SuaraJogja.id - Terdakwa korupsi dana ASABRI Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi Asabri oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Heru Hidayat itu bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Dalam kasus ini terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana yang perbarengan. Artinya, terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana kemudian melakukan tindak pidana yang lain sebelum tindak pidana yang pertama diadili.
"Jadi meskipun salah satu kemudian yang Jiwasraya itu diadili terlebih dahulu tetapi kan setelah jatuh pidana di Jiwasraya kemudian tidak melakukan tindak pidana korupsi di Asabri," kata Zaenur saat dihubungi awak media, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: PN Jakpus Jatuhkan Vonis Nihil ke Heru Hidayat, Pakar Hukum Pidana Buka Suara
Dilanjutkan Zaenur, karena kemudian tindakan yang bersangkutan tidak termasuk dalam kategori pengulangan tindak pidana maka syarat untuk penjatuhan pidana mati tidak terpenuhi.
Ia menjelaskan setidaknya ada tiga kondisi pidana mati dalam tindak pidana korupsi bisa dijatuhkan. Di antaranya kondisi perberatan saat korupsi dilakukan dalam situasi bencana, kedua krisis ekonomi atau keuangan, ketiga adalah pengulangan tindak pidana.
"Nah tiga syarat itu tidak terpenuhi dalam konteks perbuatan yang dilakukan oleh Heru Hidayat. Oleh karena itu saya berpendapat bahwa Heru Hidayat tidak dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim itu sudah seharusnya. Karena memang syarat untuk dijatuhi pidana mati tidak terpenuhi," terangnya.
Namun terkait dengan pidana nihil yang dijatuhkan majelis hakim, kata Zaenur, memang dimungkinkan untuk menyerap pidana maksimal yang sudah dijatuhkan sesuai dengan aturan KUHP. Mengingat pidana mati tidak mungkin dijatuhkan kepada terdakwa sebanyak dua kali.
"Tetapi menurut saya, karena KUHP itu di Pasal 193 ayat 1 itu menyatakan bahwa kalau terdakwa berhasal harus dijatuhi pidana. Maka seharusnya majelis hakim bisa menjatuhkan pidana seumur hidup bersyarat kepada Heru Hidayat," ungkapnya.
Ia memaparkan pidana seumur hidup dari kasus PT. Asabri itu tidak perlu dijalankan jika pidana seumur hidup Jiwasraya itu sudah dijalankan. Tetapi pidana seumur hidupnya PT. Asabri dijalankan kalau misalnya terjadi perubahan kondisi pada pidana seumur hidupnya Jiwasraya.
Berita Terkait
-
Praperadilan Kandas, KPK Didesak Gerak Cepat Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!
-
Kasus CPO Diduga Picu Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar, Pukat UGM: Jangan jadi Tabungan Perkara!
-
Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Transparan, Pukat UGM: Cerminan Kepentingan Politik Jokowi
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya