SuaraJogja.id - Dua pria asal Kabupaten Sleman harus meringkuk di jeruji besi atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan. Pria berinisial EAS (28) dan FFP (26) mencuri sepeda merk Polygon Monarch pada dini hari dan dipergoki warga.
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (4/1/2022) pukul 02.10 WIB.
Peristiwa terjadi di sebuah perumahan Alam Surya Pratama Blok C4, Kelurahan Suryodiningratan, Mantrijeron, kota Jogja.
"Pada waktu dini hari dua pelaku ini melancarkan aksinya. Kebetulan melintas di perumahan itu dan melihat ada sepeda onthel merk Polygon yang ada di teras rumah korban," kata Timbul kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Ia mengatakan, korban TH (32) awalnya memarkirkan sepeda miliknya di sekitar teras rumahnya pada pagi hari. Setelah itu ia beraktivitas seperti biasa.
"Hingga malam hari, sepeda masih berada di teras. Sekitar pukul 02.00 WIB diketahui ada dua orang yang melintas di dekat perumahan namun korban tidak menggubris karena sudah beristirahat," ujar dia.
Namun, korban mendengar suara berisik di dekat pagar rumahnya dan melihat ada barang yang tersangkut dan berusaha ditarik pelaku.
"Korban langsung berteriak maling sebanyak tiga kali dan didengar oleh warga lain, pelaku sempat kabur," katanya.
Selanjutnya warga mencoba menghubungi Polsek Mantrijeron dan mendatangi lokasi kejadian. Pelaku yang telah kepergok warga dikejar dan ditemukan tak jauh dari lokasi
Baca Juga: Alamakjang, Kantor PWI Sumut Dibobol Maling
"Setelah laporan itu barang bukti berhasil diamankan warga dan korban mengakui bahwa sepeda miliknya hilang. Setelah dicocokkan dengan ciri-ciri sepeda, korban menyebut sepeda yang dicuri sesuai dengan miliknya," kata dia.
Kedua pelaku merupakan pekerja swasta yang berada di Jogja. Timbul mengatakan sepeda yang mereka curi rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhannya.
Akibat perbuatannya, EAS dan FFP dikenai Pasal 362 ayat 3 e, 4e KUHP. Ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Timbul mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan kondisi tempat tinggalnya. Meski jarang terjadi tindak kriminalitas, kewaspadaan diri dengan barang berharga harus diutamakan.
"Karena kejahatan tidak hanya memandang waktu, ketika ada kesempatan hal itu dapat terjadi. Maka tetap berhati-hati menyimpan barang berharga," ujar dia.
Berita Terkait
-
Alamakjang, Kantor PWI Sumut Dibobol Maling
-
Pencurian Ban Serep Truk di Tol Cipali Bikin Publik Geram, Kelihaian Malingnya Disorot
-
Polisi Ringkus 2 Pencuri Motor Milik Inem Petugas Kebersihan di Medan
-
Duh, Ratusan Pohon yang Ditanam Untuk Mempercantik Mandalika Hilang Dicuri
-
Tiga Kali Masuk Bui, Pria di Balikpapan Ini Kembali ke Penjara Karena Curi Motor
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik
-
Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis
-
Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Siswa Kembali Muncul, SMAN 2 Jogja Bantah, Inspektorat Investigasi