SuaraJogja.id - Lima pelaku perampokan dengan senjata tajam terhadap anggota Korps Brimob Polri di Jatisampurna, Kota Bekasi, terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Akibat kejahatan ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan menjelaskan, kasus perampokan tersebut terjadi pada Selasa (15/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Korban dalam hal ini seorang anggota polri pangkat Aipda ES (41) yang berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna yang langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penangkapan lima tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka pertama berinisial MH (17) yang berperan sebagai otak kejahatan itu dan mengajak tersangka lainnya untuk menentukan tentukan lokasi perampokan.
Tersangka selanjutnya berinisial RMI (21) yang berperan menyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban. Tersangka ketiga berinisial AM (16) yang perannya turut mengambil motor korban.
Tersangka keempat adalah MAL (17) perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.
Tersangka kelima adalah RH (16) yang berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjual motor tersebut secara daring.
Baca Juga: Komplotan Begal Sadis Yang Bacok Anggota Brimob di Kota Bekasi Ditangkap
Adapun barang bukti kejahatan yang disita
petugas, yakni dua buah celurit, satu unit motor milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.
Modus pelaku mereka adalah mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri.
Polisi juga telah melakukan tes urine kepada kelima tersangka, namun hasil tes kelima tersangka negatif dari narkoba.
Kelima tersangka telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
Hati-hati Perampokan Modus Beri Tumpangan Mobil di Sumbar, Baru Satu Pelaku Ditangkap
-
Istri Bek Jerman Mats Hummels Jadi Korban Perampokan Sadis di Phuket, Dipukuli Secara Brutal
-
Sempat Bikin Geger Hingga Kabur ke Kalimantan Tengah, Pelaku Perampokan SPBU di Sanggau Akhirnya Berhasil Diringkus
-
4 Terdakwa Kasus Perampokan Toko Emas di Medan Diadili Hari Ini
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
Terkini
-
Sungai Code, Gajah Wong, dan Winongo Dinormalisasi, Jejak Romo Mangun Dihidupkan Kembali
-
Ricuh Suporter di Jogja: Dari Kecelakaan Berujung Gesekan, Sudah Damai tapi Massa Tak Terima
-
Berbagai Keunggulan Jika Anda Gabung Promo Novablast 5
-
Bantah Adanya Korban Meninggal, Polisi Ungkap Kronologi Kericuhan Suporter PSIM vs Persib di Jogja
-
Lubang Menganga di Sleman, Karst Gunungkidul Terancam: Yogyakarta Kalah Lawan Tambang Ilegal?