SuaraJogja.id - Sejumlah kampus di Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan komitmen untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap sivitas kampus dengan berperspektif korban. Komitmen itu tetap berlaku, saat kekerasan seksual terjadi di luar kampus, termasuk indekos. Sejauh ini, sudahkah komitmen itu dijalankan?
UGM: Kurang Bukti, Pakai Materi Alternatif
Sekitar awal November 2021, Prodi S2 Ilmu Sejarah, Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) melaporkan mahasiswa mereka, --berinisial AS--, ke Unit Layanan Terpadu Khusus Kekerasan Seksual UGM.
Laporan itu dilayangkan fakultas, sebagai upaya konfirmasi atas kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan kekerasan seksual AS kepada rekan satu organisasinya di Surabaya. Beberapa kekerasan seksual diduga dilakukan oleh AS, di kos-kosan dan rumah kontrakan.
Baca Juga: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Langkah pengusutan tetap diambil UGM, kendati belum ada penyintas yang melapor langsung ke ULT dan kabar dugaan kekerasan seksual merebak lewat media sosial.
Sekretaris Rektor UGM Gugup Kismono menjelaskan, laporan itu masih terus berproses di fakultas. Pihaknya mendorong penyintas atau pihak lain untuk melapor ke ULT untuk proses yang lebih baik dan tepat.
Gugup merangkum, sejak diterbitkannya Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, ada 15 kasus kekerasan seksual dilaporkan ke ULT khusus Kekerasan Seksual UGM.
"Pelaku didominasi laki-laki," ungkap dia, tanpa merinci lebih lanjut jenis maupun lokasi terjadinya kekerasan seksual yang terlaporkan, Selasa (18/1/2022).
Gugup menilai, adanya PR UGM Nomor 1 Tahun 2020 ini dirasa membuat penyintas kekerasan seksual mulai berani melaporkan kasusnya. Standar Operasional Prosedur yang ada, bisa digunakan sebagai pedoman dan menumbuhkan harapan bahwa kasusnya akan ditangani secara serius.
"Saya sendiri heran dengan jumlah tersebut walaupun tetap prihatin. Warga UGM kan lebih dari 60.000 orang, populasinya banyak. Namun prinsip zero tolerance tetap kami gunakan dalam menjalankan aturan dan program penanganan kekerasan seksual," ujarnya.
Sudah disahkan sejak 24 Januari 2020, PR 1/2020 bukan hanya akan digunakan untuk menyikapi kekerasan seksual yang terjadi di kampus, melainkan juga bila terjadi di mana saja dan melibatkan siapa saja. Baik itu mahasiswa, dosen, karyawan, tenaga kependidikan. Di dalam atau luar kampus, di kos-kosan misalnya.
Selain mengurus administratif, ULT juga membantu penyintas jika ada hal-hal yang diperlukan. Termasuk pendampingan psikologis utamanya bagi penyintas.
"Jika psikolog ULT kurang memadai karena kasusnya berat atau penyintas perlu bantuan profesional, maka akan kami kirim ke Unit Konsultasi Psikologi Fakultas Psikologi UGM," kata dia.
Penanganan kekerasan seksual yang dilakukan tim UGM, pernah menemukan kendala untuk menyusun rekomendasi kepada tim Etik. Mulai dari ketiadaan saksi, bukti lain yang kuat seperti sirkuit kamera tersembunyi, rekaman video.
Gugup mengklaim, agar penanganan terus berjalan, maka tim penanganan akan melanjutkan penanganan kasus menyesuaikan situasi.
"Merunut peristiwa-peristiwa terkait sebelumnya, membaca gestur saat sidang, memelajari rekam jejak penyintas maupun terlapor dan langkah lainnya," kata dia.
UII: Tindak Tegas Bila Terbukti
Universitas Islam Indonesia (UII) juga pernah berhadapan dengan kekerasan seksual di kos-kosan yang diduga dilakukan oleh alumninya, Ibrahim Malik. Dari kabar beredar akhir April 2020 itu, disebut-sebut beberapa peristiwa pahit kekerasan seksual menimpa penyintas saat mereka berada di kos-kosan, salah satunya di kos terduga pelaku.
Lewat penelusuran yang dilakukan Tim Pencari Fakta bentukan universitas, dijumpai sedikitnya ada delapan penyintas berstatus mahasiswi UII dari kasus ini.
Kepala Bidang Humas UII Ratna Permata Sari mengatakan, saat ini sudah tidak ada laporan apa-apa dari penyintas. Sedangkan kondisi psikis mereka, diklaim Ratna sudah membaik usai menerima dampingan psikologis dari tim UII.
"Sudah tidak ada laporan apa-apa dari penyintas," terangnya, Senin (3/1/2022).
Soal jumlah laporan kekerasan seksual yang ditangani oleh UII, --selain kasus yang menyeret Ibrahim Malik--, Ratna tak bisa banyak komentar.
Dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Ibrahim Malik, yang bersangkutan harus kehilangan gelar Mahasiswa Berprestasi Utama Tingkat UII 2015. Ibrahim Malik yang dikonfirmasi oleh Suara.com terus membantah dan menyebutnya murni fitnah semata.
"Karena ini menyangkut nama baik dan masa depan saya. Maka semua pihak harus bertanggung jawab di depan hukum. Biar tetap ada pembelajaran hukum di masyarakat, agar tidak mudah memfitnah orang secara sepihak, sebelum ada putusan hukum," tutur Ibrahim kala itu, Selasa (25/8/2020).
"Saya bingung karena pemberitaan sudah menyebar, jadi saya hanya bisa diam tanpa pembelaan. Ini juga yang mungkin banyak publik tidak tahu, bahwa SK mawapres 2015 saya dicabut tanpa ada proses investigasi," terangnya.
Belakangan, ia menggugat almamaternya atas pencabutan gelar Mawapres, bukan gugatan spesifik untuk pihak-pihak yang mengalamatkan dugaan pelaku kekerasan seksual kepada dirinya.
Rektor UII Prof Fathul Wahid mengatakan, sivitas UII menyatakan kekerasan seksual masuk dalam pelanggaran berat. Namun, tetap ada gradasi atau tingkatannya. Proses penanganan kasus kekerasan seksual menerapkan prinsip adil untuk semua.
UII memiliki Peraturan UII Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Perbuatan Asusila dan Kekerasan Seksual. Peraturan yang ditandatangani Fathul pada 24 Desember 2020 tersebut menjadi mekanisme yang dianggap sudah mencakup semua poin. Tak terkecuali, bila peristiwa terjadi di luar kampus bahkan sekalipun spesifik di kos-kosan.
"Di sana masuk semua, asal dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan kan tidak tahu, karena itu dari aduan. Kalau dilaporkan, ada buktinya, kami buat tim, kami proses semua, jalan," kata dia, Jumat (7/1/2022).
Pengaduan kasus kekerasan seksual yang dialami atau dilakukan sivitas UII dikawal oleh Bidang Etika dan Hukum (BEH). Aduan bisa disampaikan ke BEH lewat laman beh.uii.ac.id.
Fathul mengatakan, bila melihat Permendikbudristek 30 Tahun 2021, aturan yang telah diterbitkan oleh UII justru lebih detail. Termasuk di dalamnya mengatur tentang tindakan asusila yang tidak diatur di Permendikbudristek.
Sebagai ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia DIY, Fathul meyakini semua kampus pasti sama-sama meyakini, pelecehan seksual atau kekerasan seksual adalah sesuatu yang harusnya tak punya tempat di manapun. Yang jelas, semua kasus bila itu terbukti terjadi maka harus ditindak tegas.
"Intinya di situ, jangan sampai ada kasus. Di manapun," kata dia.
Fathul juga meminta agar masyarakat memahami tindakan kekerasan seksual adalah murni kesalahan personal, jadi jangan menyalahkan PTS.
"Artinya, harusnya dibingkai kesalahan personal. Jangan sampai menganggap lembaga pendidikannya tidak peduli, karena itu bisa menuju kesimpulan yang salah," ungkapnya.
UMY: Ketahuan, Mengaku, Pecat
Di Kabupaten Bantul, Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Gunawan Budianto memutuskan untuk memecat mahasiswanya yang berinisial MKA, angkatan 2017, selaku terduga pelaku perkosaan.
Langkah penerapan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY ini diambil, usai pimpinan universitas mencermati hasil investigasi dan sidang Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa sejak 2 hingga 5 Januari 2022.
Kepada tim investigasi UMY, MKA terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021. Bahkan didapati fakta lain bahwa MKA tidak hanya melakukan pemerkosaan pada satu korban, melainkan juga kepada dua korban lain. MKA dinilai telah melanggar kode etik yang sangat berat.
"Perbuatan zina dan asusila masuk ke pelanggaran berat," tegas Gunawan, dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Rektor menambahkan, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban MKA. Pendampingan dilakukan oleh Pusat Layanan Konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Diketahui bahwa penanganan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga MKA, diawali dengan pengusutan yang dilakukan universitas, atas kabar yang sebelumnya muncul dari media sosial.
Kepala Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat UMY Hijriyah Oktaviani mengungkapkan, penanganan kekerasan seksual yang diawali dengan aduan bisa disampaikan oleh mahasiswa lewat Divisi Konseling Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY. Sedangkan aduan dari pihak luar kampus bisa dilakukan lewat humas universitas.
Ria menambahkan, LPKA UMY tak bisa memberikan data kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke universitas untuk khalayak. Pasalnya menurut LPKA, hal itu mempertimbangkan kerahasiaan data psikolog-mahasiswa.
"Kami tidak diperbolehkan membagikan informasi tentang aduan mahasiswa tersebut, meskipun hanya jumlah [laporan]," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
UMY saat ini sedang berproses untuk membuat aturan khusus universitas perihal penanganan kekerasan seksual, imbuh Ria. Namun, ia tak dapat menjawab lebih jauh, kala ditanya apakah aturan itu nantinya bisa mengakomodasi penanganan kekerasan seksual di indekos secara spesifik.
KAHAM UII: TPF Harus Berperspektif Korban
Direktur Klinik Advokasi dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (KAHAM UII) Yusril Asadudin Mukav menambahkan, materi atau poin spesifik tentang penanganan kekerasan seksual yang terjadi di kos-kosan, memang bisa menjadi pokok bahasan yang ditambahkan dalam regulasi kampus.
Kendati demikian, asalkan pelaku maupun penyintas adalah sivitas kampus, menyoal peristiwa itu terjadi di mana tidak menjadi yang utama. Urgensi yang perlu didorong adalah kebijakan sudah ada dan TPF harus melakukan tugas mereka dengan perspektif korban.
"TPF baik dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi maupun RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus independen, berperspektif korban, bukan perspektif kampus atau pihak lain," tegasnya, Kamis (23/12/2021).
Partisipasi publik dalam bentuk keterlibatan perwakilan mahasiswa juga diperlukan. Demikian juga kelompok studi feminis/gender/seksualitas dengan memerhatikan penguasaan perspektif kesetaraan gender dan keberpihakan pada korban. Khususnya dalam penyusunan mekanisme atau SOP penanganan kekerasan seksual dan pembuatan ULT khusus.
SOP Jelas, Sederhana dengan Sanksi Tegas dan Terukur
Kampus harus didesak untuk memiliki alur mekanisme pelaporan yang diperjelas dan disederhanakan. Ada suatu unit pelayanan terpadu dalam penyediaan layanan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"Sanksi tegas, jelas, terukur dalam bentuk panduan lengkap buat perguruan tinggi. Supaya tidak ada tumpang tindih antara mekanisme dan kewenangan," tambah Yusril.
Bila suprastruktur dan infrastruktur atas kasus kekerasan seksual tidak jelas, dikhawatirkan hanya menjadi formalitas belaka.
"Budaya organisasi dengan model birokratisasi yang top-down, menghambat informasi dan pelaporan dari struktur yang lebih rendah ke yang lebih tinggi," kritik KAHAM UII lagi.
Ia mengungkap, salah satu hal yang masih menjadi pertanyaan di dalam regulasi kampus soal kekerasan seksual, yakni dikembalikannya sanksi atas regulasi tentang kekerasan seksual kepada Peraturan Disiplin Mahasiswa.
Situasi itu, membuat regulasi khusus kekerasan seksual tidak memiliki signifikansi terhadap penghapusan kekerasan seksual di dalam kampus.
"Untuk apa kita kembalikan ke hal-hal normatif? Wong ini hal yang khusus," kata dia.
Hindari Dalih 'Demi Nama Baik Kampus'
Narasi 'solidaritas sosial' dan dalih 'demi nama baik kampus', selama ini acap kali digunakan untuk membungkam penyintas kekerasan seksual, yang kemudian berpengaruh besar pada tertutupnya akses keadilan bagi penyintas.
"Padahal jika kampus memiliki standing point yang jelas dan tegas atas kasus kekerasan seksual, maka kampus akan lebih jelas memihak pada keadilan," ujarnya.
Penyintas yang dipaksa untuk berdamai dengan pelaku, dan penyelesaian masalah sebatas pemberian permintaan maaf dari pelaku dengan dalih restorative justice, juga tidak akan memberi efek jera dan pembelajaran apapun untuk tidak melakukan hal serupa.
Narasi keadilan restoratif di Indonesia masih jauh dari penerapan yang tepat, kata dia. Selain membutuhkan acuan atau panduan, pemahaman masyarakat soal hukum masih minim. Ditambah lagi akademisi hukum yang perspektif positivisme, melihat hukum itu lurus-lurus saja.
"Dibutuhkan edukasi-edukasi. Mungkin, dengan adanya RUU TPKS kita bisa berharap ini ada sesuatu yang ideal, yang diharapkan bisa menyumbang bagaimana penanganan, pencegahan dan pemulihan di kasus kekerasan seksual," sebutnya.
Komitmen Memerangi Kekerasan Seksual Masih Belum Kuat
Direktur Rifka Annisa Women's Crisis Center Defirentia One Muharomah menyayangkan, selama ini belum ada komitmen tinggi dari pemerintah daerah untuk mencegah kekerasan seksual terjadi di kos-kosan.
Selama ini, aturan mengenai kos-kosan di Kota Jogja maupun Kabupaten Sleman misalnya, belum mengatur secara rinci poin-poin yang bisa melindungi penghuninya dari kekerasan seksual. Baru mengatur ketertiban umum di dalamnya serta larangan-larangan dan kewajiban. Peraturan yang ada seolah masih luput sisi keamanan dan bersifat tradisional.
"Saya belum menemukan. Peraturan ini seharusnya lebih sensitif terhadap permasalahan kekerasan seksual maupun pelecehan seksual," ungkap One, kepada Tim Kolaborasi Liputan Kekerasan Seksual di Indekos, Rabu (12/1/2022).
Menurut dia, kos-kosan jangan hanya aman dari maling, perampok, pencuri tapi harus aman pula dari kekerasan seksual.
One melihat, soal kekerasan seksual bisa memunculkan blunder dan debat kusir ketika disandingkan dengan kesusilaan. Akan banyak pihak yang melihat dari sisi penyintas dan pelaku amoral, kemudian pelaku usaha indekos membuat kos syari, tidak mencampur laki-laki dan perempuan.
"Masalahnya kan bukan itu, setertutup apapun sebuah kosan, kalau faktor risiko ketimpangan relasi ada, bisa juga terjadi kekerasan seksual di situ. Aturan yang memuat ini belum sampai sana," sesal One.
Ancaman-ancaman yang berpotensi terjadi pada penghuni indekos, sejauh ini baru dilihat dari kacamata tradisional. Padahal, bisa jadi pelaku kekerasan seksual di indekos adalah orang dalam.
Dalam konteks zaman yang terus berubah, pemerintah daerah sudah harus kritis melihat faktor risiko. Bahwa kejahatan kekerasan seksual tidak lagi cukup dicakupkan dalam kesusilaan, norma sosial, agama.
Pencegahan dan Deteksi Dini
One melihat konsep deteksi dini kerap luput dari masyarakat atau pembuat kebijakan.
"Karena sudah menjamur, ibaratnya penyakit sosial, kita harusnya bisa deteksi dini, apa saja yang dibutuhkan untuk deteksi dini?," ucap One.
Dalam konteks pribadi, RAWCC memulai edukasi pada orang yang pacaran.
"Kalau dalam hubungan itu ada pemaksaan, kontrol terhadap tubuh, itu deteksi dini bahwa pasangan kalian bisa jadi pelaku kekerasan seksual. Ketika tidak menghargai batasan consent, itu bisa deteksi dini bisa terjadi kekerasan," terangnya.
One mengakui, RAWCC pun masih ada pekerjaan rumah agar masyarakat bisa paham relasi kuasa, yaitu menerjemahkannya ke dalam bahasa yang awam. Utamanya ketika yang punya kuasa adalah bapak kos, penjaga kos, ketua RT. Atau dalam konteks kampus yakni dosen, ketua organisasi mahasiswa.
Setelah itu, berlanjut pada bagaimana cara mendeteksi potensi kekerasan seksual dalam konteks keseharian mereka. Karena perwujudan 'kuasa' bisa dimaknai dalam bentuk popularitas, kemampuan, pengaruh, punya sumber daya dalam bentuk apapun.
"Kalau kita mau deteksi dini apakah orang yang punya kuasa tadi, bagaimana orang tadi tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Bisa dilihat dari perilaku, interaksi mereka dengan orang lain," kata dia.
"Misal ada dosen minta bimbingan di luar jam kampus, di kafe. Itu masuk akal? itu janggal, bisa deteksi dini kalau dia itu menyalahgunakan kuasa loh. Kami masih cari-cari penjelasan untuk contoh lain, apalagi dalam konteks pak kos," papar One.
Bagaimana Pemerintah Daerah Menyikapi Isu Kekerasan Seksual di Indekos?
Suara.com mencoba membuka aturan khusus indekos milik Peraturan Wali Kota Yogyakarta dan Peraturan Bupati Sleman, dimana di dua wilayah ini menjadi area terbanyak jumlah indekos bila dibandingkan dengan tiga lainnya, Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul.
Salinan dua aturan tentang indekos, bisa diakses dari peraturan.bpk.go.id serta di laman daring Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum masing-masing dua pemerintah daerah ini.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Pondokan, aturan pencegahan tindak kekerasan seksual tidak diatur secara detail di dalamnya. Kecuali pada pasal 16 ayat 2 (d) berbunyi Pemondok wajib menjaga norma agama, kesusilaan dan kesopanan yang berlaku dalam masyarakat.
Tak jauh berbeda dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 57 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Pemondokan. Pasal 17 ayat 1 (g) dalam Perbup tersebut berbunyi Setiap pemondok wajib menjaga norma agama, kesusilaan, dan kesopanan yang berlaku dalam masyarakat.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, adanya kos-kosan kemudian menunjukkan bahwa tidak semua anak-anak bisa dipantau oleh orang tua mereka. Terkait pencegahan kekerasan seksual di kos-kosan, menurut Kustini sudah menjadi tugas pemilik kos untuk memantau penghuninya.
Namun, Kustini juga masih melihat persoalan pencegahan kekerasan seksual dalam konteks pemisahan antara kos laki-laki dan perempuan.
"Kalau kosnya keluarga, bisa memantau. Kan sudah ada Perdanya sebetulnya. Dipisahkan juga untuk kos-kosan laki-laki dan untuk perempuan," terangnya, Rabu (5/1/2022).
Liputan bertema kekerasan seksual di indekos ini hasil kolaborasi Suara.com, Koran Tempo, Jaring.id, IDN Times serta Konde.co.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Ramai Soal Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Merasa Janggal : Ijazah Keluar Duluan Baru Skripsi?
-
Hasan Nasbi Beri Saran Teror Kepala Babi ke Tempo Dimasak, Dosen UGM: Pejabat Begini Menyedihkan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
Terkini
-
Kualitas dan Quality Control Jadi Andalan UMKM Gelap Ruang Jiwa dalam Sediakan Produk
-
Update Tol Jogja-Solo usai Lebaran: Pilar Tol Mulai 'Nampak', Tapi Pembebasan Lahan Masih Jadi PR
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?