SuaraJogja.id - Sistem pengenalan wajah di India dianggap melanggar privasi dan hak-hak dasar warga, sehingga aktivis SQ Masood mengajukan gugatan akan sistem tersebut.
Saat lockdown diberlakukan di kota Hyderabad, India, Masood dihentikan di jalan oleh polisi yang meminta dia untuk melepas masker, lalu memotretnya tanpa memberi alasan dan mengabaikan protesnya.
Khawatir fotonya disalahgunakan, Masood mengirimkan surat resmi ke kepala polisi kota. Setelah suratnya tak ditanggapi, bulan lalu dia menyampaikan gugatan hukum atas penggunaan sistem pengenalan wajah di negara bagian Telangana. Kasus itu menjadi yang pertama di India.
"Sebagai Muslim dan bekerja dengan kelompok minoritas yang kerap jadi sasaran polisi, saya khawatir foto saya bisa disalahgunakan dan saya bisa dipermalukan," kata aktivias 38 tahun itu. "Ini juga tentang hak privasi, dan hak untuk mengetahui kenapa saya dipotret, digunakan untuk apa, siapa yang bisa mengaksesnya, dan bagaimana foto itu dilindungi. Setiap orang berhak mengetahui informasi ini."
Baca Juga: Aktivis HAM Kepri Sebut Simulasi Penyelamatan TKI yang Dihadiri Yasona Laoly Terlambat
Petisi Masood itu dipandang sebagai "ujian" bagi sistem pengenalan wajah yang dipasang di seluruh India. Para aktivis hak digital mengatakan sistem itu melanggar privasi dan hak-hak dasar lainnya.
Teknologi pengenalan wajah (facial recognition) menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mencocokkan gambar seseorang dengan gambar yang ada di pangkalan data.
Teknologi tersebut sudah banyak digunakan untuk beragam keperluan, seperti membuka kunci ponsel dan lapor diri (check in) di bandara.
Penggunaan sistem pengenalan wajah otomatis di India menjadi salah satu yang terbesar di dunia.
Pemerintah India sebelumnya mengatakan India perlu memperkuat keamanan untuk mencegah kejahatan dan menemukan anak hilang.
Baca Juga: KontraS Sebut Upaya Jemput Paksa Fatia dan Haris Azhar Tindakan Kriminalisasi
Namun hanya ada sedikit bukti teknologi itu mengurangi tingkat kejahatan, kata para pengkritik.
Sistem itu juga gagal mengenali orang-orang berkulit lebih gelap dan perempuan secara akurat. Penggunaannya menjadi bermasalah ketika India tidak memiliki hukum perlindungan data, kata aktivis hak digital.
"Teknologi itu diberlakukan sangat cepat di India, dengan alasan pengawasan 24/7 diperlukan dan baik untuk kita," kata Anushka Jain dari Internet Freedom Foundation (IFF), kelompok hak digital di Delhi.
"Penting untuk menentang gagasan ini, dan kasus pengadilan seperti ini akan membantu meningkatkan kesadaran publik - sebagian besar orang bahkan tidak sadar mereka sedang diawasi," kata Jain, rekan penasihat IFF, yang membantu menyiapkan petisi.
Pengawasan Total
Kamera CCTV telah menjadi hal yang biasa ditemukan di seluruh dunia. Sekitar satu miliar CCTV telah dipasang hingga akhir tahun lalu.
Selain kota-kota di China, Hyderabad dan Delhi di India juga memiliki kamera CCTV terbanyak di dunia, menurut situs Comparitech.
Negara bagian Telangana memiliki lebih dari 600.000 kamera, sebagian besar dipasang di ibu kota Hyderabad.
Polisi dapat menggunakan aplikasi di ponsel dan tablet untuk mengambil gambar dan mencocokkannya dengan gambar di pangkalan data.
Negara bagian itu adalah "tempat paling diawasi di dunia", menurut riset tahun lalu yang dilakukan Amnesty International, IFF dan kelompok pembela hak Article 19.
Hyderabad adalah tempat berkantor bagi sejumlah perusahaan teknologi global seperti Microsoft, Amazon dan IBM, dan "sebentar lagi menjadi kota yang diawasi secara total," kata Matt Mahmoudi, peneliti AI dan Big Data di Amnesty.
"Hampir tak mungkin menyusuri jalan tanpa mengambil risiko terkena pengenalan wajah," kata dia.
Hak-hak warga Muslim, kasta rendah Dalit, suku asli Adivasis, kaum transgender dan kelompok terpinggirkan terancam oleh bentuk pengawasan seperti itu, kata para aktivis, yang sistemnya telah digunakan untuk mengawasi aksi protes.
Gugatan Masood, yang didaftarkan untuk sidang dengar pendapat tahun ini, berpendapat bahwa penggunaan pengenalan wajah di Telangana "inkonstitusional dan tidak sah".
Gugatan itu mengatakan sistem itu tidak diperlukan, tidak proporsional, dan kurang melindung hak orang untuk mencegah penyalahgunaan.
Polisi Hyderabad mengatakan teknologi itu digunakan sebagai "pencegah" dan membantu mereka menangkap pelaku kriminal.
"Kami tidak melanggar privasi individu mana pun, karena kami tidak menerobos masuk ke rumah siapa pun untuk mengambil gambar," kata C.V. Anand, komisaris polisi Hyderabad.
"Teknologi itu digunakan hanya untuk mengawasi aksi kejahatan atau terduga pelaku kejahatan," kata dia awal bulan ini. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Trump Tunjuk Aktivis Anti-Vaksin Robert F. Kennedy Jr. Jadi Menteri Kesehatan!
-
Aksi Tolak Pasar Hewan di Jakarta
-
Meski Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres', Suciwati Munir Tegaskan Aksi Kamisan Depan Istana Tetap Berlanjut
-
VPN: Solusi Aman untuk Privasi Online Anda
-
Cuitan Lawas Budiman Sudjatmiko Dikuliti: Dulu Dibui saat Orba, Kini Ikut Retret Kabinet Prabowo
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Viral Kegaduh di Condongcatur Sleman, Ternyata Pesta Miras Berujung Keributan
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
-
Dukung Partisipasi Masyarakat, Layanan Rekam KTP Kota Jogja Tetap Buka saat Pilkada 2024
-
Waspada, Kasus DBD di Yogyakarta Naik Tajam, Anak-Anak Rentan Terinfeksi