SuaraJogja.id - Aksi mengakhiri hidup dengan cara gantung diri kembali terjadi di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Kasus bunuh diri pertama kali di tahun 2022 ini terjadi di wilayah Kapanewon Ngawen. Aksi gantung diri ini justru dilakukan oleh seorang pemuda berumur 25 tahun.
Kapolsek Ngawen AKP Parliska menuturkan peristiwa gantung diri tersebut terjadi di Padukuhan Purworejo, Kalurahan Jurangjero , Kapanewon Ngawen. TW, pemuda 25 tahun asal padukuhan tersebut ditemukan gantung diri di dalam kamarnya sekira pukul 10.00 WIB. Jasad TW pertama kali ditemukan oleh ibunya, S (54).
"Saat itu, TW memang tinggal di rumah sendirian,"papar Parliska, Senin (17/1/2022).
Senin siang sekira pukul 10.00 WIB, S yang merupakan ibu kandung TW baru saja pulang dari ladang. S lantas berusaha mencari TW karena tidak biasanya rumah tersebut kosong. S berusaha mencari TW ke dalam kamarnya.
Saat itu seluruh pintu dan jendela kamar TW dalam keadaan terkunci. S berusaha memanggil-manggil anaknya namun tidak ada jawaban. Karena penasaran, S lantas mengintip kamar dari lobang pintu kamar anaknya tersebut.
"Ibunya kaget melihat TW sudah tergantung di kamar dalam posisi tak bergerak,"papar dia.
S kemudian memanggil tetangganya dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Sesaat kemudian polisi bersama petugas Puskesmas Ngawen mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi TW.
TW gantung diri dengan kain selendang motif batik di kayu usuk atap dalam kamar di rumah korban. Korban sudah dalam keadaan menggantung di kayu usuk menghadap ke selatan. Dari hasil pemeriksaan anggota Polsek Ngawen dan tim medis Puskesmas I tidak ditemui tanda-tanda penganiayaan.
"Selanjutnya korban diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan," terangnya.
Baca Juga: Tambah 3 Orang, Gunungkidul Mencatat 4 Kasus Covid-19 Aktif
Dari hasil pemeriksaan ditemukan bekas jeratan selendang di leher, lidah tergigit, ubur tidak mengeluarkan kotoran dan alat kelamin mengeluarkan cairan. Menurut keterangan dari tim medis korban murni gantung diri dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan
Panjang selendang dari usuk sampai leher korban 98 cm di mana tinggi tanah sampai usuk 2,53 m, tinggi tanah sampai kaki 5 cm dan tinggi kursi 40 cm. Korban mempunyai riwayat gangguan jiwa dan tidak meminum obat lagi
"Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian dan juga tim medis pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan rencana akan dimakamkan sesuai adat yang berlaku," terangnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Imigran Afghanistan Gantung Diri, Nyawa Tak Tertolong saat Dilarikan ke RS
-
Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria di Gedongtengen Ditemukan Tewas Gantung Diri
-
Dikenal Introvert, Wanita Muda Tewas Gantung Diri di Apartemen Jakarta Barat
-
Geger Sopir Bank Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Dalami Motif Dibaliknya
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
-
Shell Rumahkan Karyawan, BP Tutup 10 SPBU Akibat BBM Langka Berlarut-larut
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
Terkini
-
Ijazah Jokowi Belum Kelar, KPU Malah Bikin Aturan Baru yang Bikin Publik Geram
-
Cara Cerdas Jogja Atasi Darurat Sampah: Sisa Makanan Jadi Pakan Ternak, Tiap Warga akan Diberi Ember
-
Tak Mau Euforia, Pelatih PSS Sleman Ungkap Prioritas Utama Setelah Kalahkan Persiba
-
Sempat Tertinggal, PSS Sleman Bangkit di Babak Kedua! High Press Jadi Kunci?
-
Mitos Baju Hijau di Pantai Selatan: Benarkah Larangan Nyi Roro Kidul Berbasis Sains?