SuaraJogja.id - Laporan terkait pencemaran nama baik yang diajukan putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, ditindaklanjuti polisi. Kini, Polres Metro Jakarta Utara memanggil perempuan berinisial AT untuk menghadiri pemeriksaan kasus pencemaran nama baik di Markas Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (20/1/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu, mengatakan, surat pemanggilan tersangka AT sudah dilayangkan polisi sejak Senin (17/1).
"Ya benar. Kami sudah layangkan panggilan untuk pemeriksaan sejak Senin, nanti hadir hari Kamis (20/1)," kata Dwi.
Menurut Dwi, jika AT hadir memenuhi panggilannya, maka berkas pemeriksaan bisa langsung dibawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab polisi sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat tersangka. Namun ketika ditanya wartawan ihwal alat bukti tersebut Dwi masih enggan membeberkan.
"Sesuai dengan yang kemarin sudah memenuhi alat bukti kan dulu kita gelar, semuanya akan digelar," kata Dwi.
Sebelumnya, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, menyertakan alat bukti berupa "flashdisk" berisi rekaman untuk melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma terkait dugaan pencemaran nama baik pada 1 September 2021 lalu.
"Disertakan alat bukti berupa flashdisk yang isinya bisa ditanyakan ke penyidik," kata kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu.
Kasus ini mencuat ke publik saat munculnya unggahan di media sosial bahwa Nicholas Sean diduga mendorong salah seorang pekerja perempuan berinisial AT saat keduanya berada di ruang pamer (showroom) mobil kawasan Pluit.
AT, yang merupakan karyawan di ruang pamer mobil, juga melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada 1 September 2021.
Baca Juga: Nicholas Sean Anak Ahok Tak Mau Damai dengan Ayu Thalia
Namun Sean membantah telah melakukan tindak penganiayaan. Pada kesempatan terpisah, Nicholas didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian melaporkan balik AT atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kuasa hukum Nicholas, Muhammad Ramzy, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Nicholas Sean Anak Ahok Tak Mau Damai dengan Ayu Thalia
-
Berseteru dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Disebut Sudah Jadi Tersangka
-
Jadi Tersangka Kasus Anak Ahok, Ayu Thalia Bakal Diperiksa Besok
-
Berkasus dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Disebut Sudah Jadi Tersangka
-
Kecewa Mau Dijemput Paksa Polisi, Haris Azhar: Karena Saya Belum Mandi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Sinergi Lumbung Mataraman dan Badan Gizi Nasional: Petani Punk Gunungkidul Siap Pasok Dapur MBG
-
Dishub Kota Yogyakarta Ingatkan Pasar Ramadan Tetap Prioritaskan Fungsi Jalan
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman