SuaraJogja.id - Lima pelaku perampokan dengan senjata tajam terhadap anggota Korps Brimob Polri di Jatisampurna, Kota Bekasi, terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Akibat kejahatan ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan menjelaskan, kasus perampokan tersebut terjadi pada Selasa (15/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Korban dalam hal ini seorang anggota polri pangkat Aipda ES (41) yang berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna yang langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penangkapan lima tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka pertama berinisial MH (17) yang berperan sebagai otak kejahatan itu dan mengajak tersangka lainnya untuk menentukan tentukan lokasi perampokan.
Tersangka selanjutnya berinisial RMI (21) yang berperan menyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban. Tersangka ketiga berinisial AM (16) yang perannya turut mengambil motor korban.
Tersangka keempat adalah MAL (17) perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.
Tersangka kelima adalah RH (16) yang berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjual motor tersebut secara daring.
Baca Juga: Komplotan Begal Sadis Yang Bacok Anggota Brimob di Kota Bekasi Ditangkap
Adapun barang bukti kejahatan yang disita
petugas, yakni dua buah celurit, satu unit motor milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.
Modus pelaku mereka adalah mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri.
Polisi juga telah melakukan tes urine kepada kelima tersangka, namun hasil tes kelima tersangka negatif dari narkoba.
Kelima tersangka telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
Hati-hati Perampokan Modus Beri Tumpangan Mobil di Sumbar, Baru Satu Pelaku Ditangkap
-
Istri Bek Jerman Mats Hummels Jadi Korban Perampokan Sadis di Phuket, Dipukuli Secara Brutal
-
Sempat Bikin Geger Hingga Kabur ke Kalimantan Tengah, Pelaku Perampokan SPBU di Sanggau Akhirnya Berhasil Diringkus
-
4 Terdakwa Kasus Perampokan Toko Emas di Medan Diadili Hari Ini
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000