SuaraJogja.id - Dunia virtual atau yang dikenal dengan metaverse tengah ramai diperbincangkan publik. Hal itu tidak lepas dari viralnya informasi penjualan sejumlah aset di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai dari Alun-alun Utara hingga Keraton Yogyakarta.
Namun sebenarnya, bagaimana prospek tanah virtual di dalam metaverse itu, terlebih dalam konteks di Indonesia?
Pakar Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Ridi Ferdiana menjelaskan bahwa sekarang para pengguna metaverse terkait tanah virtual itu sudah berkembang. Tak jarang berbagai lokasi menarik juga menjadi tempat-tempat yang diperjual-belikan.
Di antaranya seperti sebuah universitas, situs sejarah dan budaya, hingga point of interest lain tidak luput diperjual-belikan dalam dunia virtual itu. Bahkan kata Ridi, kenaikan yang dijanjikan juga cukup menjanjikan.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Virtual di Metaverse Dinilai Menjanjikan, Untuk Investasi Masa Depan
"Sebagai contoh Universitas Gadjah Mada yang bernilai 0.1 USDT (mata uang crypto Next Earth) saat ini bernilai 382,64 USDT. Atau 282% kenaikan investasinya. Jika dibandingkan dengan kenaikan tanah di kondisi nyata tentu ini sangat menjanjikan. Tetapi apakah memang aman dan ada peminat yang bersedia membeli itu cerita yang berbeda," kata Ridi saat dihubungi awak media, Kamis (6/1/2022).
Ditanya mengenai konsep itu pembelian tanah virtual di metaverse itu sendiri, apakah sama dengan sistem Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di dunia nyata, disampaikan Ridi, konsep KPR bisa saja terjadi di dunia virtual.
"Konsep KPR akan sangat mungkin terjadi di sini (metaverse) tetapi bukan mencicil tetapi memiliki sebagian kecil dari landmark yang ada (misal 1/10 gedung UGM)," ujarnya.
Ia mencontoh konsep itu dengan aplikasi Go-Trade yang memungkinkan pembelian saham di dunia nyata dengan membeli sebagian kecil saja atau mencicil. Jika dahulu membeli saham harus satu lot maka aplikasi seperti Go-Trade memvirtualkan kepemilikan saham.
"Sehingga seseorang bisa memiliki 0.001 Lot saja. Bayangkan saja aplikasi Go-Trade ini adalah Next earth maka bisa saja Next earth menjual satu petak saja untuk di KPR kan alih-alih menjadi satu komplek," ungkapnya.
Baca Juga: Kookmin Bank Akan Produksi Web Drama Berdasarkan Metaverse aespa
Terkait dengan perlu tidaknya pemerintah hadir di dalam dunia virtual itu untuk mengawasi transaksi jual beli aset virtual, Ridi berujar aset virtual khususnya dalam Next Earth sendiri tidak lain adalah Crypto Currency.
Berita Terkait
-
Antrean Gas LPG 3 Kg Renggut Nyawa Ibu Renta, Pakar UGM Ikut Teriris: Inikah yang Dimau Pemerintah?
-
Kemendikdasmen Gandeng Skolla Hadirkan Pengalaman AI dan Metaverse di Belajar Online
-
Wakil Rektor UGM Sebut "Lapor Mas Wapres" Cuma Pencitraan Gibran: Bisa jadi Jebakan Itu
-
Gagal Total di Metaverse, Bos Facebook Pede Cuan dari AI
-
4 Program Makassar Jadi Low Carbon City, Salah Satunya Angkutan EV
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan
-
Pemda DIY Ngebut Bangun Sekolah Rakyat, Siswa Miskin Bisa Sekolah Juli 2025
-
Pengawasan Jebol hingga Daging Sapi Antraks Dijual Bebas, 3 Warga Gunungkidul Terinfeksi
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada