SuaraJogja.id - Pengemudi mobil Mercedes Benz yang dirusak massa di Kapanewon Kasihan Bantul akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantul. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Front Jihad Islam (FJI), pengemudi mobil yang viral Muhammad Gandhi Wicaksana mendatangi Polres Bantul, Jumat (28/1/2022) sore untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Kepada awak media yang menunggunya, Gandhi menuturkan, untuk persoalan dengan pemilik sepeda motor yang ia serempet sebenarnya sudah berakhir dengan damai di mana dirinya bertanggungjawab sepenuhnya mengganti kerugian dari kerusakan yang ditimbulkan akibat aksinya tersebut.
Namun untuk kasus pengeroyokan dan perusakan, ia terpaksa melaporkan peristiwa tersebut. Karena menurutnya Indonesia adalah negara hukum sehingga ia juga menginginkan adanya konsekuensi hukum atas apa yang menimpanya. Dirinya didampingi oleh LBH FJI langsung melaporkan kejadian perusakan dan pengeroyokan yang menimpanya.
"Laporannya satu, pengrusakan barang dan orang di muka umum,"papar dia, Jumat.
Gandi lantas menceritakan peristiwa yang sempat viral di berbagai media sosial tersebut. Kamis (27/1/2022) sore sekitar pukul 17.00 WIB ia baru saja pulang menemui kliennya di jalan Parangtritis. Saat itu ia bersama seorang rekannya hendak kembali ke kantor di kawasan Kasongan.
Saat sampai di jalan Bantul tepatnya daerah Niten ia berselisih paham dengan warga setempat. Setelah itu ia dikejar ke selatan atau ke arah Bantul. Saat pengejaran tersebut ia mendapat intimidasi dari warga yang mengejarnya. Saat itu warga terus melakukan pemukulan terhadap mobil yang dibawanya.
"Jadi selama dikejar ada intimidasi pemukulan mobil yang saya bawa,"terang dia.
Dirinya terus melarikan diri dan sesampai di lampu merah perempatan Kasihan, Gandhi mengaku diteriaki mencuri mobil. Kemudian terjadilah aksi pengeroyokan yang menimpanya. Beruntung temannya yang di dalam mobil tidak menjadi sasaran penganiayaan.
Ia mengakui selama melarikan diri tersebut dirinya menyerempet dan menabrak beberapa sepeda motor. Namun untuk kasus tabrakan tersebut sudah berakhir damai di mana dirinya telah mengganti semua kerugian yang ditimbulkan.
Baca Juga: Terekam CCTV, Dua Remaja Diduga Gondol Ponsel di Piyungan Bantul
"Cuma untuk kasus pengrusakan karena ini negara hukum maka saya juga ingin merasakan konsekuensi hukum atas apa yang menimpa saya,"papar dia.
Kuasa Hukum Gandhi dari FJI, Rahmat Surbekti mengatakan, pihaknya melaporkan perusakan di depan umum yang menimpa Gandhi dalam peristiwa yang sempat viral tersebut. Mereka melaporkan perusakan barang dan orang di muka umum.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,"terangnya.
Ia berharap agar polisi langsung menindaklanjuti laporan mereka dan pelaku cepat ditemukan serta diamankan. Ia berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya karena di samping kerugian psikologis kliennya mengalami kerugian Rp50 juta karena mobilnya rusak.
Ketua DPP FJI, Durrohman berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan mereka apalagi peristiwa yang menimpa Gandhi bermula dari tuduhan yang tidak berdasar. Warga yang tidak mengetahui duduk persoalannya juga langsung melakukan penganiayaan tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
"Jangan sampai terjadi pembiaran,"tandasnya.
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin