SuaraJogja.id - Kelangkaan minyak goreng di pasaran membuat harga salah satu kebutuhan pokok tersebut melambung tinggi.
Menyikapi hal tersebut Polda DIY tidak tinggal diam. Melalui jajaran Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY dalam beberapa hari terakhir sudah melaksanakan pengecekan kebutuhan stok minyak goreng di sejumlah lokasi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pemantauan itu dilakukan Direskrimsus Polda DIY mulai dari pasar hingga gudang distributor yang ada di wilayahnya.
"Kita memang sudah beberapa hari ini dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, melakukan pemantauan di pasar-pasar dan hari ini teman-teman dari Direskrimsus melaksanakan pengecekan di beberapa lokasi gudang distributor minyak goreng," kata Yuli kepada awak media, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga: Minta Masyarakat Tak Panik, Polisi Klaim Kelangkaan Minyak Goreng Mulai Tertangani
Berdasarkan laporan awal dari sejumlah pemeriksaan tersebut, disampaikan Yuli bahwa memang ketersediaan minyak goreng yang kosong saat ini akibat nihilnya pengiriman dari pusat.
"Laporan awal memang bahwa di gudang stok minyak goreng saat ini kosong karena memang belum ada pengiriman dari pusat," ujarnya.
Namun, ia memastikan kegiatan pengecekan kebutuhan minyak goreng di wilayah DIY tidak hanya akan berhenti di situ saja. Pihaknya juga akan meminta jajaran dari Polres yang ada untuk bergerak bersama melakukan pemantauan di lapangan.
Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi jika memang ditemukan upaya penimbunan dari sejumlah oknum tidak bertanggungjawab.
"Kegiatan ini akan terus kita lakukan dan kita akan juga dorong termasuk teman-teman Polres melaksanakan pemantauan di pasar-pasar ataupun di tempat-tempat yang memungkinkan atau tempat dimungkinkan ada penimbunan," terangnya.
Baca Juga: Minyak Goreng Juga Langka di Jembrana, Stok dari Distributor Ludes Dalam 2 Hari
Disebutkan Yuli, kepolisian akan menindak secara tegas siapa saja yang kedapatan melakukan penimbunan minyak goreng. Dalam kasus ini, penimbun bisa dikenakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Borong Sekarang! Promo Minyak Goreng dan Diskon Gede-gedean di Alfamart
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Ramai TNI Masuk Kampus di Semarang, Dosen UIN Jogja: Kebebasan Akademik Terancam
-
Gunungkidul 'Sentil' UNY: Lahan Hibah, Mana Kontribusi Nyata untuk Masyarakat?
-
Kemarau 2025 Lebih Singkat dari Tahun Lalu? Ini Prediksi BMKG dan Dampaknya
-
Terjadi Lagi, Pria Berjaket Coklat Edarkan Uang Palsu, Toko Kelontong Jadi Korban
-
Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF