SuaraJogja.id - Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (25/1/2022).
"Hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penggeledahan itu bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020—2022 di Kabupaten Langkat.
"Saat ini, tim KPK masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," kata Ali.
Selain itu, kata dia, KPK juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus tersebut.
"KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ucapnya.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
KPK total menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Sementara itu, sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.
Baca Juga: KPK Keluarkan Ultimatum Saat Geledah Rumah Bupati Langkat Sumut
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019—2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Penggeledahan Rumah La Nyalla Berkaitan dengan Jabatannya saat Menjadi Ketua KONI Jatim
-
KPK Dikabarkan Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, Begini Kata Jubir
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
-
Kasus Bank BJB, Begini Nasib Ridwan Kamil usai Rumah 'Diacak-acak' KPK
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan