Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:03 WIB
Kawasan rumah warga Tegal Lempuyangan yang sudah dibongkar untuk penataan Stasiun Lempuyangan. [Kontri/Putu]

SuaraJogja.id - Pasca rampungnya pembongkaran permukiman warga di sekitar Stasiun Lempuyangan pada akhir Juli 2025 lalu.

Keraton Yogyakarta menerbitkan dan menyerahkan Serat Kekancingan kepada PT KAI. Dokumen tersebut menjadi landasan hukum bagi PT KAI dalam menggunakan Sultan Ground (SG) di wilayah Kelurahan Sosromenduran, Kemantren Gedongtengen, serta Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan.

Penghageng II Kawedanan Panitikisma, KRT Suryo Satriyanto dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025) mengungkapkan penyerahan Serat Kekancingan dilakukan langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Senin (11/8/2025) sore di Pendapa Ndalem Kilen, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo, menerima langsung dokumen tersebut.

Rincian Serat Kekancingan yang diserahkan kepada PT KAI meliputi lahan seluas 76.300 m² di Kelurahan Sosromenduran (Stasiun Yogyakarta), lahan seluas 17.610 m² di lokasi yang sama, lahan seluas 31.124 m² juga di Sosromenduran/

"Selain itu lahan seluas 70.851 m² di Kelurahan Bausasran di Stasiun Lempuyangan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula dua penandatanganan Perjanjian Induk sebagai aturan penyelenggaraan perkeretaapian, dengan Nomor 0631/KHPP/Sapar.VIII/DAL-1959/205 dan KL.705/VIII/20/KA-2025.

Perjanjian ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, GKR Condrokirono, dan Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo.

Sementara itu, Perjanjian Pelaksanaan yang berfungsi sebagai panduan teknis, dengan Nomor 04.002/KHPDD/VIII/2025 dan KL.705/VIII/3/DO.6-2025, ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi, bersama Kepala PT KAI Daop VI Yogyakarta, Bambang Respationo.

Baca Juga: Pilu di Tegal Lempuyangan: Tenggat Waktu Usai, Warga Serahkan Kunci Rumah ke KAI

Dengan pemberian Serat Kekancingan ini, penggunaan tanah Kasultanan oleh PT KAI telah sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Kekancingan juga berfungsi sebagai surat keputusan izin pemanfaatan hak atas Tanah Kasultanan dalam jangka waktu tertentu. Surat itu dapat diperpanjang atau diperbarui.

"Pemberian Serat Kekancingan bertujuan memberikan kepastian hukum, penertiban administrasi, dan menjamin akuntabilitas pengelolaan Tanah Kasultanan," ungkapnya.

Sementara Didiek mengungkapkan kerjasama ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Yogyakarta. Melalui pemanfaatan aset tanah itu, PT KAI berharap dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah, integrasi antar moda yang memudahkan masyarakat dalam beraktivitas.

"Juga mendukung pariwisata yang menjadi salah satu sektor penting di Yogyakarta," ujarnya.

Kerjasama pemanfaatan tanah Kasultanan ini diharapkan jadi langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur transportasi yang tidak hanya mendukung mobilitas masyarakat Yogyakarta.

Load More