SuaraJogja.id - Laporan terkait pencemaran nama baik yang diajukan putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, ditindaklanjuti polisi. Kini, Polres Metro Jakarta Utara memanggil perempuan berinisial AT untuk menghadiri pemeriksaan kasus pencemaran nama baik di Markas Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (20/1/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu, mengatakan, surat pemanggilan tersangka AT sudah dilayangkan polisi sejak Senin (17/1).
"Ya benar. Kami sudah layangkan panggilan untuk pemeriksaan sejak Senin, nanti hadir hari Kamis (20/1)," kata Dwi.
Menurut Dwi, jika AT hadir memenuhi panggilannya, maka berkas pemeriksaan bisa langsung dibawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab polisi sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat tersangka. Namun ketika ditanya wartawan ihwal alat bukti tersebut Dwi masih enggan membeberkan.
"Sesuai dengan yang kemarin sudah memenuhi alat bukti kan dulu kita gelar, semuanya akan digelar," kata Dwi.
Sebelumnya, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, menyertakan alat bukti berupa "flashdisk" berisi rekaman untuk melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma terkait dugaan pencemaran nama baik pada 1 September 2021 lalu.
"Disertakan alat bukti berupa flashdisk yang isinya bisa ditanyakan ke penyidik," kata kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu.
Kasus ini mencuat ke publik saat munculnya unggahan di media sosial bahwa Nicholas Sean diduga mendorong salah seorang pekerja perempuan berinisial AT saat keduanya berada di ruang pamer (showroom) mobil kawasan Pluit.
AT, yang merupakan karyawan di ruang pamer mobil, juga melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada 1 September 2021.
Baca Juga: Nicholas Sean Anak Ahok Tak Mau Damai dengan Ayu Thalia
Namun Sean membantah telah melakukan tindak penganiayaan. Pada kesempatan terpisah, Nicholas didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian melaporkan balik AT atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kuasa hukum Nicholas, Muhammad Ramzy, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Nicholas Sean Anak Ahok Tak Mau Damai dengan Ayu Thalia
-
Berseteru dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Disebut Sudah Jadi Tersangka
-
Jadi Tersangka Kasus Anak Ahok, Ayu Thalia Bakal Diperiksa Besok
-
Berkasus dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Disebut Sudah Jadi Tersangka
-
Kecewa Mau Dijemput Paksa Polisi, Haris Azhar: Karena Saya Belum Mandi
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?
-
Sultan Legawa Danais Dipangkas, DPRD DIY Meradang! Apa yang Terjadi?
-
Guru Jadi Garda Depan! Strategi Kemenko Polkam Internalisasi Pancasila di Dunia Pendidikan