SuaraJogja.id - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin meminta penyerang Pondok Pesantren As Asunnah di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur diproses hukum sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Apabila ada hal-hal yang terjadi seperti di Lombok, saya minta itu diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Siapa pun yang bersalah, yang dianggap melanggar hukum, itu harus diproses," kata Wapres usai meresmikan rumah ibadah di Universitas Pancasila Jakarta, Rabu.
Wapres menegaskan seluruh masyarakat harus menyadari pentingnya toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
"Tentu kita harus menyadari pentingnya toleransi dan kerukunan untuk hidup berdampingan secara damai supaya tidak terjadi lagi konflik-konflik," katanya.
Sebelumnya, sejumlah fasilitas di Pondok Pesantren As Sunnah diduga dirusak oleh kelompok orang tidak dikenal pada Minggu (2/1) dini hari.
Peristiwa tersebut diduga merupakan reaksi atas cuplikan video pendek berdurasi 19 detik terkait dengan ceramah Ustaz Mizan Qudsiah.
Dalam video tersebut, Mizan Qudsiah, yang merupakan pengajar di Pondok Pesantren As Sunnah, diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Artanto mengatakan bahwa polisi telah meminta keterangan terhadap 17 orang sebagai saksi.
"Saksi yang diperiksa ini adalah mereka yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) saat kejadian berlangsung," kata Artanto di Mataram, Rabu.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Ngaku Mimpi Kerupuk Selama Tiga Hari Sebelum Ketemu Wapres Ma'aruf Amin
Artanto mengatakan bahwa kondisi terkini di Pondok Pesantren As Sunnah terpantau kondusif dengan adanya personel dari Polres Lombok Timur dan Satuan Brimob Polda NTB yang bersiaga mengamankan lokasi.
"Karena TKP saat ini berstatus quo, jadi Polres Lombok Timur dan Brimob melakukan pengamanan di lokasi. Kondisi terkini, aktivitas pesantren sudah berjalan lancar dan tetap terpantau kondusif," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris