SuaraJogja.id - Lima anak yang masih di bawah umur harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan perampasan. Kelima anak tersebut yakni DP (17) dan NDA (15) asal Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten; MR (17), IHH (17), dan NFA (16) asal Kabupaten Sleman.
Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharuddin Amrullah menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat (7/1/2022). Anggotanya menerima informasi via HT adanya dugaan tindak perampasan di Jalan Parangtritis, tepatnya di Padukuhan Butuh, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Bantul.
"Rombongan pelaku diketahui melarikan diri melalui Jalan Parangtritis ke utara," ungkapnya dalam jumpa pers di Polsek Jetis, Senin (17/1/2022).
Setelah mendapat informasi via HT, kemudian personel yang saat itu sedang piket bersama polsek lain melakukan pengejaran. Lantas kelima bocah tersebut ditangkap di perempatan Wojo, Sewon, Bantul.
"Dari hasil pengejaran diamankan lima orang anak dan satu unit mobil Honda Brio warna merah serta barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah jaket jumper dan dua unit handphone," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku awalnya dari seputaran Pasar Beringharjo selesai membuat graffiti. Selanjutnya kelima anak tersebut menuju Pantai Parangtritis.
Dalam perjalanan menuju ke sana, pelaku DP melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor dari arah selatan dan kemudian meminta MR untuk memepet dua orang itu. Sambil membuka jendela, pelaku meminta kedua orang itu untuk berhenti.
"Setelah kedua orang itu berhenti, si pelaku meminta secara paksa satu jaket dan dua unit HP. Pada saat pelaku DP turun dan meminta barang tersebut, MR dan NDA juga sempat turun tapi tidak lama kemudian masuk mobil lagi," ujarnya.
Setelah pelaku masuk mobil, ia memperlihatkan hasil rampasannya. Lalu NDA, NFA, IHH kecuali MR mencoba membuka kunci ponsel itu tapi hanya satu yang bisa dibuka," katanya.
Baca Juga: Tiga Pemuda di Kota Bogor Tega Gilir Gadis 15 Tahun, Pelaku Merupakan Tetangga Korban
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil Honda Brio warna merah yang merupakan milik rental mobil, satu HP merek Oppo A15S warna biru, satu HP merek Oppo F15 warna cream, dan satu jaket warna abu-abu merek Converse milik pelaku.
Pasal yang disangkakan terhadap DP adalah 365 ayat 1 tentang Pencurian Disertai Kekerasan. Sementara untuk MR, NDA, NFA, dan IHH disangkakan pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang perbuatan pidana.
"Karena mereka masih di bawah umur maka kami akan lakukan diversi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas)," jelasnya.
Berita Terkait
-
Tiga Pemuda di Kota Bogor Tega Gilir Gadis 15 Tahun, Pelaku Merupakan Tetangga Korban
-
Bermula Kenalan di Medsos, Tiga Pria Cekoki Miras dan Perkosa Santriwati
-
Tawuran, Polemik yang Tak Kunjung Selesai
-
Ada Bocah 13 Tahun Diduga Diperkosa Kakak Ipar, Hengky Kurniawan Perintahkan Ini
-
Polda Kalbar Ungkap Kasus Prostitusi Online, 9 Mucikari Terjaring, 18 Korban Dirayu Dapat Duit Banyak
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Rencana Pembangunan Taman Budaya Sleman Masih Gelap, Anggaran Belum Jelas
-
5 Kesenian Sleman Hampir Punah: Pemerintah Turun Tangan, Tapi Mampukah Menyelamatkan?
-
UMP DIY 2026: Buruh Nuntut Rp3,7 Juta, Realistiskah?
-
Dapat Saldo DANA Gratis Setiap Hari? Ikuti Trik Jitu dan Raih DANA Kaget dari Link Aktif Ini
-
Jalur Utama Tol 'Terobos' Sekolah, Relokasi SDN Nglarang Mandek di Izin Sultan Ground