Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 07 Januari 2022 | 17:32 WIB
Salah seorang pelaku pencurian berupa sepeda merk Polygon Monarch di Kemantren Mantrijeron saat diamankan jajaran kepolisian. - (SuaraJogja.id/HO-Polresta Yogyakarta)

SuaraJogja.id - Dua pria asal Kabupaten Sleman harus meringkuk di jeruji besi atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan. Pria berinisial EAS (28) dan FFP (26) mencuri sepeda merk Polygon Monarch pada dini hari dan dipergoki warga.

Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (4/1/2022) pukul 02.10 WIB.

Peristiwa terjadi di sebuah perumahan Alam Surya Pratama Blok C4, Kelurahan Suryodiningratan, Mantrijeron, kota Jogja.

"Pada waktu dini hari dua pelaku ini melancarkan aksinya. Kebetulan melintas di perumahan itu dan melihat ada sepeda onthel merk Polygon yang ada di teras rumah korban," kata Timbul kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Alamakjang, Kantor PWI Sumut Dibobol Maling

Ia mengatakan, korban TH (32) awalnya memarkirkan sepeda miliknya di sekitar teras rumahnya pada pagi hari. Setelah itu ia beraktivitas seperti biasa.

"Hingga malam hari, sepeda masih berada di teras. Sekitar pukul 02.00 WIB diketahui ada dua orang yang melintas di dekat perumahan namun korban tidak menggubris karena sudah beristirahat," ujar dia.

Namun, korban mendengar suara berisik di dekat pagar rumahnya dan melihat ada barang yang tersangkut dan berusaha ditarik pelaku.

"Korban langsung berteriak maling sebanyak tiga kali dan didengar oleh warga lain, pelaku sempat kabur," katanya.

Selanjutnya warga mencoba menghubungi Polsek Mantrijeron dan mendatangi lokasi kejadian. Pelaku yang telah kepergok warga dikejar dan ditemukan tak jauh dari lokasi

Baca Juga: Pencurian Ban Serep Truk di Tol Cipali Bikin Publik Geram, Kelihaian Malingnya Disorot

"Setelah laporan itu barang bukti berhasil diamankan warga dan korban mengakui bahwa sepeda miliknya hilang. Setelah dicocokkan dengan ciri-ciri sepeda, korban menyebut sepeda yang dicuri sesuai dengan miliknya," kata dia.

Kedua pelaku merupakan pekerja swasta yang berada di Jogja. Timbul mengatakan sepeda yang mereka curi rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhannya.

Akibat perbuatannya, EAS dan FFP dikenai Pasal 362 ayat 3 e, 4e KUHP. Ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Timbul mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan kondisi tempat tinggalnya. Meski jarang terjadi tindak kriminalitas, kewaspadaan diri dengan barang berharga harus diutamakan.

"Karena kejahatan tidak hanya memandang waktu, ketika ada kesempatan hal itu dapat terjadi. Maka tetap berhati-hati menyimpan barang berharga," ujar dia.

Load More