SuaraJogja.id - Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo menegaskan komitmen mereka untuk mewujudkan target Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam melakukan tugas pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kalau target, semuanya dari institusi Polri. Kami tidak melakukan dalam perspektif pribadi atau kelompok, kami lakukan (berdasarkan, red.) perspektif institusi,” kata Novel Baswedan seperti dikutip dari Antara, Senin (3/1/2022).
Ia memaparkan bahwa hari ini merupakan hari pertama bagi Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lainnya bekerja di kepolisian.
Oleh karena itu, ia bersama rekan-rekannya masih menyesuaikan diri dan mempelajari dengan lebih rinci mengenai apa yang harus pihaknya kerjakan untuk meningkatkan kinerja dalam bidang pencegahan korupsi.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Apresiasi Menteri BUMN Erick Thohir Bantu Ungkap Kasus Korupsi
“Kami diberikan tugas untuk melakukan tugas-tugas pencegahan tindak pidana korupsi. Nanti polanya seperti apa, ini sedang mau dibicarakan,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Yudi Purnomo menegaskan bahwa pihaknya bergabung dengan instansi Polri demi kepentingan bangsa dan negara dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia.
Bersama dengan rekan-rekan yang sebelumnya merupakan bagian dari penyidik KPK, Yudi mengungkapkan bahwa pada hari pertama pihaknya bekerja di Direktorat Tindak Pidana Korupsi, ia lebih banyak memperoleh arahan terkait tugas-tugas selanjutnya.
“Kami mohon doa teman-teman seluruh rakyat Indonesia agar impian kita Indonesia bebas dari korupsi itu bisa tercapai dan tentu saja ini merupakan kerja bersama. Saat ini, kami siap untuk menerima perintah dan penugasan dari Pak Kapolri,” kata Yudi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12) mengatakan perekrutan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri salah satu upaya Polri dalam memberantas korupsi.
Baca Juga: Pro Bebaya, Andi Harun: ASN dan Ketua RT yang Korupsi Siap-siap Diberhentikan!
Polri juga akan mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas), yang memperkuat bidang pencegahan dan pengembalian kerugian negara.
Berita Terkait
-
Tewas di Kamar Hotel, Polisi Ungkap Penyebab Jasad Jurnalis Asal Palu Memar hingga Bibir Lecet
-
Polri Menuju Lembaga Super Kuat? Ancaman di Balik Revisi UU Polri
-
1,3 Juta Kendaraan Pemudik Balik ke Jakarta, Polri Klaim Lalin Lancar dan Angka Kecelakaan Turun
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
-
Formappi Harap DPR Tak Ulang Kesalahan RUU TNI Saat Bahas RUU Polri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
Terkini
-
Kualitas dan Quality Control Jadi Andalan UMKM Gelap Ruang Jiwa dalam Sediakan Produk
-
Update Tol Jogja-Solo usai Lebaran: Pilar Tol Mulai 'Nampak', Tapi Pembebasan Lahan Masih Jadi PR
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?