Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Kamis, 30 Desember 2021 | 17:48 WIB
Foto Gedung DPR RI
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).

Tugas dan Wewenang DPR

Setelah kita mengulas mengenai tugas DPR, kini kita masuk pada bagian tugas dan wewenang lembaga parlemen tersebut. Tugas dan wewenang DPR telah diatur di sejumlah pasal dalam Undang-undang Dasar 1945, diantaranya adalah:

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang sebuah kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)

2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan sebuah persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]

Baca Juga: Ingatkan Bencana Ekologis, DPR: Perpindahan IKN Harus Berdasarkan Kajian Mendalam

3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan sebuah usul rancangan undang-undang [Pasal 21]

4. Suatu rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]

5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)].

6. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

7. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Baca Juga: Gus Muhaimin Minta Pemerintah Permudah Izin Manggung Seniman Indonesia Pasca Pandemi

8. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

9. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

10. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

11. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Demikiann uraian singkat mengenai DPR serta tugas DPR dalam sistem pemerintahan Indonesia. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More