SuaraJogja.id - Setelah klitih, isu baru kembali muncul di DIY. Sejumlah aset di DIY seperti Alun-alun Utara Yogyakarta, Keraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Istana Kepresidenan Gedung Agung hingga Kantor Gubernur diperjualbelikan di metaverse atau ruang virtual. Penjualan virtual map di website nextearth.io ini pun viral karena karena dijual dengan harga yang fantastik dengan mata uang kripto.
Keraton Yogyakarta dijual dengan harga 11.09 USDT. Gedung Agung dijual sebesar 36.84 USDT, Puro Pakualaman sebesar 37.03 USDT dan Alun-alun Utara yang dijual sebesar 56.34 USDT.
Pemda DIY yang mengetahui fenomena tersebut pun menyampaikan tanggapannya. Sekda DIY, Baskara Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (05/01/2022) mengungkapkan munculnya jual beli virtual ini sebenarnya tidak perlu ditanggapi serius.
"Masak ya kepatihan atau alun-alun secara nyata dijual, ada yang percaya penjualan tersebut? Ini sekedar mencari rating," ujarnya.
Menurut Aji, saat ini Pemda DIY belum akan menindaklanjuti munculnya jual beli berbagai gedung secara virtual tersebut. Sebab hingga kini fenomena tersebut belum berpengaruh apapun.
Namun bila kedepan dirasakan merugikan, maka Pemda kedepan akan melaporkan pelaku. Bahkan bila memungkinkan akan melakukan pengaduan dan memprosesnya secara hukum.
"Kalau nanti memang perkembangannya sampai merugikan ya kita akan melakukan penuntutan ke siapa yang merugikan kita," tandasnya.
Harus Jadi Perhatian Keraton
Cucu Sri Sultan HB VIII, Gusti Kukuh Hestrianing mengaku kaget dengan penjualan secara virtual Alun-alun Utara tersebut. Jika memang dijual maka dengan sedikit berseloroh, ia dan keluarga keraton Yogyakarta akan tinggal di mana.
Baca Juga: 9 Potret Prewedding Roro Fitria, Usung Konsep Keraton Yogyakarta
"Nek kabeh-kabeh didol terus aku manggon nengdi?(Kalau semuanya dijual terus saya tinggal di mana),"tutur lelaki yang akrab dipanggil Gusti Aning ini.
Menurutnya, pengelola aset keraton harus segera bersikap agar ada kepastian terkait kepemilikan. Karena meski virtual, namun harus diantisipasi sedini mungkin. Bukan sesuatu yang mustahil, aset keraton secara virtual dimiliki oleh orang yang tidak berhak.
Pengalaman sejarah sudah membuktikan yaitu perjanjian Giyanti yang banyak dilupakan. Di mana sejak perjanjian Giyanti banyak dilupakan, status-status tanah di Yogyakarta ataupun 4 kerajaan yaitu Kasultanan Ngayogyakarto Hadingrat, Pakualaman, Kasunanan Solo dan Mangkunegaran banyak yang rancu.
"Pengelola aset keraton harus bersikap. Meski virtual juga harus disikapi dengan cara virtual," tandas dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran