SuaraJogja.id - Berikut ini syarat daftar KIP Kuliah 2022. KIP Kuliah 2022 sudah resmi dibuka.
KIP Kuliah 2022 dibuka 2 Febuari 2022 hingga 31 Oktober 2022 mendatang. Berikut cara pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2022.
Bantuan KIP ditujukan tidak hanya untuk siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja.
Namun juga untuk siswa yang mendaftar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Politeknik Negeri.
KIP Kuliah adalah program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa beprestasi akademik namun terkendala biaya.
Berikut Syarat Daftar KIP Kuliah 2022:
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang telah lulus atau akan lulus pada tahun berjalan dan lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Siswa harus memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
3. Siswa mempunyai potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan terdata di Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, kemudian diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Demikian syarat daftar KIP Kuliah 2022.
Berita Terkait
-
Jaring Pengamanku Berhenti, tapi Beban Hidup Terus Menanti: Refleksi Seorang Penerima Beasiswa
-
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2026, Simak Jadwal dan Syaratnya
-
Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan?
-
33 Universitas di Jogja yang Menerima KIP Kuliah untuk Seleksi SNBT 2026
-
Penerima KIP Kuliah Diduga Tak Layak? Ini Langkah Lapor Resminya ke Kemendikbud
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai