SuaraJogja.id - Seorang santriwati berusia 15 tahun jadi korban pelecehan seksual oleh salah satu pengasuh Pondok Pesantren di Kapanewon Sentolo, Yogyakarta. Korban berinisial AS. Sementara pelakunya, S.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan polisi sudah mengantongi sejumlah alat bukti dalam upaya mengungkap kasus.
Salah satunya, percakapan WhatsApp antara korban dan pengasuh pondok.
“Untuk alat bukti kami memang telah mendapatkan hasil screen shot chatting [tangkapan layar percakapan] antara korban dan pelapor. Memang ada percakapan yang menjurus [ajakan asusila]. Untuk korban lain, sampai saat ini kami hanya menerima satu laporan,” tutur Jeffry seperti dikutip dari Solopos.com.
Polres Kulonprogo mengimbau warga tidak perlu takut melaporkan kejadian yang mengandung unsur kriminalitas dan melanggar hukum pidana kepada pihak kepolisian.
Polres Kulonprogo akan menerima laporan masyarakat.
“Imbauannya kepada masyarakat yakni harus berani untuk melapor kepada polisi atau jangan takut melapor kepada polisi. Untuk dugaan korban [pelecehan seksual] lain belum ada.”
AS, seorang santriwati jadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta. Kekinian kasus itu sudah masuk kepolisian.
Polisi sudah memeriksa 8 saksi. Diduga pelaku pelecehan seksual itu adalah pengasuh salah satu pondok pesantren atau Ponpes Jogja.
Baca Juga: Pentingnya Mengesahkan RUU PKS bagi Keselamatan Korban Kekerasan Seksual
Kuasa Hukum korban AS, yakni Tommy Susanto, menyampaikan polisi memeriksa delapan orang sebagai saksi.
Dia optimistis polisi berupaya mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual, salah satunya dilihat dari jumlah saksi yang diperiksa.
“Saksi banyak karena kami mendorong kepolisian mampu mengungkap kasus ini dengan jelas. Apakah ada korban lain [selain AS]. Kemudian, apakah pelaku hanya satu atau ada yang lain. Ini penting untuk mengetahui perkara ini agar lebih jelas,” kata Tommy saat dikonfirmasi Selasa (4/1/2022).
Tommy juga menjelaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami AS sudah masuk ke ranah pro justicia.
“Ini sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP]. Semua orang yang dipanggil statusnya saksi. Jadi bukan sekadar orang memberikan keterangan. Nanti diduga pelaku juga akan dipanggil memberikan keterangan,” jelasnya.
Di sisi lain, Tommy menyampaikan korban sedang fokus menjalani penyembuhan trauma. Korban juga telah menjalani visum et repertum psikiatrikum (VeRP).
Berita Terkait
-
Birokrasi Komunikasi Lewat Satu Huruf: Kenapa Chat "P" Itu Egois Banget?
-
#NgobroldiMeta: Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Jurnalisme Berkualitas
-
Jean-Paul van Gastel Soroti Finishing PSIM Jelang Lawan PSM Makassar
-
Siswi SMP Kalideres Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Pulang Sekolah, Ini Hasil Temuan Polisi
-
PSIM Yogyakarta Dapat Kabar Gembira, Cedera Dua Pemain Asing Tunjukkan Perkembangan Positif
Terpopuler
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun