SuaraJogja.id - Kelangkaan minyak goreng di pasaran membuat harga salah satu kebutuhan pokok tersebut melambung tinggi.
Menyikapi hal tersebut Polda DIY tidak tinggal diam. Melalui jajaran Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY dalam beberapa hari terakhir sudah melaksanakan pengecekan kebutuhan stok minyak goreng di sejumlah lokasi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pemantauan itu dilakukan Direskrimsus Polda DIY mulai dari pasar hingga gudang distributor yang ada di wilayahnya.
"Kita memang sudah beberapa hari ini dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, melakukan pemantauan di pasar-pasar dan hari ini teman-teman dari Direskrimsus melaksanakan pengecekan di beberapa lokasi gudang distributor minyak goreng," kata Yuli kepada awak media, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga: Minta Masyarakat Tak Panik, Polisi Klaim Kelangkaan Minyak Goreng Mulai Tertangani
Berdasarkan laporan awal dari sejumlah pemeriksaan tersebut, disampaikan Yuli bahwa memang ketersediaan minyak goreng yang kosong saat ini akibat nihilnya pengiriman dari pusat.
"Laporan awal memang bahwa di gudang stok minyak goreng saat ini kosong karena memang belum ada pengiriman dari pusat," ujarnya.
Namun, ia memastikan kegiatan pengecekan kebutuhan minyak goreng di wilayah DIY tidak hanya akan berhenti di situ saja. Pihaknya juga akan meminta jajaran dari Polres yang ada untuk bergerak bersama melakukan pemantauan di lapangan.
Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi jika memang ditemukan upaya penimbunan dari sejumlah oknum tidak bertanggungjawab.
"Kegiatan ini akan terus kita lakukan dan kita akan juga dorong termasuk teman-teman Polres melaksanakan pemantauan di pasar-pasar ataupun di tempat-tempat yang memungkinkan atau tempat dimungkinkan ada penimbunan," terangnya.
Baca Juga: Minyak Goreng Juga Langka di Jembrana, Stok dari Distributor Ludes Dalam 2 Hari
Disebutkan Yuli, kepolisian akan menindak secara tegas siapa saja yang kedapatan melakukan penimbunan minyak goreng. Dalam kasus ini, penimbun bisa dikenakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Borong Sekarang! Promo Minyak Goreng dan Diskon Gede-gedean di Alfamart
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Jay Idzes Kirim Kode Keras Gabung Inter Milan
-
Bobotoh Bersuara: Ciro Alves Sayonara, Viking Anggap Itu Misteri
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
Terkini
-
'Ora Tak Kasih Tahu Sekarang' Sekda DIY Bungkam Soal Jadwal Baru Pengosongan ABA
-
Miris Tanah Warga Bantul Digadai Rp1,5 M Tanpa Sepengetahuan, Pemkab Janji Beri Keadilan
-
Korupsi Makin Gila, Novel Baswedan Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
-
Buruan, Ini Link DANA Kaget Terbaru untuk Warga Jogja Jangan Sampai Kehabisan
-
Drama TKP ABA Jogja, Sewa Habis, Pedagang dan Jukir Ngotot Tolak Relokasi