SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mempertanyakan naiknya proses hukum tiga Warga Wadas ke status penyidikan. Sejak awal sasaran polisi hingga memberikan Pasal UU ITE kepada warga tidak jelas.
"Dilihat sejak awal tidak jelas peristiwa apa yang sebenarnya disasar oleh polisi, sehingga mereka menaikkan peristiwa itu ke tahap penyidikan," ujar Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/2/2022).
Yogi menggarisbawahi jika memang warga wadas melanggar Pasal Pasal 28 UU ITE terkait ujaran kebencian dan Pasal 14 UU 1/1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran (hoaks), perlu dijabarkan beserta buktinya.
"Hal ini yang harus dijelaskan dimana warga ini melakukan pelanggaran karena selama di lapangan memang ada faktanya," ujar dia.
Yogi berharap polisi mempertimbangkan proses hukum yang mengancam tiga warga tersebut. Hingga hari ini LBH Yogyakarta belum mendapat panggilan.
"Untuk pendampingan, sampai hari ini kami belum dapat panggilan dari polisi terkait pelanggaran UU ITE itu. Tentu kami berharap polisi tidak melanjutkan proses penyidikannya," ujar Yogi.
Ia menjelaskan bahwa sebanyak 67 orang yang ditangkap dan diamankan di Polres Purworejo sudah kembali ke rumah masing-masing. Yogi membantah tudingan tidak adanya kekerasan yang dialami para warga saat penangkapan terjadi.
"Jika dari Menkopolhukam dan Ganjar (Gubernur Jateng) menarasikan tidak ada kekerasan itu salah. Faktanya, Teman-teman yang ditangkap mengalami kekerasan, bahkan satu anggota LBH yang akan ke Wadas dihajar sekelompok orang yang tidak tahu darimana," terang Yogi.
LBH Jogja, terus melakukan pendampingan hukum terkait konflik yang terjadi di Desa Wadas. Dari 200 warga yang memberikan kuasa ke LBH menolak dengan rencana penambangan batu andesit di desa setempat.
Baca Juga: Ditangkap dan HP Disita, 3 Warga Wadas Terancam Sanksi UU ITE
Sebelumnya, pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas dihiasi dengan penangkapan sejumlah warga oleh aparat polisi, Selasa (8/2/2022). Sejak pagi ratusan polisi diketahui sudah bersiap dan mulai datang ke desa setempat.
Sebanyak 67 warga diamankan oleh aparat polisi. Selain itu selama pengukuran berlangsung, petugas berkeliling desa lengkap dengan tameng dan juga beberapa anjing pelacak. Pada Rabu (9/2/2022), warga yang diamankan dikembalikan ke rumah masing-masing.
Berita Terkait
-
Polisi Tak Pandang Bulu Tangkapi Bocah hingga Lansia, Anak-Anak Desa Wadas Ketakutan
-
Polemik Desa Wadas, Ini Alasan Warga Tolak Penambangan Andesit di Desa Wadas
-
Puluhan Akademisi Desak Pemerintah Tarik Pasukan Polisi dari Desa Wadas
-
Bahas Kebebasan Pers, Akun Instagram Presiden Jokowi Digeruduk Warganet: Jangan Buta Lihat Wadas!
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!