Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 04 Januari 2022 | 12:07 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. [Suara.com/Rochmat]

VeRP adalah keterangan dokter spesialis kejiwaan atau psikiater berupa surat hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.

“Kami mendorong Polres Kulonprogo mewakili keadilan korban. Polres diharapkan mampu menegakkan hukum sesuai undang-undang berlaku. Saya juga mengapresiasi upaya perlindungan terhadap korban yang telah dilakukan Polres,” ujar Tommy.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual dialami santriwati, AS, 15, warga Jogja, di salah satu ponpes di Kapanewon Sentolo, Kulonprogo. Pelaku diduga salah seorang pengasuh ponpes, S.

Sementara itu Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan polisi sudah mengantongi sejumlah alat bukti dalam upaya mengungkap kasus.

Salah satunya, percakapan WhatsApp antara korban dan pengasuh pondok.

Baca Juga: Salah Satu Pesantren di Jember Mulai Terapkan Smart Pesantren dan E-maal

“Untuk alat bukti kami memang telah mendapatkan hasil screen shot chatting [tangkapan layar percakapan] antara korban dan pelapor. Memang ada percakapan yang menjurus [ajakan asusila]. Untuk korban lain, sampai saat ini kami hanya menerima satu laporan,” tutur Jeffry.

Polres Kulonprogo mengimbau warga tidak perlu takut melaporkan kejadian yang mengandung unsur kriminalitas dan melanggar hukum pidana kepada pihak kepolisian.

Polres Kulonprogo akan menerima laporan masyarakat.

“Imbauannya kepada masyarakat yakni harus berani untuk melapor kepada polisi atau jangan takut melapor kepada polisi. Untuk dugaan korban [pelecehan seksual] lain belum ada.”

Baca Juga: Menghargai Waria, Menghargai Manusia

Load More