SuaraJogja.id - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan kebutuhan untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mendesak dan genting melihat kondisi saat ini.
"Komnas Perempuan bersama gerakan perempuan dan masyarakat sipil sudah 10 tahun mengampanyekan setop kekerasan seksual," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pada webinar Doa Lintas Iman untuk Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/1/2022).
Dikatakan pula bahwa desakan pentingnya RUU TPKS untuk segera disahkan mengingat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat setiap tahun.
Bahkan, kejahatan tersebut tak jarang juga terjadi di lingkungan yang dianggap aman bagi para korban, misalnya lingkup pendidikan, tempat bekerja, tetangga, hingga keluarga korban sendiri.
Secara khusus, sejak 2010 Komnas Perempuan telah mengumpulkan data untuk memastikan isu-isu soal kekerasan seksual. Tujuannya agar lebih dimengerti masyarakat sebagai dasar pemikiran untuk mengembangkan draft RUU TPKS yang sedang dibahas.
Dalam perjalanannya, pada tahun 2016 atau pertama kalinya RUU TPKS dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional terdapat sejumlah hambatan.
Mulai dari perbedaan pendapat, isu kebohongan, hingga kebencian, kata dia, turut mewarnai proses RUU TPKS tersebut di tengah masyarakat.
Akibatnya, proses RUU TPKS menjadi undang-undang menjadi lama. Akan tetapi, Komnas Perempuan menyakini dengan kekuatan bersama maka RUU TPKS bisa masuk kembali dalam Program Legislasi Nasional pada tahun 2020 hingga 2024.
Terakhir, dia mengajak semua pihak untuk saling bergandengan tangan mendorong secepatnya pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang guna melindungi masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak-anak.
Baca Juga: Puan Maharani Ingatkan DPR dan Pemerintah Harus Cermat Bahas RUU TPKS, Jangan Emosional
Berita Terkait
-
Aparat Didesak Segera Menahan MSAT, Putra Kiai Jombang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
-
Jokowi Sudah Beri Arahan, Kementerian/Lembaga Terkait Langsung Tingkatkan Koordinasi untuk Kasus Kekerasan Seksual
-
Menko PMK Gelar Rapat Tingkat Menteri Bahas Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Santriwati Korban Kekerasan Seksual Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Dikebiri
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Festival Udin 2026, Merawat Ingatan 30 Tahun Kasus Udin
-
Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Screening 'Harusnya Horror' di Jogja Jelang Penayangan: Reza Arap dan AAAClan Disambut Meriah
-
Nikmati Promo Buy 1 Get 1 Dari BRImo, Nonton Langsung Cherrypop 2026 Dari Lapangan Candi Prambanan