Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 19 Februari 2022 | 15:29 WIB
[ILUSTRASI] Pedagang sembako di Pasar Jember menunjukkan minyak goreng kemasan yang baru diterima dari salah satu produsen minyak goreng, Jumat (18/2/2022). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

"Dimana sanksi dari pasal 107 itu adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar. Itu adalah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan bahan kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan situasi itu akan segera normal.

Muhammad Lutfi mengatakan kelangkaan pasokan minyak goreng premium dan sederhana dalam bentuk kemasan akan kembali normal sepekan ke depan, paling lambat akhir Februari 2022.

"Saya pastikan sepekan ke depan akan kembali normal dan paling lambat akhir Februari ini, semuanya normal kembali," ujar Muhammad Lutfi dikutip dari Antara, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Minta Masyarakat Tak Panik, Polisi Klaim Kelangkaan Minyak Goreng Mulai Tertangani

Ia mengatakan kepastian stok kebutuhan dan harga akan kembali normal karena rantai pasokan yang terganggu sebelumnya sehingga menyebabkan kelangkaan.

Muhammad Lutfi menyatakan kebutuhan masyarakat akan minyak goreng pada Februari ini yakni 280 juta liter dan itu akan dipenuhi sebelum Februari berlalu.

"Kita membutuhkan 280 juta liter dan sampai Selasa kemarin itu sudah dipenuhi sepertiganya, ada 63 juta liter sudah distribusi dan ini sudah berangsur membaik," katanya.

Load More