SuaraJogja.id - Lima anak yang masih di bawah umur harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan perampasan. Kelima anak tersebut yakni DP (17) dan NDA (15) asal Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten; MR (17), IHH (17), dan NFA (16) asal Kabupaten Sleman.
Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharuddin Amrullah menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat (7/1/2022). Anggotanya menerima informasi via HT adanya dugaan tindak perampasan di Jalan Parangtritis, tepatnya di Padukuhan Butuh, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Bantul.
"Rombongan pelaku diketahui melarikan diri melalui Jalan Parangtritis ke utara," ungkapnya dalam jumpa pers di Polsek Jetis, Senin (17/1/2022).
Setelah mendapat informasi via HT, kemudian personel yang saat itu sedang piket bersama polsek lain melakukan pengejaran. Lantas kelima bocah tersebut ditangkap di perempatan Wojo, Sewon, Bantul.
"Dari hasil pengejaran diamankan lima orang anak dan satu unit mobil Honda Brio warna merah serta barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah jaket jumper dan dua unit handphone," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku awalnya dari seputaran Pasar Beringharjo selesai membuat graffiti. Selanjutnya kelima anak tersebut menuju Pantai Parangtritis.
Dalam perjalanan menuju ke sana, pelaku DP melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor dari arah selatan dan kemudian meminta MR untuk memepet dua orang itu. Sambil membuka jendela, pelaku meminta kedua orang itu untuk berhenti.
"Setelah kedua orang itu berhenti, si pelaku meminta secara paksa satu jaket dan dua unit HP. Pada saat pelaku DP turun dan meminta barang tersebut, MR dan NDA juga sempat turun tapi tidak lama kemudian masuk mobil lagi," ujarnya.
Setelah pelaku masuk mobil, ia memperlihatkan hasil rampasannya. Lalu NDA, NFA, IHH kecuali MR mencoba membuka kunci ponsel itu tapi hanya satu yang bisa dibuka," katanya.
Baca Juga: Tiga Pemuda di Kota Bogor Tega Gilir Gadis 15 Tahun, Pelaku Merupakan Tetangga Korban
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil Honda Brio warna merah yang merupakan milik rental mobil, satu HP merek Oppo A15S warna biru, satu HP merek Oppo F15 warna cream, dan satu jaket warna abu-abu merek Converse milik pelaku.
Pasal yang disangkakan terhadap DP adalah 365 ayat 1 tentang Pencurian Disertai Kekerasan. Sementara untuk MR, NDA, NFA, dan IHH disangkakan pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang perbuatan pidana.
"Karena mereka masih di bawah umur maka kami akan lakukan diversi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas)," jelasnya.
Berita Terkait
-
Tiga Pemuda di Kota Bogor Tega Gilir Gadis 15 Tahun, Pelaku Merupakan Tetangga Korban
-
Bermula Kenalan di Medsos, Tiga Pria Cekoki Miras dan Perkosa Santriwati
-
Tawuran, Polemik yang Tak Kunjung Selesai
-
Ada Bocah 13 Tahun Diduga Diperkosa Kakak Ipar, Hengky Kurniawan Perintahkan Ini
-
Polda Kalbar Ungkap Kasus Prostitusi Online, 9 Mucikari Terjaring, 18 Korban Dirayu Dapat Duit Banyak
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Danais Dipangkas, Bagaimana Nasib Event Budaya Bantul di Tahun 2026?
-
Jogja Jadi Pusat Smart City Nasional 2025: JSS Jadi Kunci, Integrasi Data Dikebut
-
Ratusan Buruh Geruduk DPRD DIY, Kibarkan Bendera One Piece dan Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan
-
Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Pemkot Jogja Lakukan Strategi Refocusing Anggaran
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini 3 Link Aktif Raih DANA Kaget secara Cuma-cuma