SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulon Progo menargetkan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun di wilayahnya selesai pada Januari 2022 ini. Hingga saat ini sendiri capaian vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun di wilayah Bumi Binangun telah menyentuh angka 77,75 persen atau 27.567 anak.
"Angka capaian sebesar 77,75 persen itu berdasarkan data yang kita miliki pada Jumat (31/12/2021) lalu," kata Kepala Dinkes Kabupaten Kulon Progo, Sri Budi Utami kepada awak media, Senin (3/1/2022).
Berdasarkan catatan yang dimiliki Dinkes Kabupaten Kulon Progo, total target sasaran untuk vaksinasi anak di wilayahnya mencapai 35.457 anak. Sedangkan vaksinasi Covid-19 bagi anak sendiri di Kulon Progo telah dimulai sejak Desember 2021 lalu.
Sri Budi menuturkan sembari melakukan evaluasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di awal tahun 2022 ini. Pihaknya juga merencanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dapat terselesaikan pada bulan Januari ini.
"Terkait dengan upaya evaluasi pasti kita lakukan untuk mencari solusi atas kendala yang masih ditemukan di lapangan. Lalu untuk penyelesaian vaksinasi anak usia 6-11 tahun untuk dosis pertama direncakana pada pekan kedua Januari 2022," terangnya.
Diketahui bahwa terdapat penambahan sasaran penerima vaksinasi Covid-19 di wilayah Kulon Progo. Penambahan sasaran itu berasal dari kategori anak-anak usia 6-11 tahun yang sudah diperbolehkan menerima vaksin.
Berdasarkan data terbaru terjadi penambahan total sasaran penerima vaksin Covid-19 di Kulon Progo saat ini sebanyak 378.177 orang. Jumlah itu terdistribusi dalam enam kelompok mulai dari SDM kesehatan, pelayanan publik, lansia, masyarakat umum, remaja dan terbaru anak-anak.
Dari total sasaran penerima vaksinasi Covid-19 di Kulon Progo tersebut hingga Minggu (2/1/2021) kemarin setidaknya sudah mencakup sebanyak 326.077 orang atau 86,2 persen untuk dosis pertama. Sedangkan dosis kedua mencapai 70,7 persen atau setara dengan 267.309 orang.
Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Baning Rahayujati menyampaikan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) selalu menjadi pengawasan oleh gugus tugas. Ia memastikan sejauh ini belum ada temuan KIPI serius pada anak-anak yang telah menerima vaksin Covid-19.
Baca Juga: Palembang Belum Selenggarakan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Ini Penyebabnya
"Pengawasan KIPI dilakukan oleh nakes yang berada di puskesmas masing-masing karena merupakan person in charge," tegas Baning
"Sementara itu, berdasarkan temuan sementara yang diketahui oleh Dinkes Kulon Progo, belum ada KIPI yang serius dari anak pasca divaksin Covid-19," sambungnya.
Berita Terkait
-
Palembang Belum Selenggarakan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Ini Penyebabnya
-
Mengeluh Tak Enak Badan, Pria Asal Kulon Progo Meninggal di Penginapan
-
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Bangka Baru Capai 9,85 Persen
-
Nihil Tambahan Kasus Baru dalam Seminggu, Kulon Progo Sisakan 3 Pasien Positif Covid-19
-
Tutup Tahun 2021, Puluhan Pecinta Honda CRF150L Jelajahi Jalur Dekso Kulon Progo
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana