SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mempertanyakan naiknya proses hukum tiga Warga Wadas ke status penyidikan. Sejak awal sasaran polisi hingga memberikan Pasal UU ITE kepada warga tidak jelas.
"Dilihat sejak awal tidak jelas peristiwa apa yang sebenarnya disasar oleh polisi, sehingga mereka menaikkan peristiwa itu ke tahap penyidikan," ujar Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/2/2022).
Yogi menggarisbawahi jika memang warga wadas melanggar Pasal Pasal 28 UU ITE terkait ujaran kebencian dan Pasal 14 UU 1/1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran (hoaks), perlu dijabarkan beserta buktinya.
"Hal ini yang harus dijelaskan dimana warga ini melakukan pelanggaran karena selama di lapangan memang ada faktanya," ujar dia.
Yogi berharap polisi mempertimbangkan proses hukum yang mengancam tiga warga tersebut. Hingga hari ini LBH Yogyakarta belum mendapat panggilan.
"Untuk pendampingan, sampai hari ini kami belum dapat panggilan dari polisi terkait pelanggaran UU ITE itu. Tentu kami berharap polisi tidak melanjutkan proses penyidikannya," ujar Yogi.
Ia menjelaskan bahwa sebanyak 67 orang yang ditangkap dan diamankan di Polres Purworejo sudah kembali ke rumah masing-masing. Yogi membantah tudingan tidak adanya kekerasan yang dialami para warga saat penangkapan terjadi.
"Jika dari Menkopolhukam dan Ganjar (Gubernur Jateng) menarasikan tidak ada kekerasan itu salah. Faktanya, Teman-teman yang ditangkap mengalami kekerasan, bahkan satu anggota LBH yang akan ke Wadas dihajar sekelompok orang yang tidak tahu darimana," terang Yogi.
LBH Jogja, terus melakukan pendampingan hukum terkait konflik yang terjadi di Desa Wadas. Dari 200 warga yang memberikan kuasa ke LBH menolak dengan rencana penambangan batu andesit di desa setempat.
Baca Juga: Ditangkap dan HP Disita, 3 Warga Wadas Terancam Sanksi UU ITE
Sebelumnya, pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas dihiasi dengan penangkapan sejumlah warga oleh aparat polisi, Selasa (8/2/2022). Sejak pagi ratusan polisi diketahui sudah bersiap dan mulai datang ke desa setempat.
Sebanyak 67 warga diamankan oleh aparat polisi. Selain itu selama pengukuran berlangsung, petugas berkeliling desa lengkap dengan tameng dan juga beberapa anjing pelacak. Pada Rabu (9/2/2022), warga yang diamankan dikembalikan ke rumah masing-masing.
Berita Terkait
-
Polisi Tak Pandang Bulu Tangkapi Bocah hingga Lansia, Anak-Anak Desa Wadas Ketakutan
-
Polemik Desa Wadas, Ini Alasan Warga Tolak Penambangan Andesit di Desa Wadas
-
Puluhan Akademisi Desak Pemerintah Tarik Pasukan Polisi dari Desa Wadas
-
Bahas Kebebasan Pers, Akun Instagram Presiden Jokowi Digeruduk Warganet: Jangan Buta Lihat Wadas!
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran
-
Komentar Pekerja Soal WFA Lebaran 2026, Jurus Ampuh Urai Macet, Produktivitas Tetap Gaspol!
-
Muhammadiyah Gelar Salat Id, Haedar Nashir Ingatkan Umat Lebih Toleran dan Berakhlak
-
Demi Pulang Kampung Saat Lebaran, Perantau Rela Berburu Mudik Gratis hingga Bawa Pulang Dagangan