Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Jum'at, 18 Februari 2022 | 14:45 WIB
Kanit PPA Polres Gunungkidul Ipda Ratri Ratnawati - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

Jika terbukti, terlapor akan pihaknya akan mentuntut dengan pasal pemerkosaan 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai pemaksaan bersetubuh di luar nikah dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Kontributor : Julianto

Load More