Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur pada Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut telah dilaksanakan sesuai SOP dengan pengawalan dari pihak keamanan Polri. Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan penahanan terhadap tersangka yang kemudian tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Wates," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Santriwati Korban Pencabulan Oknum Guru Pesantren di Sukabumi Berjumlah 3 Orang, Satu di Antaranya Hamil 3 Bulan
-
Hamil di Luar Nikah, Remaja Magetan Ini Bungkam Siapa Menidurinya, Pada Polisi Bungkam Juga, Diduga Korban Pencabulan
-
Polda Jatim Beri Pendampingan Para Korban Pencabulan Habib Di Pamekasan
-
Polda Jatim Bakal Dampingi Dua Anak Korban Kasus Pencabulan Habib Yusuf Alkaf di Pamekasan
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat
-
Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
-
DIY Genjot Koperasi: Mampukah Yogyakarta Atasi Tantangan Pengurus 'Gaptek' Sebelum 2025?
-
Tol Jogja-Solo Seksi 2: Sudah 63 Persen Tapi Kok Mandek? Ternyata Gara-Gara Ini...
-
PSS dan PSBS Oke, PSIM? Pemkab Sleman Buka-bukaan Soal Nasib Stadion Maguwoharjo