SuaraJogja.id - Aksi seorang bapak yang tertangkap usai mencuri handphone di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Bangka Belitung ramai jadi sorotan.
Diketahui pelaku yang berinisial RC terpaksa mencuri handphone agar bisa dipakai anaknya untuk keperluan sekolah daring.
Aksi amatir RC ketahuan hingga kemudian diamankan polisi untuk diproses hukum. Setelah berkasnya lengkap, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Dalam proses akhir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang memilih menghentikan penuntutan tersebut dengan beberapa pertimbangan.
Baca Juga: Viral Pria Diikat di Tiang Listrik, Diduga Mencuri Speaker
Kajari Pangkalpinang Jefferdian mengatakan bila pihaknya menghentikan penuntutan kasus bapak mencuri handphone tersebut berdasarkan restorative justice.
Penghentian perkara tindak pidana Pencurian Pasal 362 KUHP atas nama tersangka RC itu didasarkan pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tertanggal 13 Januari 2022.
Putusan Penghentian Penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI.
“Kemarin sudah kami paparkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) segala upaya yang kami lakukan itu berhasil dan disetujui beliau. Maka pada kami diperintahkan untuk menghentikan penuntutan perkara ini secara keadilan restorative (restorative justice) dalam perkara tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP atas nama terdakwa inisial RC,” kata Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, seperti dikutip dari Hops.id.
Restorative justice yaitu upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban dengan beberapa syarat.
Baca Juga: Mengenal Laras Carissa Devinta, Putri Waketum PSSI yang Sukses Mencuri Hati Striker Arema FC
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Lalu, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.5 juta.
Jefferdian juga berterima kasih pada korban yang telah telah mau memaafkan tersangka.
”Kemudian juga nanti kami akan kembalikan barang bukti kepada korban,” terangnya.
Tak hanya menghentikan kasus ini, Kajari Jefferdian juga memberikan bantuan kepada anak terdakwa sebuah handphone agar dapat dipakai untuk sekolah daring.
Pihak kejaksaan, lanjutnya, juga berharap kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan lagi.
”Karena kemarin disampaikan bahwa terjadinya peristiwa ini handphone itu akan dipergunakan oleh anaknya saudara RC untuk sekolah, maka hari ini juga saya ingin menyampaikan bantuan sebuah handphone mudah-mudahan bermanfaat. Saya harap ini yang terakhir,” terang Jefferdian pada tersangka yang langsung bersujud dan menangis di hadapannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK