja sama dengan satgas ya, Satpol PP, Dishub, TNI, Polri juga," pungkasnya.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2022, Jam Gadang Dipagar dan Lampu Penerangan Dipadamkan

Load More