SuaraJogja.id - Gugatan Spencer Elden, pemuda 30 tahun yang menjadi model kover album Nirvana saat masih bayi, ditolak pengadilan. Elden menggugat band tersebut tahun lalu.
Ia melayangkan gugatan terkait eksploitasi seksual. Menurutnya, karya seni di sampul album Nirvana tersebut merupakan bentuk pelecehan seksual anak.
Elden mengatakan, foto bayinya di kolam renang yang ikonik itu telah memberi dia tekanan emosional yang ekstrem dan permanen.
Pihak Nirvana pun mengajukan penolakan bulan lalu. Mereka mengatakan, argumen Elden tidak berdasar.
"Klaim Elden bahwa foto di sampul album Nevermind adalah 'pornografi anak', pada wajahnya, tidak serius," kata pengacara mereka.
Ia menambahkan, jika mengikuti tudingan Elden, siapa pun yang memiliki salinan rekaman tersebut lantas bersalah atas kepemilikan pornografi anak. Mereka juga menuding bahwa Elden tampaknya menikmati ketenaran sebagai "bayi Nirvana".
"Dia telah membuat ulang foto itu dengan imbalan bayaran, berkali-kali; dia memiliki tato judul album itu di dadanya; dia menghadiri gelar wicara dengan mengenakan pakaian berwarna kulit untuk memparodikan dirinya sendiri; dia telah menandatangani salinan sampul album untuk dijual di eBay; dan dia telah menggunakan koneksi itu untuk mencoba mendekati wanita," tutur pihak Nirvana.
Mosi tersebut diajukan oleh para pengacara yang mewakili anggota Nirvana yang masih hidup--Dave Grohl dan Krist Novoselic--Courtney Love, janda Kurt Cobain; dan Kirk Weddle, fotografer foto sampul album.
Mereka berpendapat, undang-undang pembatasan klaim Elden telah berakhir pada 2011, yang berarti dia terlambat untuk mengajukan tuntutan.
Baca Juga: Musim Hujan? 5 Lagu Oldish Ini Cocok Kamu Masukin Playlist!
Pengacara Elden sendiri berpendapat bahwa undang-undang pembatasan tidak berlaku selama Nevermind--judul album Nirvana yang menampilkan foto bayi Elden--terus dijual dalam bentuknya yang sekarang.
"Pornografi anak selamanya adalah kejahatan," kata Marsh Law kepada Variety tahun lalu. "Setiap distribusi atau keuntungan yang diperoleh dari gambar eksplisit seksual seorang anak tidak hanya menciptakan tanggung jawab jangka panjang, tetapi juga menimbulkan trauma seumur hidup. Ini biasa terjadi pada semua klien kami yang menjadi korban pornografi anak yang diperdagangkan secara aktif, terlepas dari berapa lama gambar telah dibuat."
Tim Elden pun diberi waktu hingga 30 Desember untuk menanggapi penolakan Nirvana, tetapi mereka melewatkan tenggat waktu.
Akibatnya, Hakim Fernando M Olguin menolak kasus tersebut "dengan izin untuk diubah". Dengan kata lain, dikutip dari BBC, timnya memiliki waktu hingga 13 Januari untuk mengajukan kembali kasus tersebut dengan perubahan yang sesuai.
Dalam sebuah pernyataan kepada AFP pada Selasa (4/1/2022), pengacara Elden, Robert Lewis, mengatakan, mereka akan melakukannya "segera."
"Kami yakin Spencer akan diizinkan untuk melanjutkan kasusnya," kata Lewis.
Berita Terkait
-
Musim Hujan? 5 Lagu Oldish Ini Cocok Kamu Masukin Playlist!
-
Lagu-Lagu Nirvana yang Wajib Kamu Dengar Selain Smells Like Teen Spirit
-
Dinilai Eksploitasi Anak, Pria Sampul Album Nevermind Gugat Nirvana
-
Bayi di Sampul Album Nevermind Gugat Nirvana, Tuntut Rp 2,1 M
-
Gokil, 6 Helai Rambut Kurt Cobain Laku Rp 200 Juta
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara