Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 28 Januari 2022 | 21:24 WIB
Bulan Dana PMI Sleman tahun 2021 berhasil mengumpulkan dana kemanusiaan dari masyarakat lebih dari Rp1 miliar. Foto ANTARA/HO-Humas Sleman

SuaraJogja.id - Bulan Dana PMI Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember tahun 2021 berhasil mengumpulkan dana dari masyarakat total sebesar Rp1.071.726.400.

"Alhamdulillah meskipun masih dalam situasi pandemi, peroleh Bulan Dana PMI tahun 2021 bisa naik 5 persen dari tahun sebelumnya," kata Sekretaris Dana PMI Kabupaten Sleman Sarijan dalam Penutupan Bulan Dana PMI Tahun 2021 dan Pembukaan Bulan Dana PMI Tahun 2022 di Aula lantai III Kantor Setda seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/1/2022).

Menurut dia, penyelenggaraan Bulan Dana PMI merupakan pengumpulan dana kemanusiaan dari masyarakat untuk mendukung pelayanan kepalangmerahan yang dilaksanakan oleh PMI Kabupaten Sleman.

"Kegiatan ini juga untuk memupuk jiwa kesetiakawanan masyarakat Sleman," katanya.

Baca Juga: Dinkes Sleman: Kasus COVID-19 di Sekolah Swasta Bertambah 27 Orang

Ia mengatakan, pengumpulan Bulan Dana PMI tahun 2021 menjadi tantangan tersendiri seperti pelaksanaan pada tahun 2020. Dimana pandemi COVID-19 masih berlangsung dan memberikan dampak bagi hampir semua sendi-sendi perekonomian.

"Kami menyadari pengumpulan dana melalui Bulan Dana PMI merupakan sumber utama pembiayaan kegiatan kepalangmerahan di Kabupaten Sleman, meskipun tidak optimal tetap harus dilaksanakan," katanya.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa yang hadir dalam acara tersebut mengatakan peningkatan perolehan dana dalam Bulan Dana PMI tahun 2021 tersebut menunjukkan bahwa masyarakat di Kabupaten Sleman masih memiliki jiwa sosial dan rasa kepedulian yang tinggi terhadap aktivitas sosial.

"Oleh karena itu, keberhasilan pencapaian target pengumpulan dana oleh PMI ini, hendaknya juga diiringi dengan upaya meningkatkan mutu pelayanan PMI kepada masyarakat," katanya.

Danang juga mengimbau PMI Kabupaten Sleman untuk memanfaatkan dana yang diperoleh secara bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengingat dana tersebut berasal dari masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Baca Juga: Zona Bahaya Erupsi Merapi Diperluas, BPBD Sleman: Permukiman Warga Masih Aman

"Pada prinsipnya, dana dari masyarakat harus dikembalikan lagi kepada masyarakat lagi dalam bentuk pemberian pelayanan yang lebih baik," katanya.

Load More