Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 31 Januari 2022 | 22:00 WIB
Ilustrasi pencuri. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial EP (40) asal Sangkrah Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah. Pasalnya, tersangka merupakan pencuri spesialis indekos.

Kanit Reskrim Polsek Banguntapan AKP Anar Fuadi mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan Hana Putri Fayza (19), warga Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Mahasiswi UAD tersebut pada (23/1/2022) pukul 17.00 WIB, sepulang dari kuliah, terkejut lantaran pintu indekos dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, sebuah laptop merek Acer beserta charger miliknya lenyap dari indekos.

"Saat pergi korban sudah memastikan jika kunci kamar kos telah terkunci, tapi saat pulang ke kos pada pukul 17.00 WIB. Korban mendapati laptop Acer miliknya beserta charger sudah tidak ada di dalam kamar. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Banguntapan," ujarnya, Senin (31/1/2022).

Lantas jajarannya menindak lanjuti laporan tersebut dengan dibantu unit Jatanras Polda DIY melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.

Baca Juga: Bobol Toko di Ketapang, ER Sempat-sempatnya Bawa 78 Bungkus Rokok, Satu Unit Iphone dan Sejumlah Uang Tunai

Selanjutnya pada 27 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB, pihaknya mengintai diduga sebagai pelaku yang akan kembali menjalankan aksinya di salah satu indekos di sekitar kampus UAD.

"Setelah melakukan pengintaian, ternyata benar terduga pelaku itu masuk ke rumah kos-kosannya. Saat melakukan aksinya, dibantu warga, personel kemudian menyergap bersangkutan," paparnya.

Hasil interogasi awal pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah indekos di sekitar UAD kampus 4, pada 5 Januari dan 21 Januari 2022. Tersangka berhasil menggondol dua buah laptop tersebut kemudian dijual di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman dan Solo, Jawa Tengah.

"Kami masih melakukan pendalaman kemungkinan ada lokasi lainnya,” katanya.

Sementara modus pelaku menjalankan aksinya yakni memastikan indekos dalam keadaan kosong. Setelah dipastikan tak berpenghuni, ia memulai aksinya dengan cara membuka pintu kos menggunakan berbagai jenis kunci palsu yang memang telah dipersiapkan.

Baca Juga: Gasak Uang Rp 150 Juta, Pencuri di Lampung Utara Pakai Modus Pura-pura Bertamu

Dalam kasus ini pihaknya juga turut mengamankan barang bukti meliputi sepeda motor matic Honda Scoopy berpelat nomor AB 5234 AC, yang dipakai saat melancarkan pencurian, dua buah laptop hasil pencurian serta segepok kunci palsu berbagai jenis.

"Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya.

Load More