SuaraJogja.id - Perempuan berinisial TH (41), harus berurusan dengan borgol polisi, usai ditangkap karena dilaporkan menggelapkan uang milik apotek tempatnya bekerja hingga Rp1,6 miliar.
KBO Sat Satreskrim Polres Sleman Ipda Muh Safiudin mengungkap, dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka TH dimulai sejak Oktober 2019 hingga Juni 2020. Apotek yang menjadi sasaran penggelapan tersangka merupakan apotek pelat merah yang berlokasi di wilayah Jln.Kaliurang, Kabupaten Sleman.
"Tersangka menggunakan uang hasil penjualan obat di apotek, yang kemudian untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat laporan transaksi palsu," ujarnya, di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021).
Bermotif ekonomi, tindakan pelaku berawal saat ia bekerja sebagai apoteker yang dipercaya mengelola satu unit apotek.
Namun demikian, dalam perjalanannya, uang penjualan beberapa obat tak diserahkan seluruhnya kepada perusahaan.
"Tiap menyetor, uangnya tidak seluruhnya diserahkan ke perusahaan. Untuk menutupi perbuatan, pelaku membuat beberapa laporan transaksi palsu," terangnya.
Akibat perbuatan tersangka, apotek tersebut mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
"Pelaku merupakan residivis terkena kasus perkara sama di apotek yang lain," tambahnya.
Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita barang bukti berupa laporan hasil audit apotek dari auditor internal di Yogyakarta dan surat perjanjian kerjasama antara perusahaan dan tersangka. Selain itu, biodata atau surat yang dicantumkan tersangka dalam lamaran kerjanya. Berikut pula daftar rincian gaji dan dokumen transaksi, piutang fiktif.
Baca Juga: Turunkan hingga 600 Personel, Polres Sleman Siap Awasi Rangkaian Libur Nataru
"Ada dokumen surat dari Rumah Sakit (RS) yang disebut tersangka telah membeli obat namun belum membayar. Setelah dicek ke RS, ternyata RS tidak melakukan transaksi tersebut," imbuhnya.
Tersangka yang diketahui beridentitas sebagai warga Kalimantan Barat itu, ditangkap di Jakarta.
"Saat dilaporkan, tersangka sudah berstatus resign dari apotek lama dan bekerja di sebuah apotek di Jakarta," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TH disangkakan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan kaitan jabatan. Ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kanit IV Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Apffryadi menuturkan, kerugian Rp1,6 miliar merupakan nilai barang stok yang ada di apotek.
"Sejauh hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya sendiri," kata Apfry.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh