SuaraJogja.id - Pengemudi mobil Mercedes Benz yang dirusak massa di Kapanewon Kasihan Bantul akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantul. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Front Jihad Islam (FJI), pengemudi mobil yang viral Muhammad Gandhi Wicaksana mendatangi Polres Bantul, Jumat (28/1/2022) sore untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Kepada awak media yang menunggunya, Gandhi menuturkan, untuk persoalan dengan pemilik sepeda motor yang ia serempet sebenarnya sudah berakhir dengan damai di mana dirinya bertanggungjawab sepenuhnya mengganti kerugian dari kerusakan yang ditimbulkan akibat aksinya tersebut.
Namun untuk kasus pengeroyokan dan perusakan, ia terpaksa melaporkan peristiwa tersebut. Karena menurutnya Indonesia adalah negara hukum sehingga ia juga menginginkan adanya konsekuensi hukum atas apa yang menimpanya. Dirinya didampingi oleh LBH FJI langsung melaporkan kejadian perusakan dan pengeroyokan yang menimpanya.
"Laporannya satu, pengrusakan barang dan orang di muka umum,"papar dia, Jumat.
Baca Juga: Terekam CCTV, Dua Remaja Diduga Gondol Ponsel di Piyungan Bantul
Gandi lantas menceritakan peristiwa yang sempat viral di berbagai media sosial tersebut. Kamis (27/1/2022) sore sekitar pukul 17.00 WIB ia baru saja pulang menemui kliennya di jalan Parangtritis. Saat itu ia bersama seorang rekannya hendak kembali ke kantor di kawasan Kasongan.
Saat sampai di jalan Bantul tepatnya daerah Niten ia berselisih paham dengan warga setempat. Setelah itu ia dikejar ke selatan atau ke arah Bantul. Saat pengejaran tersebut ia mendapat intimidasi dari warga yang mengejarnya. Saat itu warga terus melakukan pemukulan terhadap mobil yang dibawanya.
"Jadi selama dikejar ada intimidasi pemukulan mobil yang saya bawa,"terang dia.
Dirinya terus melarikan diri dan sesampai di lampu merah perempatan Kasihan, Gandhi mengaku diteriaki mencuri mobil. Kemudian terjadilah aksi pengeroyokan yang menimpanya. Beruntung temannya yang di dalam mobil tidak menjadi sasaran penganiayaan.
Ia mengakui selama melarikan diri tersebut dirinya menyerempet dan menabrak beberapa sepeda motor. Namun untuk kasus tabrakan tersebut sudah berakhir damai di mana dirinya telah mengganti semua kerugian yang ditimbulkan.
Baca Juga: Belum Ditemukan Varian Omicron, Bupati Bantul Belum Berencana Tutup Tempat Wisata
"Cuma untuk kasus pengrusakan karena ini negara hukum maka saya juga ingin merasakan konsekuensi hukum atas apa yang menimpa saya,"papar dia.
Kuasa Hukum Gandhi dari FJI, Rahmat Surbekti mengatakan, pihaknya melaporkan perusakan di depan umum yang menimpa Gandhi dalam peristiwa yang sempat viral tersebut. Mereka melaporkan perusakan barang dan orang di muka umum.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,"terangnya.
Ia berharap agar polisi langsung menindaklanjuti laporan mereka dan pelaku cepat ditemukan serta diamankan. Ia berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya karena di samping kerugian psikologis kliennya mengalami kerugian Rp50 juta karena mobilnya rusak.
Ketua DPP FJI, Durrohman berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan mereka apalagi peristiwa yang menimpa Gandhi bermula dari tuduhan yang tidak berdasar. Warga yang tidak mengetahui duduk persoalannya juga langsung melakukan penganiayaan tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
"Jangan sampai terjadi pembiaran,"tandasnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Nissa Sabyan dan Ayus Menikah dengan Mahar 200 Ribu, Video Lawas 'Gelay' Viral Lagi
-
Berhubungan Erat di Masa Lalu, Ini Bukti Kedekatan Anies dan Pramono Anung
-
Rumah Rp 25 Juta Ini Menarik Perhatian Joko Anwar, Siap Berantem Sama Netizen
-
Viral Pengasuh Anak Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Cium dan Susui Anak Majikan Tanpa lzin
-
Tanggapi Ucapan Seksis Ridwan Kamil Soal Janda, Susi Pudjiastuti: Saya Happy-happy Aja
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025