SuaraJogja.id - Aksi seorang bapak yang tertangkap usai mencuri handphone di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Bangka Belitung ramai jadi sorotan.
Diketahui pelaku yang berinisial RC terpaksa mencuri handphone agar bisa dipakai anaknya untuk keperluan sekolah daring.
Aksi amatir RC ketahuan hingga kemudian diamankan polisi untuk diproses hukum. Setelah berkasnya lengkap, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Dalam proses akhir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang memilih menghentikan penuntutan tersebut dengan beberapa pertimbangan.
Baca Juga: Viral Pria Diikat di Tiang Listrik, Diduga Mencuri Speaker
Kajari Pangkalpinang Jefferdian mengatakan bila pihaknya menghentikan penuntutan kasus bapak mencuri handphone tersebut berdasarkan restorative justice.
Penghentian perkara tindak pidana Pencurian Pasal 362 KUHP atas nama tersangka RC itu didasarkan pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tertanggal 13 Januari 2022.
Putusan Penghentian Penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI.
“Kemarin sudah kami paparkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) segala upaya yang kami lakukan itu berhasil dan disetujui beliau. Maka pada kami diperintahkan untuk menghentikan penuntutan perkara ini secara keadilan restorative (restorative justice) dalam perkara tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP atas nama terdakwa inisial RC,” kata Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, seperti dikutip dari Hops.id.
Restorative justice yaitu upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban dengan beberapa syarat.
Baca Juga: Mengenal Laras Carissa Devinta, Putri Waketum PSSI yang Sukses Mencuri Hati Striker Arema FC
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Lalu, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.5 juta.
Jefferdian juga berterima kasih pada korban yang telah telah mau memaafkan tersangka.
”Kemudian juga nanti kami akan kembalikan barang bukti kepada korban,” terangnya.
Tak hanya menghentikan kasus ini, Kajari Jefferdian juga memberikan bantuan kepada anak terdakwa sebuah handphone agar dapat dipakai untuk sekolah daring.
Pihak kejaksaan, lanjutnya, juga berharap kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan lagi.
”Karena kemarin disampaikan bahwa terjadinya peristiwa ini handphone itu akan dipergunakan oleh anaknya saudara RC untuk sekolah, maka hari ini juga saya ingin menyampaikan bantuan sebuah handphone mudah-mudahan bermanfaat. Saya harap ini yang terakhir,” terang Jefferdian pada tersangka yang langsung bersujud dan menangis di hadapannya.
Berita Terkait
-
Tata Cara dan Bacaan Sujud Syukur, Selebrasi Rizky Ridho usai Indonesia Kalahkan Bahrain
-
THR Belum Cair? Disnaker Bangka Belitung Buka Posko Pengaduan, Ini Lokasinya!
-
Pantai Pasir Padi, Persona Pantai Menghadap Laut Natuna di Pangkal Pinang
-
Rektor Unmuh Sebut 15 Persen Mahasiswa Babel Kesulitan Bayar Kuliah, Pertanda Ekonomi Makin Sulit?
-
Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bawa-bawa Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Prabowo
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai