"Senin, 14 Februari 2022 berlangsung Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Pihak Penyidik Polres Kulon Progo kepada Tim Jaksa Penuntut Umum MARTIN EKO PRIYANTO, dan EVI NURUL HIDAYATI, atas Perkara Pidana Umum Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka MS terhadap anak korban ADS," kata Kajari Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti dalam siaran persnya.
Dalam penyerahan ini juga dilengkapi beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone milik korban dan tersangka. Serta pakaian yang dikenakan korban dan tersangka pada waktu peristiwa pencabulan dan masih ada beberapa lainnya.
Berdasarkan keterangan tersebut kasus dugaan pencabulan tersebut menimpa seorang santriwati berusia 15 tahun asal kota Jogja. Santriwati itu diketahui telah mondok kurang lebih selama satu tahun di salah satu pondok pesantren yang ada di wilayah Sentolo.
"Kejadian bermula pada bulan April 2021 saat keduanya melakukan perjalanan dari Jogja mengendarai mobil, tersangka melakukan pencabulan di dalam mobil," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Kulon Progo Capai 482 Pasien, Ini 10 Kapanewon yang Sumbang Kasus Tambahan
Selanjutnya pada bulan Mei 2021 tersangka memanggil korban ke rumah tinggalnya untuk memuluskan aksi bejatnya lagi. Bahkan tersangka juga memberikan anak korban sejumlah uang sebagai imbalan sekaligus bertujuan agar korban tutup mulut.
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur pada Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut telah dilaksanakan sesuai SOP dengan pengawalan dari pihak keamanan Polri. Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan penahanan terhadap tersangka yang kemudian tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Wates," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja