SuaraJogja.id - Lima pelaku perampokan dengan senjata tajam terhadap anggota Korps Brimob Polri di Jatisampurna, Kota Bekasi, terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Akibat kejahatan ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan menjelaskan, kasus perampokan tersebut terjadi pada Selasa (15/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Korban dalam hal ini seorang anggota polri pangkat Aipda ES (41) yang berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna yang langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penangkapan lima tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka pertama berinisial MH (17) yang berperan sebagai otak kejahatan itu dan mengajak tersangka lainnya untuk menentukan tentukan lokasi perampokan.
Tersangka selanjutnya berinisial RMI (21) yang berperan menyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban. Tersangka ketiga berinisial AM (16) yang perannya turut mengambil motor korban.
Tersangka keempat adalah MAL (17) perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.
Tersangka kelima adalah RH (16) yang berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjual motor tersebut secara daring.
Baca Juga: Komplotan Begal Sadis Yang Bacok Anggota Brimob di Kota Bekasi Ditangkap
Adapun barang bukti kejahatan yang disita
petugas, yakni dua buah celurit, satu unit motor milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.
Modus pelaku mereka adalah mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri.
Polisi juga telah melakukan tes urine kepada kelima tersangka, namun hasil tes kelima tersangka negatif dari narkoba.
Kelima tersangka telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
Hati-hati Perampokan Modus Beri Tumpangan Mobil di Sumbar, Baru Satu Pelaku Ditangkap
-
Istri Bek Jerman Mats Hummels Jadi Korban Perampokan Sadis di Phuket, Dipukuli Secara Brutal
-
Sempat Bikin Geger Hingga Kabur ke Kalimantan Tengah, Pelaku Perampokan SPBU di Sanggau Akhirnya Berhasil Diringkus
-
4 Terdakwa Kasus Perampokan Toko Emas di Medan Diadili Hari Ini
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank