- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Tugas dan Wewenang DPR
Setelah kita mengulas mengenai tugas DPR, kini kita masuk pada bagian tugas dan wewenang lembaga parlemen tersebut. Tugas dan wewenang DPR telah diatur di sejumlah pasal dalam Undang-undang Dasar 1945, diantaranya adalah:
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang sebuah kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan sebuah persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]
3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan sebuah usul rancangan undang-undang [Pasal 21]
4. Suatu rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]
5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)].
6. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
7. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
Baca Juga: Ingatkan Bencana Ekologis, DPR: Perpindahan IKN Harus Berdasarkan Kajian Mendalam
8. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
9. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
10. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
11. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Demikiann uraian singkat mengenai DPR serta tugas DPR dalam sistem pemerintahan Indonesia. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Berkaca pada 2021, Komisi XI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan Pulih
-
Ingatkan Bencana Ekologis, DPR: Perpindahan IKN Harus Berdasarkan Kajian Mendalam
-
Gus Muhaimin Minta Pemerintah Permudah Izin Manggung Seniman Indonesia Pasca Pandemi
-
Anggota DPR RI Dorong Masyarakat Jadi Peserta JKN-KIS, Ini Alasannya
-
Edy Rahmayadi Jewer Kuping Pelatih Biliar, Anggota DPR: Sesuatu yang Tidak Elok
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Yogyakarta Siap Jadi Magnet Wisata Dunia: Ini Strategi Jitu Hadapi Tantangan Global
-
Warga Jogja Merapat! Link DANA Kaget Aktif Baru Dibagikan, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Residen RSUP Dr Sardjito Jadi Korban Amukan Keluarga Pasien, Ini Kronologi dan Fakta Sebenarnya
-
Jogja Tak Lagi Kejar Turis Massal: Strategi Baru Pariwisata Fokus Kualitas, Bukan Kuantitas!
-
'Siapa Dia': Film Musikal Garin Nugroho yang Paksa Nicholas Saputra Menyanyi