SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mempertanyakan naiknya proses hukum tiga Warga Wadas ke status penyidikan. Sejak awal sasaran polisi hingga memberikan Pasal UU ITE kepada warga tidak jelas.
"Dilihat sejak awal tidak jelas peristiwa apa yang sebenarnya disasar oleh polisi, sehingga mereka menaikkan peristiwa itu ke tahap penyidikan," ujar Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/2/2022).
Yogi menggarisbawahi jika memang warga wadas melanggar Pasal Pasal 28 UU ITE terkait ujaran kebencian dan Pasal 14 UU 1/1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran (hoaks), perlu dijabarkan beserta buktinya.
"Hal ini yang harus dijelaskan dimana warga ini melakukan pelanggaran karena selama di lapangan memang ada faktanya," ujar dia.
Yogi berharap polisi mempertimbangkan proses hukum yang mengancam tiga warga tersebut. Hingga hari ini LBH Yogyakarta belum mendapat panggilan.
"Untuk pendampingan, sampai hari ini kami belum dapat panggilan dari polisi terkait pelanggaran UU ITE itu. Tentu kami berharap polisi tidak melanjutkan proses penyidikannya," ujar Yogi.
Ia menjelaskan bahwa sebanyak 67 orang yang ditangkap dan diamankan di Polres Purworejo sudah kembali ke rumah masing-masing. Yogi membantah tudingan tidak adanya kekerasan yang dialami para warga saat penangkapan terjadi.
"Jika dari Menkopolhukam dan Ganjar (Gubernur Jateng) menarasikan tidak ada kekerasan itu salah. Faktanya, Teman-teman yang ditangkap mengalami kekerasan, bahkan satu anggota LBH yang akan ke Wadas dihajar sekelompok orang yang tidak tahu darimana," terang Yogi.
LBH Jogja, terus melakukan pendampingan hukum terkait konflik yang terjadi di Desa Wadas. Dari 200 warga yang memberikan kuasa ke LBH menolak dengan rencana penambangan batu andesit di desa setempat.
Baca Juga: Ditangkap dan HP Disita, 3 Warga Wadas Terancam Sanksi UU ITE
Sebelumnya, pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas dihiasi dengan penangkapan sejumlah warga oleh aparat polisi, Selasa (8/2/2022). Sejak pagi ratusan polisi diketahui sudah bersiap dan mulai datang ke desa setempat.
Sebanyak 67 warga diamankan oleh aparat polisi. Selain itu selama pengukuran berlangsung, petugas berkeliling desa lengkap dengan tameng dan juga beberapa anjing pelacak. Pada Rabu (9/2/2022), warga yang diamankan dikembalikan ke rumah masing-masing.
Berita Terkait
-
Polisi Tak Pandang Bulu Tangkapi Bocah hingga Lansia, Anak-Anak Desa Wadas Ketakutan
-
Polemik Desa Wadas, Ini Alasan Warga Tolak Penambangan Andesit di Desa Wadas
-
Puluhan Akademisi Desak Pemerintah Tarik Pasukan Polisi dari Desa Wadas
-
Bahas Kebebasan Pers, Akun Instagram Presiden Jokowi Digeruduk Warganet: Jangan Buta Lihat Wadas!
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air