SuaraJogja.id - Dunia virtual atau yang dikenal dengan metaverse tengah ramai diperbincangkan publik. Hal itu tidak lepas dari viralnya informasi penjualan sejumlah aset di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai dari Alun-alun Utara hingga Keraton Yogyakarta.
Namun sebenarnya, bagaimana prospek tanah virtual di dalam metaverse itu, terlebih dalam konteks di Indonesia?
Pakar Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Ridi Ferdiana menjelaskan bahwa sekarang para pengguna metaverse terkait tanah virtual itu sudah berkembang. Tak jarang berbagai lokasi menarik juga menjadi tempat-tempat yang diperjual-belikan.
Di antaranya seperti sebuah universitas, situs sejarah dan budaya, hingga point of interest lain tidak luput diperjual-belikan dalam dunia virtual itu. Bahkan kata Ridi, kenaikan yang dijanjikan juga cukup menjanjikan.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Virtual di Metaverse Dinilai Menjanjikan, Untuk Investasi Masa Depan
"Sebagai contoh Universitas Gadjah Mada yang bernilai 0.1 USDT (mata uang crypto Next Earth) saat ini bernilai 382,64 USDT. Atau 282% kenaikan investasinya. Jika dibandingkan dengan kenaikan tanah di kondisi nyata tentu ini sangat menjanjikan. Tetapi apakah memang aman dan ada peminat yang bersedia membeli itu cerita yang berbeda," kata Ridi saat dihubungi awak media, Kamis (6/1/2022).
Ditanya mengenai konsep itu pembelian tanah virtual di metaverse itu sendiri, apakah sama dengan sistem Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di dunia nyata, disampaikan Ridi, konsep KPR bisa saja terjadi di dunia virtual.
"Konsep KPR akan sangat mungkin terjadi di sini (metaverse) tetapi bukan mencicil tetapi memiliki sebagian kecil dari landmark yang ada (misal 1/10 gedung UGM)," ujarnya.
Ia mencontoh konsep itu dengan aplikasi Go-Trade yang memungkinkan pembelian saham di dunia nyata dengan membeli sebagian kecil saja atau mencicil. Jika dahulu membeli saham harus satu lot maka aplikasi seperti Go-Trade memvirtualkan kepemilikan saham.
"Sehingga seseorang bisa memiliki 0.001 Lot saja. Bayangkan saja aplikasi Go-Trade ini adalah Next earth maka bisa saja Next earth menjual satu petak saja untuk di KPR kan alih-alih menjadi satu komplek," ungkapnya.
Baca Juga: Kookmin Bank Akan Produksi Web Drama Berdasarkan Metaverse aespa
Terkait dengan perlu tidaknya pemerintah hadir di dalam dunia virtual itu untuk mengawasi transaksi jual beli aset virtual, Ridi berujar aset virtual khususnya dalam Next Earth sendiri tidak lain adalah Crypto Currency.
Sedangkan Indonesia sendiri sudah menganggap Crypto Currency adalah sebuah komoditas digital yang di awasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan.
"Pertanyaannya adalah seberapa credible mata uang crypto di Matic. Apakah aman dan dijamin itu adalah lain cerita. Next Earth juga cerdas dengan mengizinkan kita memberi nama sendiri lokasi yang ada, secara default nama yang kita beli adalah Unnamed Territory walaupun kursornya kita arahkan ke lokasi yang sangat ternama," jelasnya.
Ditambahkan Ridi, untuk keamanan aset virtual Next Earth didasarkan pada konsep Blockchain. Uang Crypto pada Next Earth adalah NFT (Non Fungible Token) yang tidak dapat dipertukarkan tetapi dapat diperjual belikan.
"NFT adalah objek digital yang unik dan melekat pada objek digital tersebut. Layaknya membeli kendaraan dengan kepemilikan BPKB yang tercatat, maka membeli tanah virtual akan memiliki kepemilikan berupa NFT yang mencegah asset disalin dan diperbanyak," terangnya.
Sementara untuk legalisasinya saat ini memang belum diatur sepenuhnya terlebih mengenai aset virtual ini. Namun mengacu pada pernyataan bank sentral indonesia, kata Ridi, uang crypto adalah digital commodities yang perlu dikaji kredibilitasnya.
Berita Terkait
-
Wakil Rektor UGM Sebut "Lapor Mas Wapres" Cuma Pencitraan Gibran: Bisa jadi Jebakan Itu
-
Gagal Total di Metaverse, Bos Facebook Pede Cuan dari AI
-
4 Program Makassar Jadi Low Carbon City, Salah Satunya Angkutan EV
-
Suzuverse Mengubah Paradigma Metaverse dengan Mengintegrasikan Teknologi AI dan Blockchain
-
Kisah Gadis Dirudapaksa Virtual di Metaverse, Bagaimana Hukumnya?
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi
-
Fadli Zon: Indonesia Tak Boleh Lengah Usai Reog, Kebaya, dan Kolintang Diakui UNESCO
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon