SuaraJogja.id - Setelah klitih, isu baru kembali muncul di DIY. Sejumlah aset di DIY seperti Alun-alun Utara Yogyakarta, Keraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Istana Kepresidenan Gedung Agung hingga Kantor Gubernur diperjualbelikan di metaverse atau ruang virtual. Penjualan virtual map di website nextearth.io ini pun viral karena karena dijual dengan harga yang fantastik dengan mata uang kripto.
Keraton Yogyakarta dijual dengan harga 11.09 USDT. Gedung Agung dijual sebesar 36.84 USDT, Puro Pakualaman sebesar 37.03 USDT dan Alun-alun Utara yang dijual sebesar 56.34 USDT.
Pemda DIY yang mengetahui fenomena tersebut pun menyampaikan tanggapannya. Sekda DIY, Baskara Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (05/01/2022) mengungkapkan munculnya jual beli virtual ini sebenarnya tidak perlu ditanggapi serius.
"Masak ya kepatihan atau alun-alun secara nyata dijual, ada yang percaya penjualan tersebut? Ini sekedar mencari rating," ujarnya.
Baca Juga: 9 Potret Prewedding Roro Fitria, Usung Konsep Keraton Yogyakarta
Menurut Aji, saat ini Pemda DIY belum akan menindaklanjuti munculnya jual beli berbagai gedung secara virtual tersebut. Sebab hingga kini fenomena tersebut belum berpengaruh apapun.
Namun bila kedepan dirasakan merugikan, maka Pemda kedepan akan melaporkan pelaku. Bahkan bila memungkinkan akan melakukan pengaduan dan memprosesnya secara hukum.
"Kalau nanti memang perkembangannya sampai merugikan ya kita akan melakukan penuntutan ke siapa yang merugikan kita," tandasnya.
Harus Jadi Perhatian Keraton
Cucu Sri Sultan HB VIII, Gusti Kukuh Hestrianing mengaku kaget dengan penjualan secara virtual Alun-alun Utara tersebut. Jika memang dijual maka dengan sedikit berseloroh, ia dan keluarga keraton Yogyakarta akan tinggal di mana.
Baca Juga: Wisuda Abdi Dalem Keraton Yogyakarta
"Nek kabeh-kabeh didol terus aku manggon nengdi?(Kalau semuanya dijual terus saya tinggal di mana),"tutur lelaki yang akrab dipanggil Gusti Aning ini.
Menurutnya, pengelola aset keraton harus segera bersikap agar ada kepastian terkait kepemilikan. Karena meski virtual, namun harus diantisipasi sedini mungkin. Bukan sesuatu yang mustahil, aset keraton secara virtual dimiliki oleh orang yang tidak berhak.
Pengalaman sejarah sudah membuktikan yaitu perjanjian Giyanti yang banyak dilupakan. Di mana sejak perjanjian Giyanti banyak dilupakan, status-status tanah di Yogyakarta ataupun 4 kerajaan yaitu Kasultanan Ngayogyakarto Hadingrat, Pakualaman, Kasunanan Solo dan Mangkunegaran banyak yang rancu.
"Pengelola aset keraton harus bersikap. Meski virtual juga harus disikapi dengan cara virtual," tandas dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY