SuaraJogja.id - Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo, Baning Rahayujati mengungkapkan ada sebanyak lima siswa di Bumi Binangun yang terkonfirmasi positif Covid-19. Hasil itu didapatkan dari evaluasi pembelajaran tatap muka (PTM) dengan melakukan pemeriksaan swab PCR kepada pelajar.
Lima siswa terkonfirmasi positif Covid-19 itu didapatkan dari 184 sampel yang telah diperiksa. Sedangkan sasaran total sendiri mencapai 2.337 yang tersebar di 61 sekolah.
"Perkembangan pelaksanaan surveilans PTM yang kita laksanakan sejak Senin kemarin dari target 2.337 atau dari 61 sekolah ini baru dilaksanakan sebanyak 184 sampel yang sudah keluar hasilnya. Dari jumlah tersebut 5 di antaranya adalah positif atau positivity rate 2,72 persen," kata Baning kepada awak media, Senin (7/2/2022).
Ditambahkan Baning, temuan lima kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut di kalangan pelajar tersebut semua berasal dari jenjang SMA.
"Semua kasus positif ini memang berasal dari tingkat SMA," sambungnya.
Sesuai dengan pedoman dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Baning menjelaskan, l tindaklanjut sekolah yang ditemukan siswa positif tersebut akan disesuaikan dengan positivity rate yang ada.
Apabila positivy rate dari satu sekolah itu kurang dari lima maka sekolah akan diberlakukan pembelajaran dari rumah selama lima hari. Sedangkan jika positivity rate itu lebih dari lima persen maka penghentian PTM akan dihentikan selama 11 hari.
"Jadi untuk gelombang yang kedua (surveilans PTM) ini adalah tidak ada penutupan kelas tapi sekolah, hanya lamanya pembelajaran jarak jauh itu yang berbeda," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo Arif Prastowo mengatakan bahwa saat ini PTM di SD dan SMP di Bumi Binangun hanya diperbolehkan diisi oleh maksimal 20 orang saja di kelas. Hal tersebut diterapkan mengingat kasus Covid-19 yang mulai merangkak naik.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kulon Progo Kembali Meningkat, Klaster Keluarga Bermunculan
"Jadi memang sekolah wajib memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah penegasan kembali untuk PTM maksimal setiap kelas hanya 20 anak. Jika lebih dari 20 anak, sekolah harus melaksanakan PTM secara sif," kata Arif.
Arif menuturkan saat ini sekolah-sekolah juga dipersilakan untuk mengatur durasi jam pelajaran. Dengan tentunya mempertimbangkan ketersediaan guru dan kapasitas sekolah masing-masing.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir agar guru tidak terlalu lelah akibat mengajar secara dua sif. Selain itu jam pelajaran juga diperbolehkan untuk dipersingkat.
"Nanti bagi sekolah yang mengalami kesulitan dalam melakukan sif harian karena pertimbangan keterbatasan guru dan hal lain, bisa memberlakukan sif berganti hari, 50 persen masuk dan 50 persen belajar dari rumah," tandasnya.
Berita Terkait
-
14 Pasien Positif Terpapar Virus Omicron, Tim Covid-19 RSUP M Djamil Padang Kembali Disiagakan
-
Covid-19 Melonjak, Berikut Prosedur Isolasi Mandiri yang Benar, Sudah Tahu?
-
Pria Viral Mengaku Positif Covid Tapi Keluyuran di Kota Malang Identitasnya Terlacak, Polisi Panggil Buat Klarifikasi
-
Berapa Lama Gejala Omicron Bertahan? Ahli Ungkap Rentang Waktunya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta