SuaraJogja.id - China menuai kontroversi gara-gara lembaga peradilan di sana tak akan menerima permohonan gugatan cerai hanya dengan dalih perselingkuhan.
Hal itu terungkap dalam sebuah artikel berjudul "Gugatan Cerai Hanya Karena Alasan Perselingkuhan Tidak akan Diterima" yang dipublikasikan oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Shandong.
Artikel tersebut menuai kontroversi dari masyarakat setempat sebagaimana dilaporkan beberapa media, Kamis.
Perselingkuhan bukan merupakan kohabitasi atau terikat perkawinan namun tinggal serumah bersama orang lain tanpa ikatan perkawinan secara terus-menerus dalam waktu lama, demikian penjelasan yudisial pasal perkawinan dan keluarga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang disahkan oleh Mahkamah Agung China pada 29 Desember 2020.
Baca Juga: Selingkuh Tak Bisa Jadi Alasan Gugat Cerai di China, Warganet di China Pun Heboh
Oleh sebab itu, perbuatan serong tidak bisa dijadikan dalih oleh seseorang dalam mengajukan gugatan cerai kecuali penggugat dapat menyertakan bukti-bukti kohabitasi yang berjalan secara terus-menerus itu.
"Sebagai contoh, ada rekaman pasangan Anda tinggal bersama seseorang di hotel atau foto yang menunjukkan pasangan Anda bergandengan tangan dengan seseorang di jalan, maka hal itu bukan sebagai bukti kohabitasi," kata artikel tersebut.
Artikel tersebut memicu kehebohan karena perbuatan serong bukan dikategorikan sebagai kohabitasi dan bukan delik yang sah dalam materi gugatan talak.
Masyarakat setempat bahkan menyimpulkan bahwa seseorang tidak boleh meminta cerai meskipun pasangannya sedang menjalin asmara dengan seseorang.
Meskipun artikel tersebut dihapus, tanda pagar "Tidak boleh menggugat cerai karena pasangan berselingkuh" telah disukai dan dikomentari 990 juta kali di Sina Weibo, platform media sosial mirip Twitter.
Baca Juga: Setelah Stand By Me, Zhang Yuxi dan Cheng Yi Reuni di Drama China Terbaru!
Untuk menekan tingginya angka perceraian di China, lembaga peradilan setempat memperketat persyaratan permohonan talak.
Mediasi dan masa jeda menjadi salah satu hal yang mulai diberlakukan oleh lembaga peradilan di China kepada pemohon, mirip dengan yang telah diberlakukan sejak lama di Indonesia. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Selingkuh Tak Bisa Jadi Alasan Gugat Cerai di China, Warganet di China Pun Heboh
-
Setelah Stand By Me, Zhang Yuxi dan Cheng Yi Reuni di Drama China Terbaru!
-
10 Fakta Lola Diara: Selebgram Hijrah Bantah jadi Pelakor di 'Layangan Putus'
-
Wah! Alasan Selingkuh Tak Bisa Jadi Dasar Gugatan Cerai Di China, Kenapa?
-
Wow! Lembaga Peradilan di China Tolak Pengajuan Cerai dengan Dalih Perselingkuhan
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Terjadi Kericuhan di Jalan Godean, Massa Rusak Satu Buah Mobil di Sleman
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan