SuaraJogja.id - Pengadilan Negara Bagian New York di Manhattan melakukan pemeriksaan terhadap mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump, Donald Trump Jr putranya, dan Ivanka Trump putrinya. Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan terhadap perusahaan keluarga mereka.
Hakim pengadilan tersebut, Arthur Engoron, pada Kamis (17/2) mengeluarkan putusan bahwa Trump dan dua anaknya yang sudah dewasa harus menjawab berbagai pertanyaan di bawah sumpah dalam 21 hari.
Kesaksian dari keluarga Trump itu merupakan bagian dari proses penyelidikan sipil yang dijalankan oleh kejaksaan agung negara bagian terkait perusahaan keluarga Trump.
Putusan itu menguatkan perintah Jaksa Agung New York Letitia James terhadap Donald Trump, Donald Trump Jr, dan Ivanka Trump untuk memberi kesaksian.
Engoron mengatakan, James sangat berhak melakukan pemanggilan serta menanyai keluarga Trump setelah ia menemukan "banyak bukti tentang kemungkinan penipuan keuangan."
"Hari ini, keadilan menang," kata James melalui pernyataan.
"Siapa pun tidak diperbolehkan menghalang-halangi upaya keadilan, walaupun betapa kuat mereka. Tidak ada yang kebal hukum," ujarnya.
Trump, dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis, menyebut tuduhan tersebut salah. Trump juga menuding James memiliki agenda politik dengan membidik ia dan keluarganya.
"Sidang di New York tidak bisa adil karena para hakim dan kehakiman membenci saya," kata Trump.
Baca Juga: Donald Trump Jika Terpilih Lagi Jadi Presiden AS Akan Bebaskan Perusuh Capitol
Pada Januari, James mengatakan penyelidikan yang dilakukan selama hampir tiga tahun terhadap perusahaan keluarga Trump, Trump Organization, menemukan bukti penting soal kemungkinan penipuan.
James menggambarkan bahwa nilai merek-merek serta enam properti Trump adalah pernyataan yang menyesatkan.
Menurut James, perusahaan Trump itu kemungkinan telah menggelembungkan nilai properti agar mendapat pinjaman bank, dan menurunkan nilai untuk mengurangi tagihan pajak.
Keluarga Trump hingga kini belum dituntut melakukan kesalahan kriminal.
Hakim Engoron menolak permintaan keluarga Trump untuk menangguhkan kasus yang digulirkan James sementara kasus kriminal, yang dipimpin Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, sedang menunggu keputusan.
Penyelidikan kejahatan itu pada Juli menghasilkan dakwaan terhadap Trump Organization serta kepala keuangan perusahaan tersebut, Allen Weisselberg, soal penipuan pajak.
Baik Trump Organization maupun Weisselberg menyatakan tidak bersalah. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Donald Trump Jika Terpilih Lagi Jadi Presiden AS Akan Bebaskan Perusuh Capitol
-
Donald Trump Diduga Sengaja Menghasut Pendukungnya Sendiri Saat Kerusuhan Gedung Capitol
-
Terkuak, Donald Trump Sempat Bikin Rapat Rahasia Sebelum Kerusuhan Capitol AS
-
Diduga Ancam Bunuh Donald Trump, Twitter Blokir Akun Terkait Ayatollah Ali Khamenei
-
Aplikasi Media Sosial Buatan Donald Trump Segera Hadir pada Februari
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
Terkini
-
Ekspor Kemiri, Susu, Cabai: Yogyakarta Buktikan Bisa Jadi Lumbung Pangan, Ini Strategi Kementan
-
UMKM DIY Go Digital, Gojek Jadi Jurus Jitu Dongkrak Penjualan
-
Angelaida, Bocah 10 Tahun Asal Jogja, Bikin Bangga Indonesia di Ajang Ballroom Dance Internasional
-
Kronologi Lengkap: Bus Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal di Sleman
-
Dulu Relawan Gempa, Kini Jualan Es: Perjalanan Berliku Eks Napi Teroris Kembali ke NKRI