- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Tugas dan Wewenang DPR
Setelah kita mengulas mengenai tugas DPR, kini kita masuk pada bagian tugas dan wewenang lembaga parlemen tersebut. Tugas dan wewenang DPR telah diatur di sejumlah pasal dalam Undang-undang Dasar 1945, diantaranya adalah:
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang sebuah kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan sebuah persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]
3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan sebuah usul rancangan undang-undang [Pasal 21]
4. Suatu rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]
5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)].
6. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
7. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
Baca Juga: Ingatkan Bencana Ekologis, DPR: Perpindahan IKN Harus Berdasarkan Kajian Mendalam
8. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
9. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
10. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
11. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Demikiann uraian singkat mengenai DPR serta tugas DPR dalam sistem pemerintahan Indonesia. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Berkaca pada 2021, Komisi XI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan Pulih
-
Ingatkan Bencana Ekologis, DPR: Perpindahan IKN Harus Berdasarkan Kajian Mendalam
-
Gus Muhaimin Minta Pemerintah Permudah Izin Manggung Seniman Indonesia Pasca Pandemi
-
Anggota DPR RI Dorong Masyarakat Jadi Peserta JKN-KIS, Ini Alasannya
-
Edy Rahmayadi Jewer Kuping Pelatih Biliar, Anggota DPR: Sesuatu yang Tidak Elok
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan