SuaraJogja.id - Sebuah rumah mengalami kebakaran di Kampung Ngadiwinatan RT 58 RW 12 No. 17 Jalan Bhayangkara, Kemantren Ngampilan, Kota Jogja pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 18.45 WIB. Diketahui rumah tersebut milik Tri Wirayuwat asal Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Kronologi kejadian berawal ketika salah satu penghuni rumah yakni Hari Sunarto (54) yang saat itu sedang tidur di kamar tiba-tiba terbangun karena mencium adanya bau asap. Kemudian ia melihat adanya api yang berasal dari ruang tempat parkir sepeda motor.
"Karena api sudah besar dan adanya kepulan asap selanjutnya dia berusaha menyelamatkan diri dan langsung keluar dari rumah," kata Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Jumat (11/2/2022).
Selanjutnya Hari melarikan diri keluar rumah. Lantas ada warga sekitar yang mengetahui jika ada api menyala besar di dalam rumah itu.
"Selanjutnya dia melaporkan ke orang orang yang berada di sekitar rumah tersebut dan melaporkannya ke dinas pemadam kebakaran," terangnya.
Perihal penyebab kebakaran, katanya, sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
"Penyebab kebakaran masih ditangani oleh Bagian Identifikasi Polresta Jogja," jelas dia.
Adapun kerugian yang diderita oleh korban antara lain satu unit sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor polisi AB 5049 GA, satu unit TV Polytron, dua unit HP merek Oppo dan Andromax, perangkat Komunikasi Radio ORARI (Reg dan HT). Sedangkan isi rumah yang dilalap si jago merah meliputi tempat tidur, sepeda, barang pecah belah, almari pakaian, meja, dan kursi.
"Kerugian materiil keseluruhan belum dapat ditaksir," katanya.
Selain itu, diketahui bahwa Hari Sunanto pada saat kejadian berada di TKP dan mengalami luka bakar pada pelipis dan lengan kanan. Kini korban sedang dirawat di rumah sakit.
"Korban sudah berobat jalan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kota Jogja," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka
-
Niat Tagih Utang Berubah Jadi Tangis: Kisah Pria di Depan Pusara Sahabatnya Bikin Nyesek
-
Jogja-Solo Makin Dekat: Kapan Tol Ini Rampung? Ini Progres & Exit Tol Terbarunya