Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Senin, 10 Januari 2022 | 16:48 WIB
Tim penasihat hukum MKA, mahasiswa UMY terduga pelaku perkosaan teman kampusnya, memberikan klarifikasi di Yogyakarta, Senin (10/01/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - MKA, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual tiga korban, akhirnya buka suara. Melalui penasihat hukumnya, MKA, yang merupakan aktivis gerakan dan demisione BEM di UMY, menolak disebut sebagai pelaku perkosaan ketiga korban.

Meski mengakui perbuatannya berhubungan badan dengan ketiga korban yang merupakan teman sekampus, MKA  menyebutkan, hubungan badan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka karena mereka memiliki kedekatan hubungan laiknya pasangan. MKA pun menolak tuduhan akun medsos tersebut atas pemerkosaan kepada ketiga korban.

"Benar klien kami mengakui adanya perbuatan berhubungan badan tersebut yang dilakukan atas dasar suka sama suka atau mau sama mau tanpa adanya paksaan atau ancaman dari klien kami kepada ketiga terduga korban. Jadi pas kejadian itu mereka suka sama suka, tidak ada paksaan dari MKA," ungkap salah seorang penasihat hukum MKA dari Kantor Hukum MGL Law Office Manggala & Partners, Nasrullah Nurul Fauzi, saat ditemui di kantornya, Senin (10/01/2022).

Menurut Nasrullah, dugaan perkosaan yang muncul akibat unggahan di media sosial (medsos) dari akun Instagram dear_umycatcallers dan repost dari akun instagram hitz.umy tidak sepenuhnya benar. Postingan tersebut, kata dia, hanya berupa potongan-potongan obrolan antara MKA dengan terduga korban yang tidak utuh.

Baca Juga: Anggota Kru Terlibat Pelecehan Seksual, Begini Sikap Produser Film Penyalin Cahaya

Dari hasil penyelidikan tim penasihat hukum dan keterangan sejumlah saksi, hubungan badan MKA dengan ketiganya bukan aksi pemerkosaan, apalagi, lanjutnya, hubungan tersebut dilakukan tidak hanya sekali antara mereka sebagai pasangan.

Ia menambahkan, MKA dan korban terakhir masih berhubungan pascakemunculan unggahan teman korban di medsos muncul. Keduanya juga masih berkomunikasi lewat chat atau obrolan di medsos.

"Makanya pada saat ini pun kami masih bersikukuh permasalahan ini atas dasar suka sama suka, makanya kami menolak tuduhan pemerkosa. Jadi bisa saja ada masalah pribadi dan masih berhubungan baik," tandasnya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dinanjaya P, mengungkapkan bahwa MKA meminta maaf kepada ketiga korban atas perbuatannya. Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY angkatan 2017 tersebut bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya bila dilaporkan ke pihak kepolisian.

"MKA minta maaf kepada ketiga korban atas perbuatannya dan siap bila ada yang melaporkan ke polisi," jelasnya.

Baca Juga: Polda Lampung Didesak Menahan Oknum Kades, Pelaku Pelecehan Seksual

MKA juga menerima sanksi dari pihak kampus yang mengeluarkanya secara tetap dan tidak hormat. MKA juga baru saja menerima surat keputusan (SK) yang dikirim pihak kampus kepadanya terkait penghentian sebagai mahasiwa UMY.

Namun, MKA akan melaporkan akun-akun medsos, seperti akun Instagram dear_umycatcallers dan akun Instagram hitz.umy, bila masih menyebarkan informasi dan tuduhan yang menurutnya menggiring opini publik dan dapat menyudutkan klien mereka. Akun-akun tersebut, menurut dia, semestinya tidak berasumsi dengan menduga-duga MKA sebagai pemerkosa.

"Klien kami bermaksud mengadakan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan ketiga terduga korban," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More