SuaraJogja.id - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan kebutuhan untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mendesak dan genting melihat kondisi saat ini.
"Komnas Perempuan bersama gerakan perempuan dan masyarakat sipil sudah 10 tahun mengampanyekan setop kekerasan seksual," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pada webinar Doa Lintas Iman untuk Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/1/2022).
Dikatakan pula bahwa desakan pentingnya RUU TPKS untuk segera disahkan mengingat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat setiap tahun.
Bahkan, kejahatan tersebut tak jarang juga terjadi di lingkungan yang dianggap aman bagi para korban, misalnya lingkup pendidikan, tempat bekerja, tetangga, hingga keluarga korban sendiri.
Secara khusus, sejak 2010 Komnas Perempuan telah mengumpulkan data untuk memastikan isu-isu soal kekerasan seksual. Tujuannya agar lebih dimengerti masyarakat sebagai dasar pemikiran untuk mengembangkan draft RUU TPKS yang sedang dibahas.
Dalam perjalanannya, pada tahun 2016 atau pertama kalinya RUU TPKS dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional terdapat sejumlah hambatan.
Mulai dari perbedaan pendapat, isu kebohongan, hingga kebencian, kata dia, turut mewarnai proses RUU TPKS tersebut di tengah masyarakat.
Akibatnya, proses RUU TPKS menjadi undang-undang menjadi lama. Akan tetapi, Komnas Perempuan menyakini dengan kekuatan bersama maka RUU TPKS bisa masuk kembali dalam Program Legislasi Nasional pada tahun 2020 hingga 2024.
Terakhir, dia mengajak semua pihak untuk saling bergandengan tangan mendorong secepatnya pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang guna melindungi masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak-anak.
Baca Juga: Puan Maharani Ingatkan DPR dan Pemerintah Harus Cermat Bahas RUU TPKS, Jangan Emosional
Berita Terkait
-
Aparat Didesak Segera Menahan MSAT, Putra Kiai Jombang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
-
Jokowi Sudah Beri Arahan, Kementerian/Lembaga Terkait Langsung Tingkatkan Koordinasi untuk Kasus Kekerasan Seksual
-
Menko PMK Gelar Rapat Tingkat Menteri Bahas Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Santriwati Korban Kekerasan Seksual Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Dikebiri
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan
-
Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up