SuaraJogja.id - Warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul berinisial ASF (19) terancam bui dua tahun delapan bulan atas aksinya. Hal itu menyusul keterlibatan dia karena memukul seorang petugas PLN yang mencabut meteran listrik hingga viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, menjelaskan, dari video yang beredar, dan interogasi yang dilakukan polisi, ASF disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun.
"Jadi betul pelaku ini mengaku telah menganiaya petugas PLN yang mencabut meteran listik karena nunggak pembayaran. Ancaman penjara dua tahun delapan bulan," terang Archye ditemui wartawan di Polres Bantul, Minggu (6/2/2022).
Archye menjelaskan bahwa pelaku merupakan adik dari pemilik rumah yang meteran listriknya dicabut. Ia menjelaskan bahwa pemilik rumah belum menyelesaikan pembayaran di bulan Januari 2022.
Baca Juga: Sehari Tambah 49 Orang, Total 193 Kasus Aktif Covid-19 di Bantul
"Jadi sejak awal pihak PLN ini sudah mengirim surat pemberitahuan pada 20 Januari 2022 untuk segera melunasi. Lalu karena tidak ada pembayaran dari pemilik rumah, tanggal 25 Januari PLN melayangkan surat lagi. Terakhir pada 29 Januari PLN memperingatkan jika tidak membayar pada bulan Januari, ada petugas yang akan menindaklanjuti dengan pencabutan meteran listrik," kata dia.
Puncaknya pada Rabu (2/2/2022), insiden pemukulan itu terjadi. Pelaku tidak terima meteran rumah milik kakaknya dicabut.
"Setelah itu terjadi pemukulan ke salah satu petugas PLN. Korban atas inisial ANS (26) ditemani oleh 2 orang rekannya yakni YS dan TL," kata Archye.
Korban yang mendapat pukulan dan tendangan di beberapa bagian tubuhnya melapor ke Polsek Kasihan. Pada Sabtu (5/2/2022), pelaku dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan.
"Nah dari interogasi itu, pelaku memang mengaku memukul korban ini. Bukti-bukti juga kuat akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap dia.
Baca Juga: Reaksi Prabowo Soal Duet Pilpres 2024 Cak Imin, Begal Bantul Kalungkan Celurit ke Korban
Archye menjelaskan adapun barang bukti berupa satu lembar surat tugas, surat permohonan izin tidak masuk kerja korban karena masih pemulihan, serta satu kaus kerah warna coklat loreng abu coklat milik pelaku.
Berita Terkait
-
Riset Ungkap Orang Indonesia Suka Tonton Video Online Berupa Konten Musik hingga Komedi-Viral
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Viral Bapak 11 Anak Bikin Heran Dedi Mulyadi, Ini Tips Atur Keuangan Keluarga Pas-pasan
-
Viral Beli Emas usai Lebaran: Kecemasan Kolektif Tanpa Solusi?
-
Dari Driver Gocar Jadi Investor? Maruarar Sirait Terinspirasi Kisah Anak Muda Ini!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
IHSG Anjlok 8 Persen, Saham NETV Justru Terbang Tinggi Menuju ARA!
-
IHSG Terjun Bebas, Hanya 15 Saham di Zona Hijau Pasca Trading Halt
-
Tarif Impor Bikin IHSG Babak Belur, Bos BEI Siapkan Jurus Jitu Redam Kepanikan Investor
-
Harga Emas Antam Terpeleset Lagi Jadi Rp1.754.000/Gram
Terkini
-
UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
Anomali Libur Lebaran: Kunjungan Wisata Gunungkidul dan Bantul Turun Drastis, TWC Justru Melesat
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu