SuaraJogja.id - Terdakwa korupsi dana ASABRI Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi Asabri oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Heru Hidayat itu bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Dalam kasus ini terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana yang perbarengan. Artinya, terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana kemudian melakukan tindak pidana yang lain sebelum tindak pidana yang pertama diadili.
"Jadi meskipun salah satu kemudian yang Jiwasraya itu diadili terlebih dahulu tetapi kan setelah jatuh pidana di Jiwasraya kemudian tidak melakukan tindak pidana korupsi di Asabri," kata Zaenur saat dihubungi awak media, Kamis (20/1/2022).
Dilanjutkan Zaenur, karena kemudian tindakan yang bersangkutan tidak termasuk dalam kategori pengulangan tindak pidana maka syarat untuk penjatuhan pidana mati tidak terpenuhi.
Ia menjelaskan setidaknya ada tiga kondisi pidana mati dalam tindak pidana korupsi bisa dijatuhkan. Di antaranya kondisi perberatan saat korupsi dilakukan dalam situasi bencana, kedua krisis ekonomi atau keuangan, ketiga adalah pengulangan tindak pidana.
"Nah tiga syarat itu tidak terpenuhi dalam konteks perbuatan yang dilakukan oleh Heru Hidayat. Oleh karena itu saya berpendapat bahwa Heru Hidayat tidak dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim itu sudah seharusnya. Karena memang syarat untuk dijatuhi pidana mati tidak terpenuhi," terangnya.
Namun terkait dengan pidana nihil yang dijatuhkan majelis hakim, kata Zaenur, memang dimungkinkan untuk menyerap pidana maksimal yang sudah dijatuhkan sesuai dengan aturan KUHP. Mengingat pidana mati tidak mungkin dijatuhkan kepada terdakwa sebanyak dua kali.
"Tetapi menurut saya, karena KUHP itu di Pasal 193 ayat 1 itu menyatakan bahwa kalau terdakwa berhasal harus dijatuhi pidana. Maka seharusnya majelis hakim bisa menjatuhkan pidana seumur hidup bersyarat kepada Heru Hidayat," ungkapnya.
Baca Juga: PN Jakpus Jatuhkan Vonis Nihil ke Heru Hidayat, Pakar Hukum Pidana Buka Suara
Ia memaparkan pidana seumur hidup dari kasus PT. Asabri itu tidak perlu dijalankan jika pidana seumur hidup Jiwasraya itu sudah dijalankan. Tetapi pidana seumur hidupnya PT. Asabri dijalankan kalau misalnya terjadi perubahan kondisi pada pidana seumur hidupnya Jiwasraya.
Hal itu guna mengantisipasi jika nantinya Heru Hidayat menerima perubahan pidana. Misalnya melalui pidana hukum dengan peninjauan kembali atau upaya-upaya hukum lainnya.
"Misalnya diubah hukumannya, melalui proses peninjauan kembali begitu ya, misalnya di situ diubah dari seumur hidup menjadi 20 tahun maka kondisi pidana seumur hidupnya (kasus) Asabri itu menjadi berlaku begitu," urainya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Ignatius Eko Purwanto sebelumnya telah memvonis nihi Heru sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asabri.
Dia lolos dari tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang putusan, Eko menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Meski demikian, Eko berpedoman pada Pasal 67 KUHP yang menyatakan, seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi, kecuali hak-hak tertentu.
Berita Terkait
-
PN Jakpus Jatuhkan Vonis Nihil ke Heru Hidayat, Pakar Hukum Pidana Buka Suara
-
Vonis Nihil Heru Hidayat Usik Rasa Keadilan Masyarakat, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin: Tak Ada Kata, Selain Banding!
-
18 Kapal Dikembalikan, Hakim Perintahkan Rampas Tanah, Apartemen hingga Mobil Mewah Milik Heru Hidayat
-
Heru Hidayat, Koruptor yang Lolos dari Hukuman Mati Usai Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun
-
Divonis Nihil Hakim, Jaksa Tetap Yakin Heru Hidayat Layak Dihukum Mati
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Jelang Vonis, Pengacara Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Minta Hakim Kurangi Hukuman, Ini Alasannya
-
Dompet Digitalmu Bisa Penuh, Ini Cara Aman & Efektif Klaim DANA Kaget
-
Penghormatan Terakhir, Raja Keraton Jogja, Sultan HB X Dijadwalkan Melayat Paku Buwono XIII Besok
-
Pemakaman PB XIII di Imogiri: Menguak Kisah Kedhaton yang Belum Selesai
-
Pemakaman PB XIII Digelar di Imogiri, Abdi Dalem Mulai Siapkan Keranda dan Liang Lahat