SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bertekad untuk mewujudkan kabupaten layak anak (KLA). Salah satu syaratnya ialah setiap sekolah harus ramah terhadap anak-anak.
"Untuk itu kami deklarasikan sekolah ramah anak guna membantu Pemkab Bantul merealisasikan KLA," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Isdarmoko di Gedung Induk Parasamya, Senin (21/2/2022).
Isdarmoko menjelaskan, kelompok bermain ada 415 satuan pendidikan, satuan PAUD sejenis ada 221, tempat penitipan anak ada 46, ruang anak ada 46, Madrasah Ibtidaiyah (MI) ada 38, Madrasah Tsanawiyah (MTS) ada 27, Madrasah Aliyah (MA) ada 17, SMA ada 37, SMK ada 47, Sekolah Luar Biasa (SLB) ada 20, SMP 55, dan SD ada 191.
"Semua tingkat satuan pendidikan tersebut siap mendukung terwujudnya KLA," tegasnya.
Baca Juga: Masih Berada di Level Madya, Pemkab Bantul Target Naik Level ke Nindya Kabupaten Layak Anak
Disdikpora Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun masih menyoroti rendahnya jumlah sekolah ramah anak di Bumi Projotamansari. Namun begitu, dia tidak merincikan berapa sekolah yang telah ditetapkan sebagai sekolah ramah anak.
"Disdikpora menyampaikan ke saya kalau jumlah sekolah ramah anak di Bantul masih sedikit. Untuk itu tahun ini kami targetkan di atas angka 95 persen," ujar dia.
Lantas guna memastikan sekolah-sekolah berkomitmen membuat sekolah ramah anak maka akan dibentuk tim secara terpadu. Tim terpadu melibatkan Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (KB), Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Kementerian Agama (Kemenag) Bantul.
"Kemudian nanti akan dilakukan verifikasi ke sekolah-sekolah. Ini baru langkah awal, yang kedua nanti akan mendapatkan surat keputusan (SK), dan yang terakhir setiap sekolah akan dipasang papan nama bahwa sudah jadi sekolah ramah anak," katanya.
Selain deklarasi sekolah ramah anak, pada bulan ini dan Maret 2022 akan diselenggarakan training of trainer tentang konferensi hak anak. Kegiatan itu akan mengajak guru dari jenjang SD-SMA yang terpilih sebagai calon narasumber.
Baca Juga: Tak Lakukan Pengetatan, Bupati Bantul Utamakan Pemulihan Ekonomi
"Mereka akan jadi trainer dan narasumber di sekolah-sekolah lainnya," paparnya.
Sekadar diketahui, Pemkab Bantul telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang Merupakan Klaster dari KLA.
Berita Terkait
-
Surabaya Masuk Kota Layak Anak, Aktivis Sebut Tak Seharusnya Ada Pameran Rokok
-
19 Daftar Kota Layak Anak 2023 Menurut Kemen PPPA, Daerah Anda Salah Satunya?
-
Tips Mudik Nyaman dan Aman dari Menteri PPPA: Ajarkan Anak Jangan Gampang Percaya dengan Orang Asing
-
'Jo Kawin Bocah' dan 'Jogo Konco', Inovasi Ganjar Lindungi Masa Depan Anak di Jateng
-
Satu-Satunya di Indonesia, Surabaya Menuju Kota Layak Anak Dunia
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
IHSG Masih Jeblok Jadi Momentum Berinvestasi? Simak Tips dari Dosen Ekonomi UGM
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik