SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari pajak air tanah meskipun nilai dari pajak daerah tersebut tidak terlalu signifikan dibanding jenis pajak daerah lain.
“Untuk kali ini, kami ingin fokus pendampingan ke pajak air bawah tanah yang ujungnya adalah pendapatan daerah. Realisasinya bisa ditingkatkan,” kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK Edi Suryanto saat bertemu jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Selasa.
KPK, lanjut dia, ingin mencari tahu mekanisme pengelolaan pajak air tanah di Kota Yogyakarta, pemantauan, dan mekanisme pembayaran atau pemungutan pajak dari wajib pajak yang selama ini dilakukan.
Menurut dia, dalam dua tahun terakhir, penerimaan dari pajak daerah mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19, khususnya dari pajak hotel dan restoran.
Namun demikian, lanjut dia, ada beberapa sektor pajak daerah yang tidak terdampak kondisi pandemi COVID-19 di antaranya BPHTB, pajak mineral, dan pajak air tanah untuk kota/kabupaten atau pajak air permukaan yang dikelola provinsi.
Di Kota Yogyakarta, penerimaan dari pajak air tanah dalam dua tahun terakhir justru mengalami kenaikan yaitu dari Rp1,5 miliar pada 2020 menjadi Rp2,8 miliar pada 2021.
“Peningkatan pendapatan ini menjadi indikasi bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tetap berusaha mengoptimalkan penerimaan dari pajak daerah meski dalam masa pandemi,” kata Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya.
Kota Yogyakarta memfokuskan wajib pajak air tanah berasal dari pelaku usaha, khususnya hotel dan restoran.
Meskipun demikian, lanjut dia, pemanfaatan air dari PDAM Tirtamarta Yogyakarta tetap akan diupayakan untuk ditingkatkan sehingga sumber utama air berasal dari air perpipaan sedangkan untuk air tanah menjadi sumber pelengkap.
Baca Juga: BPBD Kota Yogyakarta Siagakan Tim Pemakaman Meski Kematian COVID-19 Turun
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebut tetap berupaya untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak air tanah meskipun porsinya tidak begitu besar.
“Kami akan kaji dan petakan kembali terkait potensi pendapatan dari pajak air tanah meskipun pemasukan ke daerah tidak sebesar pajak hotel, restoran, PBB dan pajak lainnya,” katanya.
Selain mengoptimalkan pendapatan dari pajak air tanah, saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya untuk memaksimalkan layanan air bersih dari PDAM Tirtamarta untuk masyarakat termasuk ke pelaku usaha seperti hotel dan restoran.
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Mahasiswi Ini Ditemani Ibunya
-
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Diperiksa KPK Terkait Formula E
-
KPK Digugat Praperadilan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
-
Satu Per Satu Pejabat di Pemkot Bekasi Dipanggil KPK, Dalami Pemotongan Uang ASN Atas Perintah Rahmat Effendi
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu
-
5 Opsi Hotel di Area Gading Serpong, Lengkap dan Nyaman
-
Puncak Arus Mudik Lebaran, 53 Ribu Penumpang Padati Yogyakarta, KAI Tambah Kapasitas Perjalanan
-
Kasus Kecelakaan Laut Masih Marak, Delapan Posko Disiagakan di Pantai DIY Saat Libur Lebaran