SuaraJogja.id - Duta Besar RI di Kuala Lumpur mengancam akan melaporkan majikan YT (60), pekerja rumah tangga asal Indonesia yang belum dibayar gajinya selama 7,5 tahun ke polisi atas dugaan melakukan perdagangan orang dan kerja paksa.
"Apabila majikan YT tidak mau bertanggung jawab memenuhi hak-hak YT, KBRI Kuala Lumpur akan membawa kasus ini ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa," tegas Hermono di Kuala Lumpur, Rabu.
Saat ini majikan YT menolak membayar gaji perempuan asal Jawa Barat itu dengan alasan tidak pernah mempekerjakan yang bersangkutan karena tidak ada ikatan lewat kontrak kerja.
Majikan YT mengatakan selama ini dia telah memberi tempat tinggal dan makan kepada YT sambil menunggu kepulangan.
Kasus YT terungkap berkat laporan masyarakat yang melihat seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia bertahun-tahun tidak pernah pulang dan dicurigai tidak mendapatkan gaji.
YT juga tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang lain dan hanya keluar rumah untuk membuang sampah.
Berdasarkan laporan tersebut, KBRI Kuala Lumpur meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Selangor untuk menyelamatkan YT dari rumah majikannya di daerah Shah Alam, Selangor.
Saat ini YT berada di rumah perlindungan setelah dijemput dari rumah majikannya pada 3 Februari 2022 setelah sebelumnya dititipkan di KBRI selama satu malam.
Kepada Dubes Hermono yang menemuinya di KBRI Kuala Lumpur, YT menjelaskan bahwa ia masuk Malaysia atas ajakan saudaranya untuk bekerja dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.
Baca Juga: Dubes RI Undang Investor Nebraska ke Indonesia Demi Wujudkan 60 Miliar Dolar Investasi dari AS
Sejak tiba di Malaysia dia bekerja sebagai PRT pada satu majikan saja.
Menurutnya, majikan YT adalah seorang pegawai bank swasta ternama di Malaysia dan selama bekerja YT tidak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan memegang telepon.
Pernah suatu saat ia ingin meminta satu bulan gajinya untuk dikirim kepada anaknya.
"Alih-alih diberi gaji, ia malah dimarahi oleh majikan perempuan. Meskipun tidak mengalami kekerasan fisik, tapi majikan perempuan kalau sudah marah, keluar kata-kata kasar yang bersifat melecehkan," kata Hermono.
Dinas Tenaga Kerja Selangor menginformasikan kepada Atase Ketenagakerjaan bahwa majikan YT telah dipanggil untuk menyelesaikan kasusnya.
Namun majikan YT ingin menyelesaikan persoalannya langsung dengan KBRI Kuala Lumpur.
Berita Terkait
-
Coret Pemain AS, Malaysia Tambah 4 Amunisi Baru Jelang Piala AFF U-23 2022
-
Latih Timnas Malaysia, Kim Pan-gon Bawa Asisten Pelatih Barcelona
-
Tak Diperkuat Pemain AS, Bintang Malaysia Malah Sesumbar Jelang Piala AFF U-23
-
Viral Ulah Artis Asyik Jalan-Jalan Bak di Catwalk Tanpa Masker, Banjir Kritikan Warganet
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais