SuaraJogja.id - Dua pria asal Kabupaten Sleman harus meringkuk di jeruji besi atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan. Pria berinisial EAS (28) dan FFP (26) mencuri sepeda merk Polygon Monarch pada dini hari dan dipergoki warga.
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (4/1/2022) pukul 02.10 WIB.
Peristiwa terjadi di sebuah perumahan Alam Surya Pratama Blok C4, Kelurahan Suryodiningratan, Mantrijeron, kota Jogja.
"Pada waktu dini hari dua pelaku ini melancarkan aksinya. Kebetulan melintas di perumahan itu dan melihat ada sepeda onthel merk Polygon yang ada di teras rumah korban," kata Timbul kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Ia mengatakan, korban TH (32) awalnya memarkirkan sepeda miliknya di sekitar teras rumahnya pada pagi hari. Setelah itu ia beraktivitas seperti biasa.
"Hingga malam hari, sepeda masih berada di teras. Sekitar pukul 02.00 WIB diketahui ada dua orang yang melintas di dekat perumahan namun korban tidak menggubris karena sudah beristirahat," ujar dia.
Namun, korban mendengar suara berisik di dekat pagar rumahnya dan melihat ada barang yang tersangkut dan berusaha ditarik pelaku.
"Korban langsung berteriak maling sebanyak tiga kali dan didengar oleh warga lain, pelaku sempat kabur," katanya.
Selanjutnya warga mencoba menghubungi Polsek Mantrijeron dan mendatangi lokasi kejadian. Pelaku yang telah kepergok warga dikejar dan ditemukan tak jauh dari lokasi
Baca Juga: Alamakjang, Kantor PWI Sumut Dibobol Maling
"Setelah laporan itu barang bukti berhasil diamankan warga dan korban mengakui bahwa sepeda miliknya hilang. Setelah dicocokkan dengan ciri-ciri sepeda, korban menyebut sepeda yang dicuri sesuai dengan miliknya," kata dia.
Kedua pelaku merupakan pekerja swasta yang berada di Jogja. Timbul mengatakan sepeda yang mereka curi rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhannya.
Akibat perbuatannya, EAS dan FFP dikenai Pasal 362 ayat 3 e, 4e KUHP. Ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Timbul mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan kondisi tempat tinggalnya. Meski jarang terjadi tindak kriminalitas, kewaspadaan diri dengan barang berharga harus diutamakan.
"Karena kejahatan tidak hanya memandang waktu, ketika ada kesempatan hal itu dapat terjadi. Maka tetap berhati-hati menyimpan barang berharga," ujar dia.
Berita Terkait
-
Alamakjang, Kantor PWI Sumut Dibobol Maling
-
Pencurian Ban Serep Truk di Tol Cipali Bikin Publik Geram, Kelihaian Malingnya Disorot
-
Polisi Ringkus 2 Pencuri Motor Milik Inem Petugas Kebersihan di Medan
-
Duh, Ratusan Pohon yang Ditanam Untuk Mempercantik Mandalika Hilang Dicuri
-
Tiga Kali Masuk Bui, Pria di Balikpapan Ini Kembali ke Penjara Karena Curi Motor
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis
-
Praperadilan Raudi Akmal Dimulai, Ampuh Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka