Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 28 Desember 2021 | 18:10 WIB
pencuri apotek TH saat dihadirkan di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021). (kontributor/uli febriarni)

Kelakuan tersangka disadari oleh apotek ketika tim audit internal merasa ada yang janggal. Setelah diaudit dan menemukan kejanggalan tadi, mereka melapor ke kepolisian.

"Tersangka ditangkap pada 15 Desember 2021," tutur dia.

Tersangka TH, saat ditanyai menuturkan ada alasan tersendiri yang mendorong ia melakukan perbuatan tersebut.

TH menyebut setiap akhir tahun ia harus melaporkan stok opname ke perusahaan. Ia terpaksa membuat faktur palsu untuk menyamakan jumlah barang,  stok, penjualan yang ada ke dalam sistem.

Baca Juga: Turunkan hingga 600 Personel, Polres Sleman Siap Awasi Rangkaian Libur Nataru

Selain itu, ia mengaku menjual murah obat-obatan yang sudah mendekati masa kadaluwarsa.

"Saya menyadari apa yang saya lakukan salah," kata TH, yang dikontrak bekerja di apotek selama 2,5 tahun terakhir itu. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More