SuaraJogja.id - Laporan terkait pencemaran nama baik yang diajukan putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, ditindaklanjuti polisi. Kini, Polres Metro Jakarta Utara memanggil perempuan berinisial AT untuk menghadiri pemeriksaan kasus pencemaran nama baik di Markas Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (20/1/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu, mengatakan, surat pemanggilan tersangka AT sudah dilayangkan polisi sejak Senin (17/1).
"Ya benar. Kami sudah layangkan panggilan untuk pemeriksaan sejak Senin, nanti hadir hari Kamis (20/1)," kata Dwi.
Menurut Dwi, jika AT hadir memenuhi panggilannya, maka berkas pemeriksaan bisa langsung dibawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab polisi sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat tersangka. Namun ketika ditanya wartawan ihwal alat bukti tersebut Dwi masih enggan membeberkan.
"Sesuai dengan yang kemarin sudah memenuhi alat bukti kan dulu kita gelar, semuanya akan digelar," kata Dwi.
Sebelumnya, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, menyertakan alat bukti berupa "flashdisk" berisi rekaman untuk melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma terkait dugaan pencemaran nama baik pada 1 September 2021 lalu.
"Disertakan alat bukti berupa flashdisk yang isinya bisa ditanyakan ke penyidik," kata kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu.
Kasus ini mencuat ke publik saat munculnya unggahan di media sosial bahwa Nicholas Sean diduga mendorong salah seorang pekerja perempuan berinisial AT saat keduanya berada di ruang pamer (showroom) mobil kawasan Pluit.
AT, yang merupakan karyawan di ruang pamer mobil, juga melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada 1 September 2021.
Baca Juga: Nicholas Sean Anak Ahok Tak Mau Damai dengan Ayu Thalia
Namun Sean membantah telah melakukan tindak penganiayaan. Pada kesempatan terpisah, Nicholas didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian melaporkan balik AT atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kuasa hukum Nicholas, Muhammad Ramzy, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Nicholas Sean Anak Ahok Tak Mau Damai dengan Ayu Thalia
-
Berseteru dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Disebut Sudah Jadi Tersangka
-
Jadi Tersangka Kasus Anak Ahok, Ayu Thalia Bakal Diperiksa Besok
-
Berkasus dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Disebut Sudah Jadi Tersangka
-
Kecewa Mau Dijemput Paksa Polisi, Haris Azhar: Karena Saya Belum Mandi
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati