SuaraJogja.id - Polri diingatkan untuk berhati-hati menangani kasus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait pernyataannya tentang bahasa Sunda. Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, kasus tersebut sarat dengan nuansa politik.
“Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR dan diketahui sesuai undang-undang, DPR RI memiliki hak imunitas sesuai Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3,” kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Edi meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan dalam pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rapat DPR RI.
Menurut dia, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.
Baca Juga: Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pengamat: UU MD3 Dibuat untuk Lindungi Anggota DPR yang Bermasalah
Edi, yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), menyebutkan, sesuai undang-undang, hak yang dimiliki anggota DPR mutlak.
“Hak imunitas bukan sekadar norma yang ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak." katanya.
Dalam penyelesaian perkara ini, dosen hukum pidana ini menyarankan jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, sebaiknya dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“DPR adalah lembaga hasil pemilihan, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR RI dan bukan kepada pihak kepolisian,” terangnya.
Terpisah, ahli pidana Effendi Saragih menjelaskan pernyataan Arteria Dahlan dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan bahasa Sunda karena di dalam rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Majelis Adat Sunda: Sepuh-Sepuh Sedang Berpikir Sekarang Jalan Apa
“Dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat rapat resmi. Hal itu sesuai dengan hak yang dimiliki, yaitu hak imunitas anggota DPR RI,” kata Effendi.
Berita Terkait
-
Anak-Anak Pejabat Duduk di DPR, Keresahan Mamat Alkatiri 2 Tahun Lalu Jadi Nyata: Dulu Saya Dipolisikan
-
Profil Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Gantikan Arteria Dahlan di DPR
-
Beda Pendidikan Arteria Dahlan dan Romy Soekarno, Gantian Posisi di DPR RI
-
Mamat Alkatiri Usul Caleg Terpilih yang Mundur Didenda Rp10 T, Netizen: Bagus Idenya
-
Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Romy Soekarno Janji Perjuangkan Petani dan Pedagang Kecil
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir