Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 03 Februari 2022 | 20:11 WIB
Sejumlah wisatawan menggunakan trotoar Malioboro untuk bermain skuter listrik. - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pascarelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Teras Malioboro 1 di eks Bioskop Indra dan Teras Malioboro di eks Dinas Pariwisata DIY, trotoar di kawasan Malioboro pun mulai lengang. Tak hanya dimanfaatkan pejalan kaki, para pengguna skuter listrik banyak terlihat bermain di trotoar sejak siang hingga malam hari.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) nomor 45 tahun 2020, kendaraan berbasis listrik merupakan kendaraan khusus. Karenanya kendaraan seperti skuter listrik dan otoped harus melintas di jalur khusus atau kawasan tertentu, bukannya di jalan umum.

Salah seorang wisatawan pengguna skuter listrik, Nia, mengaku tidak tahu menahu aturan tersebut. Karena jalan raya di Malioboro banyak kendaraan bermotor yang lalu lalang, dia memilih menaiki trotoar untuk bermain skuter listrik yang disewanya sebesar Rp15.000 untuk 10 menit.

"Tadi ramai di jalan raya, terus ke trotoar yang sepi. Tidak tahu kalau dilarang," ujarnya, Kamis (03/02/2022).

Baca Juga: Pernah Relokasi Pedagang, Eks Walkot Jogja Yakin Penataan Malioboro Tak Matikan Ekonomi PKL

Mengetahui hal ini, Pemda DIY meminta penyewaan skuter listrik di Malioboro untuk ditertibkan secepatnya, apalagi penyewaan skuter listrik tersebut tidak berizin.

Trotoar Malioboro yang sudah bersih dari PKL hanya diperbolehkan digunakan bagi pejalan kaki. Tidak boleh ada aktivitas bisnis yang merugikan pejalan kaki.

"Seluruh aktivitas bisnis yang berada di tempat pejalan kaki itu akan dilakukan penertiban, kecuali kalau kemudian ada usaha-usaha yang sudah berijin. Kalau dia belum berijin tentu tidak [diijinkan]," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Menurut Aji, penggunaan skuter listrik di jalan raya sangat membahayakan. Apalagi banyak pengguna skuter listrik yang masuk ke jalur kendaraan bermotor.

Larangan skuter di kawasan Malioboro maupun Tugu Yogyakarta bukan tanpa alasan. Pemda ingin melindungi wisatawan yang memilih rekreasi yang tidak membahayakan.

Baca Juga: Tanggapi Penataan Kawasan Malioboro, Herry Zudianto Sebut Bahwa Pindah itu Bukan Mematikan

"Sama dengan kasus wisata di crane [gunung kidul yang membahayakan], bermain skuter [listrik] di jalan raya kan berbahaya, tidak hanya orangnya tapi juga pengendara lain," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More