Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 13 Januari 2022 | 18:33 WIB
Pelaku berinisial MENC digelandang polisi saat konferensi pers terkait pencurian sejumlah APILL di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (13/1/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Perbuatan pelaku sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. MENC dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun.

Load More