SuaraJogja.id - Dua pria asal Kabupaten Sleman harus meringkuk di jeruji besi atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan. Pria berinisial EAS (28) dan FFP (26) mencuri sepeda merk Polygon Monarch pada dini hari dan dipergoki warga.
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (4/1/2022) pukul 02.10 WIB.
Peristiwa terjadi di sebuah perumahan Alam Surya Pratama Blok C4, Kelurahan Suryodiningratan, Mantrijeron, kota Jogja.
"Pada waktu dini hari dua pelaku ini melancarkan aksinya. Kebetulan melintas di perumahan itu dan melihat ada sepeda onthel merk Polygon yang ada di teras rumah korban," kata Timbul kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Ia mengatakan, korban TH (32) awalnya memarkirkan sepeda miliknya di sekitar teras rumahnya pada pagi hari. Setelah itu ia beraktivitas seperti biasa.
"Hingga malam hari, sepeda masih berada di teras. Sekitar pukul 02.00 WIB diketahui ada dua orang yang melintas di dekat perumahan namun korban tidak menggubris karena sudah beristirahat," ujar dia.
Namun, korban mendengar suara berisik di dekat pagar rumahnya dan melihat ada barang yang tersangkut dan berusaha ditarik pelaku.
"Korban langsung berteriak maling sebanyak tiga kali dan didengar oleh warga lain, pelaku sempat kabur," katanya.
Selanjutnya warga mencoba menghubungi Polsek Mantrijeron dan mendatangi lokasi kejadian. Pelaku yang telah kepergok warga dikejar dan ditemukan tak jauh dari lokasi
Baca Juga: Alamakjang, Kantor PWI Sumut Dibobol Maling
"Setelah laporan itu barang bukti berhasil diamankan warga dan korban mengakui bahwa sepeda miliknya hilang. Setelah dicocokkan dengan ciri-ciri sepeda, korban menyebut sepeda yang dicuri sesuai dengan miliknya," kata dia.
Kedua pelaku merupakan pekerja swasta yang berada di Jogja. Timbul mengatakan sepeda yang mereka curi rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhannya.
Akibat perbuatannya, EAS dan FFP dikenai Pasal 362 ayat 3 e, 4e KUHP. Ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Timbul mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan kondisi tempat tinggalnya. Meski jarang terjadi tindak kriminalitas, kewaspadaan diri dengan barang berharga harus diutamakan.
"Karena kejahatan tidak hanya memandang waktu, ketika ada kesempatan hal itu dapat terjadi. Maka tetap berhati-hati menyimpan barang berharga," ujar dia.
Berita Terkait
-
Alamakjang, Kantor PWI Sumut Dibobol Maling
-
Pencurian Ban Serep Truk di Tol Cipali Bikin Publik Geram, Kelihaian Malingnya Disorot
-
Polisi Ringkus 2 Pencuri Motor Milik Inem Petugas Kebersihan di Medan
-
Duh, Ratusan Pohon yang Ditanam Untuk Mempercantik Mandalika Hilang Dicuri
-
Tiga Kali Masuk Bui, Pria di Balikpapan Ini Kembali ke Penjara Karena Curi Motor
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Taktik Jitu Anti Bokek: Jadikan Saldo DANA Kaget Rp249 Ribu Modal Nongkrong Akhir Pekan
-
Setelah Tragedi Sidoarjo, Ponpes di Bantul Jadi Sorotan! Kemenag Lakukan Ini
-
DANA Kaget Banjir Rejeki: Tips & Trik Jitu Klaim Saldo Gratis Hingga Jutaan Rupiah di Sini
-
Waspadai Kendal Tornado FC, PSS Sleman Janjikan Tampil Trengginas di Kandang
-
Efisiensi Anggaran "Memangkas" Kebudayaan? Komikus Yogyakarta Angkat Bicara Lewat Karya