SuaraJogja.id - Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin menyebut dirinya sempat merasakan tinggal di rumah susun Tanah Abang sebelum akhirnya berhasil menjadi pejabat negara.
"Ayah saya mengakhiri masa tugas di Jakarta, inilah saya melakukan hidup yang sangat kontradiktif. Dari ayah saya bertugas sebagai pejabat, mengalami masa pensiun, saya harus tinggal sebagai anak pensiunan pegawai negeri. Saya harus tinggal di rumah susun Tanah Abang blok 6 lantai 2 No 4 Nomor 25 A Jakarta Pusat," kata Azis Syamsuddin saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (31/1/2022).
Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"Perjalanan ini memperkenalkan saya dengan berbagai macam karakter kehidupan yang keras, budaya yang berbeda, bahasa yang berbeda-beda, dan setiap 3 tahun saya diplonco di berbagai daerah karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat sehingga saya harus diplonco dan harus tegar menghadapi dalam bulan pertama dan kedua mengalami plonco di setiap daerah," ungkap Azis.
Azis menyebut pengalamannya tersebut membuatnya ingin mengenal lebih banyak orang, berpikir, berkontribusi dan bertindak dalam kehidupannya.
"Sejak usia dini orang tua saya yang kebetulan punya karakter dominan khususnya ayah dan ibu saya membentuk karakter saya mengamalkan nilai-nilai agama Islam, yang setiap malam saya sebagai anak laki-laki terkecil harus mendalami agama yaitu mengaji dan saya rasakan manfaatnya pendidikan disiplin yang orang tua saya ajarkan," tambah Azis.
Azis mengungkapkan ayahnya adalah pegawai negeri di bank pemerintah sehingga setiap 3 tahun harus pindah ke berbagai daerah.
Ia dengan empat orang kakak dan abangnya harus pergi ke mana ayahnya harus bertugas.
Tempat-tempat ayahnya bertugas antara lain adalah Singkawang, Kalimantan Barat; Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; Jember, Jawa Timur; Padang, Sumatera Barat hingga akhirnya ditempatkan di Jakarta.
Baca Juga: Sampaikan Pledoi, Eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Minta Bebas dari Tuntutan 9 Tahun Penjara
"Saya memang bermaksud mengawali nota pembelaan pribadi dengan curahan hati yang menceritakan kilas balik jati diri saya yang tidak terpisahkan dari pembentukan karakter saya sebagai masyarakat biasa untuk turut andil membangun bangsa dan negara yang saya cintai," ungkap Azis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya menyebut Azis Syamsuddin diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dimana Azis diduga terlibat di dalamnya.
Berita Terkait
-
Mulai Usut Kasus Suap Lamteng yang Seret Nama Aziz Syamsuddin, KPK Periksa 3 Orang Saksi
-
Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Dijemput Paksa
-
Mangkir Panggilan KPK Soal Korupsi di Lampung Tengah, Aziz Syamsuddin Dijemput Paksa
-
Jaksa Ungkap Peran Aziz Syamsuddin di Sidang Walkot Tanjungbalai, Ini Kata Ketua KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa