SuaraJogja.id - Lima pelaku perampokan dengan senjata tajam terhadap anggota Korps Brimob Polri di Jatisampurna, Kota Bekasi, terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Akibat kejahatan ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan menjelaskan, kasus perampokan tersebut terjadi pada Selasa (15/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Korban dalam hal ini seorang anggota polri pangkat Aipda ES (41) yang berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna yang langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penangkapan lima tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka pertama berinisial MH (17) yang berperan sebagai otak kejahatan itu dan mengajak tersangka lainnya untuk menentukan tentukan lokasi perampokan.
Tersangka selanjutnya berinisial RMI (21) yang berperan menyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban. Tersangka ketiga berinisial AM (16) yang perannya turut mengambil motor korban.
Tersangka keempat adalah MAL (17) perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.
Tersangka kelima adalah RH (16) yang berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjual motor tersebut secara daring.
Baca Juga: Komplotan Begal Sadis Yang Bacok Anggota Brimob di Kota Bekasi Ditangkap
Adapun barang bukti kejahatan yang disita
petugas, yakni dua buah celurit, satu unit motor milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.
Modus pelaku mereka adalah mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri.
Polisi juga telah melakukan tes urine kepada kelima tersangka, namun hasil tes kelima tersangka negatif dari narkoba.
Kelima tersangka telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
Hati-hati Perampokan Modus Beri Tumpangan Mobil di Sumbar, Baru Satu Pelaku Ditangkap
-
Istri Bek Jerman Mats Hummels Jadi Korban Perampokan Sadis di Phuket, Dipukuli Secara Brutal
-
Sempat Bikin Geger Hingga Kabur ke Kalimantan Tengah, Pelaku Perampokan SPBU di Sanggau Akhirnya Berhasil Diringkus
-
4 Terdakwa Kasus Perampokan Toko Emas di Medan Diadili Hari Ini
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
Terkini
-
Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS, BRI: Jadi Dorongan untuk Terus Berinovasi
-
Gawat! BNN Endus Lab Narkoba di Jogja, Produksi Lokal Ancam Libur Akhir Tahun
-
Hati-Hati! Deepfake dan Voice Cloning Makin Marak, Warga Diimbau Lebih Waspada
-
Kota Jogja Segera Perbanyak Titik Sekolah Lansia, Dorong Kemandirian Warga Lanjut Usia
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Siapkan Berbagai Promo Spesial Sambut Tahun Baru 2026