SuaraJogja.id - Pemerintah pusat berencana menerapkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah, yakni berkait larangan kepada pejabat pemerintah untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK guna mengisi jabatan ASN.
Pada Pasal 99 ayat 1, disebutkan bahwa tenaga non-PNS masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit. Lima tahun yang dimaksud adalah masa transisi dan berlaku hingga 2023.
Dengan kata lain, pemerintah pusat akan menghapus keberadaan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, salah satunya PHL (Pegawai Harian Lepas) di pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menuturkan, Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki sedikitnya lebih dari 1.000 orang tenaga pembantu (naban) atau PHL.
"Paling banyak di Dinas Lingkungan Hidup berkaitan mengurusi pertamanan, kebersihan, persampahan dan sebagainya," ungkap Harda, Selasa (18/1/2022).
Selain itu, ada pula PHL yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagai tenaga pembantu di lapangan. Beberapa tenaga lainnya, berada di berbagai OPD lain.
"Bisa itu tenaga terampil dan sebagainya. Sehingga itu akan sangat dibutuhkan. Sebetulnya secara ketenagakerjaan, mereka betul-betul membantu pemerintah mengurangi pengangguran," terangnya.
Eks Kepala BKAD Sleman itu menuturkan, selama ini pengupahan bagi PHL diambil dari anggaran belanja pegawai milik APBD Kabupaten Sleman. Mereka mendapat upah sesuai UMK dan kontrak kerja mereka diperpanjang tiap tahunnya.
Harda menyebut, kebutuhan di Kabupaten Sleman atas PHL setidaknya melihat kondisi di setiap tahunnya. Dan keberadaan PHL tergolong penting.
Baca Juga: Kiper Bagus Prasetiyo Kena Kartu Merah, PSS Sleman Tahan Imbang Madura United
"Pensiun di Sleman banyak, tapi dropping dari pemerintah pusat tidak seimbang. Secara teknis, hampir tidak ada droping untuk tenaga-tenaga seperti itu," ujarnya.
"Artinya untuk [tenaga] taman dan sebagainya itu tidak ada," beber Harda.
Melihat kondisi PHL ini, Harda menyatakan bahwa pada akhirnya Pemkab Sleman hanya bisa menunggu keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kemen PAN RB.
Hanya saja Harda tak menampik, bahwa tidak mungkin kalau status keberadaan PHL diakomodasi ke dalam P3K.
"Karena dari sisi kemampuan dan sebagainya, itu mohon maaf tidak [memenuhi kriteria]," terangnya.
Menurut dia, sebenarnya peran PHL atau honorer di tiap daerah sangat dibutuhkan dan setiap pemerintah daerah perlu menganalisis kebutuhan masing-masing sesuai kearifan lokal mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak
-
UII Pasang Badan Bela Aktivis: 'Kami Tolak Perburuan Dalang Kerusuhan, Ini Pembungkaman!
-
'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain