SuaraJogja.id - Cara daftar KIP Kuliah 2022. Pastikan Anda punya NIK, NISN, NPSN dan Alamat Email. KIP Kuliah adalah program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa beprestasi akademik namun terkendala biaya.
KIP sudah dibuka tanggal tanggal 2 Febuari 2022 hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Bantuan KIP ditujukan tidak hanya untuk siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja.
Namun juga untuk siswa yang mendaftar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Politeknik Negeri.
Bagi calon mahasiswa yang tidak masuk dalam salah satu kriteria di atas tetap bisa mendaftar Program KIP Kuliah. Dengan syarat ia dari keluarga tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali.
Besaran pendapatan paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali yang dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Berikut Cara Daftar KIP Kuliah 2022:
1. Siswa dapat melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah.
2. Siswa yang mendaftar harus memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan siswa mendapatkan KIP Kuliah.
4. Setelah proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang telah didaftarkan.
5. Siswa harus menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
Demikian Cara Daftar KIP Kuliah 2022.
Berita Terkait
-
Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan?
-
33 Universitas di Jogja yang Menerima KIP Kuliah untuk Seleksi SNBT 2026
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK
-
Pembatasan Kartu SIM 1 NIK Maksimal 3 Nomor: Bagaimana Nasib Wearable dan IoT?
-
Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!