- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Tugas dan Wewenang DPR
Setelah kita mengulas mengenai tugas DPR, kini kita masuk pada bagian tugas dan wewenang lembaga parlemen tersebut. Tugas dan wewenang DPR telah diatur di sejumlah pasal dalam Undang-undang Dasar 1945, diantaranya adalah:
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang sebuah kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan sebuah persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]
Baca Juga: Ingatkan Bencana Ekologis, DPR: Perpindahan IKN Harus Berdasarkan Kajian Mendalam
3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan sebuah usul rancangan undang-undang [Pasal 21]
4. Suatu rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]
5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)].
6. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
7. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
Baca Juga: Gus Muhaimin Minta Pemerintah Permudah Izin Manggung Seniman Indonesia Pasca Pandemi
8. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
9. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
10. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
11. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Demikiann uraian singkat mengenai DPR serta tugas DPR dalam sistem pemerintahan Indonesia. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Berkaca pada 2021, Komisi XI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan Pulih
-
Ingatkan Bencana Ekologis, DPR: Perpindahan IKN Harus Berdasarkan Kajian Mendalam
-
Gus Muhaimin Minta Pemerintah Permudah Izin Manggung Seniman Indonesia Pasca Pandemi
-
Anggota DPR RI Dorong Masyarakat Jadi Peserta JKN-KIS, Ini Alasannya
-
Edy Rahmayadi Jewer Kuping Pelatih Biliar, Anggota DPR: Sesuatu yang Tidak Elok
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
TKP ABA Mulai Dipasang Pagar, Jukir dan Pedagang Masih Beraktivitas
-
Produksi Garmen yang Kebakaran Mandeg, Pabrik Milik BUMN Ini Siap Tampung Produksi Sementara
-
Wacana Buku Cetak di Sekolah Rakyat Jadi Penyelamat, Industri Percetakan Dapat Angin Segar
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Klik Link, Langsung Cuan di Sini
-
Dari Gudeg hingga Inovasi, Yogyakarta Gelar Pameran Makanan Minuman Bertaraf Internasional