SuaraJogja.id - Appridzani Syahfrullah, mahasiswa pascasarjana UGM yang diduga melakukan kekerasan seksual, kini telah dilaporkan ke Polda Jatim. Kabar terkait eks anggota Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) itu dibagikan LBH Sembada Surabaya melalui utas di akunnya, @beranihadapi, Rabu (19/1/2022).
"Terduga pelaku kekerasan seksual Appridzani Syahfrullah (Ex-Anggota LAMRI @LAMRISURABAYA) telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur," ungkap pengelola akun.
Selain melaporkan Appridzani, telah dilakukan pula upaya non-litigasi melalui komunikasi dengan Fakultas Ilmu Budaya UGM, tempat terduga pelaku menjalani pendidikan S2 saat ini. Seperti disebutkan LBH Sembada Surabaya, upaya tersebut ditempuh untuk memberi informasi dan bukti soal tindak kekerasan seksual terduga pelaku.
Namun, LBH Sembada Surabaya melanjutkan, sejak kasus mencuat dan dikecam publik, hingga kini keberadaan terduga pelaku belum juga diketahui.
"Dalam tanda bukti laporan kepolisian, statusnya masih dalam penyelidikan," terang mereka.
Lantas, LBH Sembada Surabaya mendesak Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta untuk segera mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual Appridzani "demi mendorong penegakan hukum yang adil dan berpihak pada pemenuhan hak-hak korban."
"Bantu para korban dan tim Aliansi Anti Kekerasan Seksual Surabaya agar terduga pelaku segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum—dengan mengunduh siaran pers "Stop Kekerasan Seksual! Segera Usut Tuntas Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Appridzani Syahfrullah! (Ex-Anggota LAMRI)" dan menyebarluaskannya!" tutup LBH Sembada Surabaya.
BACA UTAS SELENGKAPNYA DI SINI.
Kasus Appridzani Syahfrullah, lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan juga mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, sudah diangkat ke publik sejak tahun lalu.
Eks aktivis LAMRI ini sempat menyebarkan isu alasan dikeluarkannya ia dari LAMRI pada 2 Maret 2018. Appridzani mengklaim, organisasi tak membolehkan adanya hubungan romantis maupun hubungan seksual suka sama suka sesama anggota.
LAMRI kemudian membantah dengan sejumlah bukti berupa keterangan para saksi bahwa Appridzani melakukan hubungan seksual dengan korban tanpa konsensus dan dengan paksaan.
Dalam rilis LAMRI pada November 2021, tercatat ada lima korban kekerasan seksual oleh Appridzani beserta kesaksiannya. Di 2014, Appridzani menggunakan modus membantu korban menyelesaikan tugas kuliah, tetapi kemudian melancarkan aksinya di rusun yang ia huni.
Lalu pada 2016 ada dua kejadian. Dalam salah satunya, terduga pelaku melakukan kekerasan seksual dengan dalih mengajak diskusi di kamar kontrakan. Akibat peristiwa tersebut, setelah menjalani perawatan dari psikiater, kondisi korban mengarah ke post-traumatic stress disorder (PTSD). Tak jauh berbeda, kejiwaan korban lainnya di tahun yang sama juga teguncang. Ia mengalami depresi berat setelah Appridzani melakukan kekerasan seksual padanya dengan dalih curhat.
Kemudian pada 2018, terduga pelaku memanfaatkan kondisi korban saat lengah karena mabuk di rusunnya hingga korban mengalami infeksi saluran kemih (ISK). Pada 2021, terduga pelaku lagi-lagi memanfaatkan keadaan korban yang capai setelah dari stasiun. Bahkan ia mengintimidasi korban dengan ancaman menggunakan kata-kata kasar.
BACA UTAS SELENGKAPNYA DI SINI.
Berita Terkait
-
Meski Prevalensi Kasus Kekerasan Seksual Menurun, Menteri PPPA Tegaskan RUU TPKS Harus Tetap Disahkan
-
14.517 Kasus Kekerasan Anak Terjadi Sepanjang 2021, Hampir Setengahnya Kekerasan Seksual
-
Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandungnya di Balikpapan Diberi Pendampingan Psikolog
-
Anak Korban Pelecehan Ayah Kandung di Balikpapan Merasa Ketakutan dan Cemas: Anak Itu Mengaku Seperti Itu
-
Buka Posko Pengaduan Kekerasan Seksual, Nasdem Beri Dampingan Hukum Hingga Layanan Kesehatan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta